Berita

Breaking News

LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal di Desa Bunut Pesawaran, Pelaporan Resmi dan Aksi Unjuk Rasa Siap Digelar

PESAWARAN, Gnotif. Com – Dugaan praktik pengolahan limbah tong emas secara ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut, menghentikan, dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Aktivitas pengolahan limbah emas tersebut diduga kuat telah mencemari Sungai Way Ratai dengan limbah bahan kimia berbahaya, termasuk air raksa (merkuri), yang sangat berisiko bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Lebih jauh, aktivitas ini juga disinyalir melibatkan oknum pejabat setempat, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya praktik pembiaran atau bahkan keterlibatan langsung aparat desa.

Investigasi Lapangan Ungkap Dugaan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

Dugaan pencemaran lingkungan ini mencuat setelah WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran melakukan investigasi lapangan secara intensif. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat Desa Bunut yang merasa resah dengan aktivitas pengolahan limbah emas yang berlangsung di sekitar wilayah mereka.

Septa Yadi, pengurus WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi di lapangan ditemukan indikasi kuat penggunaan air raksa (merkuri) serta campuran zat kimia lainnya dalam proses pengolahan emas dari limbah pasir tambang.

“Pengolahan emas dari limbah pasir tambang ini menggunakan air raksa dan zat kimia lain yang sangat berbahaya. Zat ini bisa merusak kulit, mencemari tanah, dan yang paling berbahaya mencemari aliran sungai,” kata Septa Yadi, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan pengolahan limbah tong emas secara ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Warga khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, terutama karena Sungai Way Ratai selama ini menjadi sumber air bagi aktivitas sehari-hari warga.

Sungai Way Ratai Diduga Tercemar Limbah Kimia Berbahaya

Sungai Way Ratai memiliki peran vital bagi masyarakat Desa Bunut dan wilayah sekitarnya. Sungai ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mandi, mencuci, pengairan sawah, hingga kebutuhan ternak. Dugaan pencemaran sungai oleh limbah kimia berbahaya tentu menjadi ancaman serius.

Menurut Septa Yadi, limbah hasil pengolahan emas tersebut diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan limbah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memperbesar potensi pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai.

“Air raksa itu sifatnya sangat berbahaya. Kalau sudah masuk ke sungai, dampaknya bisa sangat panjang. Ikan, biota air, bahkan tanah di sekitar sungai bisa tercemar. Ini bukan hanya soal hari ini, tapi soal masa depan lingkungan kita,” tegasnya.

Surat Teguran Tak Digubris, Kepala Desa Diduga Terlibat

Yang semakin memperparah situasi, upaya organisasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara persuasif disebut tidak membuahkan hasil. WN88 Sub Unit 13 mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Bunut yang diketahui berinisial K.

Surat tersebut berisi teguran dan permintaan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pengolahan limbah emas ilegal di wilayah Desa Bunut. Namun, hingga berita ini disusun, surat tersebut diduga tidak mendapat respons yang memadai.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi, tetapi tidak ada tanggapan. Dari sini kami menduga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta atau setidaknya mengetahui dan membiarkan pengolahan limbah emas tersebut,” ujar Septa Yadi dengan nada tegas.

Dugaan keterlibatan oknum kepala desa ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik di tingkat desa, kepala desa seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan melindungi warganya dari dampak kegiatan ilegal.

Sejumlah Inisial Diduga Terlibat Langsung

Dari hasil investigasi lapangan, WN88 Sub Unit 13 juga mengantongi sejumlah nama atau inisial yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengolahan limbah tong emas ilegal tersebut. Beberapa inisial yang disebut antara lain UK, B, S, dan M.

Para pihak tersebut diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan operasional pengolahan limbah emas yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

“Kami mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan di lapangan. Semua data dan bukti ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Yadi.

Kekecewaan Putra Daerah: Lingkungan Dikorbankan Demi Uang

Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., yang terlibat langsung dalam investigasi lanjutan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan kejahatan lingkungan ini. Sebagai putra daerah, ia mengaku miris melihat kondisi alam Pesawaran yang terancam rusak.

“Sebagai putra daerah, saya sangat kecewa. Ada segelintir orang yang tega mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi,” kata Faqih.

Menurutnya, penggunaan zat kimia berbahaya yang dialirkan langsung ke sungai merupakan bentuk kejahatan lingkungan hidup yang nyata dan terang-terangan. Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum.

“Ini kejahatan yang sangat jelas. Tapi anehnya, kepala desa dan aparat penegak hukum setempat justru seperti tutup mata. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” imbuhnya.

Ancaman Serius Bagi Kesehatan Masyarakat

Pencemaran lingkungan akibat limbah emas berbahan kimia berbahaya tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat secara luas. Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain penyakit kulit, gangguan saraf, kerusakan ginjal, gangguan pernapasan, hingga gangguan perkembangan pada anak-anak. Efek merkuri sering kali bersifat laten dan baru dirasakan setelah bertahun-tahun.

Masyarakat Desa Bunut mengaku mulai khawatir menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Kekhawatiran ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pencemaran lingkungan tidak bisa lagi dianggap remeh.

Desakan Keras kepada Polda Lampung dan Polres Pesawaran

Menanggapi temuan investigasi tersebut, LSM Trinusa dan WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas ilegal, serta menangkap dan memproses hukum para pelaku.

“Kami mendesak Polda Lampung dan Polres Pesawaran untuk bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan kejahatan lingkungan ini terus berlangsung,” tegas Faqih.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, terlebih jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat.

Ultimatum Aksi Unjuk Rasa dan Pelaporan Resmi

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, LSM Trinusa dan WN88 menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Aksi tersebut direncanakan akan digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta Markas Polda Lampung.

“Kami akan turun ke jalan jika tidak ada tindakan. Ini demi lingkungan dan demi masa depan anak cucu kita,” tegas Faqih.

Selain aksi unjuk rasa, pelaporan resmi juga akan dilakukan dengan melampirkan seluruh bukti hasil investigasi lapangan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku dan Pejabat yang Membiarkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Apabila terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan pejabat berwenang, sanksi hukum dapat diperberat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.

Harapan Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

LSM Trinusa dan WN88 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kami tidak akan mundur. Lingkungan harus diselamatkan, hukum harus ditegakkan,” pungkas Faqih. (*)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif