Berita

Breaking News

LSM Trinusa Soroti Dugaan Anomali LHKPN Sekwan DPRD Bandar Lampung, Desak KPK dan PPATK Lakukan Pemeriksaan

BANDAR LAMPUNG, Gnotif. Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menyoroti secara serius dugaan adanya anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tri Paryono, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Organisasi masyarakat sipil tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap laporan kekayaan pejabat tersebut.

Desakan ini disampaikan setelah LSM Trinusa melakukan analisis dan perbandingan terhadap data LHKPN Tri Paryono yang dipublikasikan melalui portal resmi e-LHKPN KPK untuk periode pelaporan tahun 2023 dan 2024. Dari hasil kajian tersebut, LSM Trinusa menilai terdapat sejumlah pola yang dianggap tidak wajar dan patut mendapatkan perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum.

Langkah ini, menurut LSM Trinusa, merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sipil dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas pejabat publik, khususnya mereka yang menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Pernyataan Sikap LSM Trinusa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, dalam keterangannya kepada media pada Senin (19/01/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari secara mendalam data LHKPN yang bersangkutan dan menemukan indikasi pelaporan yang dinilai janggal.

“Kami sudah bersurat dan menduga ada pelaporan yang tidak wajar serta adanya dugaan bahwa yang bersangkutan tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat resmi ke KPK dan PPATK untuk meminta dilakukan audit terhadap LHKPN tersebut,” ujar Faqih Fakhrozi.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi harta kekayaan pejabat publik merupakan salah satu pilar penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ketika terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan, maka pemeriksaan lanjutan menjadi sangat relevan.

Pentingnya Transparansi LHKPN Pejabat Publik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN merupakan instrumen yang dirancang untuk memastikan bahwa pejabat negara dan pejabat publik melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan berkala. LHKPN menjadi salah satu alat utama dalam upaya pencegahan korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

Melalui keterbukaan LHKPN, masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap perubahan dan pertumbuhan kekayaan pejabat publik. Dalam konteks ini, peran organisasi masyarakat sipil seperti LSM Trinusa menjadi sangat penting untuk menjembatani pengawasan publik terhadap data yang tersedia.

LSM Trinusa menilai bahwa jabatan Sekretaris DPRD merupakan posisi strategis yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, anggaran, serta dukungan kelembagaan terhadap fungsi legislasi dan pengawasan DPRD. Oleh sebab itu, pejabat yang menduduki posisi ini dituntut memiliki tingkat transparansi dan integritas yang tinggi.

Analisis Dugaan Anomali LHKPN

Dari hasil analisis terhadap data LHKPN Tri Paryono yang tersedia untuk publik, LSM Trinusa mengidentifikasi setidaknya tiga indikator utama yang dinilai patut dijadikan dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK dan PPATK.

1. Stagnasi Nilai Aset Tanah yang Dinilai Tidak Realistis

Indikator pertama yang menjadi sorotan adalah stagnasi nilai aset tanah. Berdasarkan data e-LHKPN, Tri Paryono tercatat memiliki 11 bidang tanah dengan total nilai sebesar Rp 2,58 miliar. Nilai total aset tanah tersebut dilaporkan sama persis antara laporan per 31 Desember 2023 dan laporan per 31 Desember 2024, tanpa adanya perubahan nilai sama sekali atau 0 persen.

Aset-aset tanah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Luas tanah pun bervariasi, mulai dari 120 meter persegi hingga 16.148 meter persegi.

Dalam konteks ekonomi dan pasar properti yang dinamis, stagnasi nilai seluruh aset tanah dalam periode satu tahun dinilai tidak lazim. Umumnya, nilai tanah cenderung mengalami kenaikan atau setidaknya fluktuasi, terlebih jika berada di beberapa lokasi berbeda dengan karakteristik wilayah yang beragam.

LSM Trinusa menilai pola ini dapat mengindikasikan adanya pelaporan yang tidak diperbarui atau penilaian aset yang tidak mencerminkan nilai pasar sebenarnya (under-valuation).

2. Penyusutan Nilai Kendaraan yang Dinilai Tidak Wajar

Indikator kedua adalah penyusutan nilai aset kendaraan. Dalam laporan LHKPN, Tri Paryono tercatat memiliki satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova 2.4 G tahun 2020. Nilai kendaraan tersebut pada laporan tahun 2023 tercatat sebesar Rp 320 juta.

Namun, pada laporan tahun 2024, nilai kendaraan tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 300 juta. Dengan demikian, terjadi penyusutan sebesar Rp 20 juta atau sekitar 6,25 persen dalam kurun waktu satu tahun.

Menurut analisis LSM Trinusa, tingkat penyusutan tersebut tergolong cukup besar untuk kendaraan yang telah berusia empat tahun. Secara umum, penyusutan kendaraan pada usia tersebut cenderung lebih stabil, kecuali terdapat faktor-faktor tertentu seperti kerusakan berat atau kecelakaan.

Ketiadaan penjelasan tambahan terkait penyebab penurunan nilai tersebut dalam laporan LHKPN memunculkan pertanyaan mengenai metode penilaian dan keakuratan pelaporan.

3. Ketidaksesuaian Pola Pelaporan dengan Jabatan

Indikator ketiga yang disoroti adalah ketidaksesuaian pola pelaporan kekayaan dengan jabatan yang diemban. Sebagai Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono menduduki jabatan struktural tinggi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi dan keuangan lembaga legislatif daerah.

Dalam konteks tersebut, transparansi dan keakuratan LHKPN menjadi sangat krusial untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik. Pola pelaporan yang menunjukkan stagnasi nilai aset tanah serta perubahan nilai kendaraan yang dinilai tidak lazim perlu diverifikasi untuk memastikan tidak adanya harta yang tidak dilaporkan atau sumber perolehan harta yang tidak dijelaskan secara memadai.

Perbandingan Kunci LHKPN 2023 dan 2024

Kategori Harta dan Kewajiban Periode 2024 Periode 2023 Perubahan Catatan Analisis
Tanah dan Bangunan (11 bidang) Rp 2.582.600.000 Rp 2.582.600.000 0% Stagnasi nilai dinilai tidak lazim
Alat Transportasi (Toyota Innova 2020) Rp 300.000.000 Rp 320.000.000 -6,25% Penyusutan relatif besar tanpa penjelasan
Kas dan Setara Kas Rp 12.000.000 Rp 8.500.000 +41,18% Fluktuasi dinilai wajar
Hutang Rp 130.000.000 Rp 155.000.000 -16,13% Penurunan hutang signifikan
Total Kekayaan Bersih Rp 2.847.000.000 Rp 2.838.500.000 +0,30% Kenaikan sangat kecil, dipengaruhi pengurangan hutang

Desakan Audit ke KPK dan PPATK

LSM Trinusa menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada KPK dan PPATK merupakan langkah konstitusional dan sah dalam kerangka pengawasan publik. Mereka berharap kedua lembaga tersebut dapat menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah, bukti pembelian kendaraan, serta bukti pelunasan hutang.

Selain itu, analisis profil keuangan dan aliran dana oleh PPATK dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan yang relevan telah dilaporkan dan tidak terdapat indikasi transaksi mencurigakan.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Tri Paryono maupun dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait temuan dan desakan yang disampaikan oleh LSM Trinusa. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait.

Gnotif akan terus memantau perkembangan isu ini dan menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

(DPD LSM TRINUSA)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif