Kotabumi, Gnotif. Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah dengan menerima sebanyak 275 sertifikat tanah hak pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, Kamis, 22 Januari 2026, dan menjadi salah satu momentum penting dalam upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah hak pakai ini dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Utara beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara, serta sejumlah kepala perangkat daerah yang aset tanahnya telah berhasil disertifikatkan. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Langkah Strategis Pengamanan Aset Daerah
Penerimaan sertifikat tanah hak pakai ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengamankan aset-aset daerah yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun perencanaan pembangunan. Aset tanah pemerintah daerah yang telah bersertifikat akan memiliki kedudukan hukum yang kuat dan jelas, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa atau klaim dari pihak lain.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara atas dedikasi, kerja keras, serta komitmennya dalam mendukung program pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh masyarakat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara atas dedikasi, kerja keras, dan komitmennya dalam mendukung pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah,” ujar Bupati.
Komitmen Bersama dalam Pensertifikatan Aset
Bupati menegaskan bahwa proses pensertifikatan aset tanah pemerintah daerah bukanlah pekerjaan yang sederhana. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah sebagai pemilik aset, hingga Kantor ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.
Menurutnya, keberhasilan menerbitkan 275 sertifikat tanah hak pakai hingga akhir tahun 2025 merupakan bukti nyata adanya komitmen bersama untuk menata aset daerah secara profesional dan berkelanjutan. Hal ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara serius dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Sertifikasi aset tanah ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola kekayaan daerah agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tambah Bupati.
Realisasi Program Pensertifikatan Tahun 2025
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengusulkan pensertifikatan aset tanah sebanyak 569 bidang tanah kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara. Usulan tersebut mencakup berbagai jenis aset tanah milik pemerintah daerah yang tersebar di sejumlah kecamatan dan digunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik.
Dari total 569 bidang tanah yang diusulkan, sebanyak 444 bidang atau ruas tanah telah dilakukan proses pengukuran oleh petugas Kantor Pertanahan. Proses pengukuran ini merupakan tahapan penting dalam pensertifikatan tanah, karena menentukan batas-batas bidang tanah secara pasti dan menghindari tumpang tindih dengan lahan milik pihak lain.
Hingga Desember 2025, dari bidang-bidang tanah yang telah diukur tersebut, Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara berhasil menerbitkan sebanyak 275 sertifikat tanah hak pakai. Capaian ini dinilai cukup signifikan mengingat proses administrasi dan verifikasi yang harus dilalui dalam pensertifikatan aset pemerintah.
Total Aset Tanah Bersertifikat Capai 786 Bidang
Dengan diterbitkannya 275 sertifikat tanah hak pakai tersebut, maka hingga saat ini jumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah bersertifikat mencapai 786 bidang tanah. Angka ini menunjukkan progres yang cukup positif dalam upaya pengamanan dan penataan aset daerah.
Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa sertifikasi aset tanah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan data aset yang jelas dan memiliki legalitas kuat, pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam menyusun kebijakan pembangunan, pemanfaatan aset, serta pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.
Selain itu, aset tanah yang telah bersertifikat juga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam menghadapi proses audit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal.
Tantangan: Masih 1.125 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Meski telah menunjukkan capaian yang menggembirakan, Bupati Lampung Utara juga tidak menutup mata terhadap tantangan yang masih dihadapi. Hingga saat ini, masih terdapat 1.125 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
Kondisi tersebut diakui sebagai pekerjaan rumah bersama yang harus diselesaikan secara bertahap, terencana, dan berkesinambungan. Bupati menekankan bahwa pensertifikatan aset tanah tidak dapat dilakukan secara instan, mengingat adanya berbagai kendala teknis dan administratif yang harus diselesaikan satu per satu.
“Masih terdapat 1.125 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama, yang harus kita dorong penyelesaiannya secara bertahap, terencana, dan berkesinambungan,” ungkap Bupati.
Pentingnya Kepastian Hukum untuk Mencegah Sengketa
Bupati Lampung Utara menegaskan bahwa salah satu tujuan utama pensertifikatan aset tanah adalah untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Tanah-tanah milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat sangat rentan terhadap klaim pihak lain, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Dengan adanya sertifikat hak pakai, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional. Hal ini tidak hanya melindungi kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan rasa aman dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara benar-benar aman secara hukum, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Bupati.
Harapan Peningkatan Kerja Sama ke Depan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Utara juga menyampaikan harapannya agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kantor ATR/BPN dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam percepatan pensertifikatan aset tanah. Dengan koordinasi yang baik, berbagai kendala yang muncul di lapangan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
“Karena itu saya berharap, kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang, sehingga seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat tersertifikasi secara menyeluruh, tertib administrasi, serta terhindar dari potensi sengketa hukum,” tandas Bupati.
Dampak Positif bagi Tata Kelola Pemerintahan
Penerimaan 275 sertifikat tanah hak pakai ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara. Dengan aset tanah yang tertata dan memiliki legalitas yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pensertifikatan aset tanah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah.
Ke depan, Pemkab Lampung Utara berkomitmen untuk terus melanjutkan program pensertifikatan aset tanah secara berkelanjutan, hingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
(Editor Redaksi Gnotif. Com)





0 Komentar