Plh Sekda Lampung Utara Ahmad Alamsyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Sekretariat DPRD TA 2022

LAMPUNG UTARA, Gnotif. Com – Dunia birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali diguncang oleh kasus hukum yang menjerat pejabat tinggi daerah. Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Alamsyah menjadi perhatian luas publik, mengingat yang bersangkutan masih aktif menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Selain menjabat sebagai Plh Sekda, ia juga masih mengemban tugas sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Utara serta tercatat sebagai mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara pada tahun anggaran yang tengah diselidiki.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lampung Utara.

Pemeriksaan Intensif oleh Penyidik Kejati Lampung

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kejati Lampung dan berlangsung selama beberapa jam.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan Kejati Lampung terkait dugaan penyelewengan dana di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Penyidik mendalami peran dan tanggung jawab Ahmad Alamsyah saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lampung Utara.

Sejumlah dokumen keuangan, laporan pertanggungjawaban anggaran, serta hasil audit dan keterangan saksi sebelumnya diduga telah dikantongi oleh penyidik sebagai dasar dalam menetapkan status hukum yang bersangkutan.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Alamsyah terlihat keluar dari ruangan penyidik Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan. Momen tersebut menjadi penanda resmi bahwa yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana negara.

Rompi Tahanan dan Proses Penahanan

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan Ahmad Alamsyah digiring petugas Kejati Lampung dengan pengawalan ketat. Tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan, ia langsung dibawa menuju ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait apakah terhadap Ahmad Alamsyah dilakukan penahanan langsung atau masih menjalani status tahanan penyidik.

Namun, penggunaan rompi tahanan Kejaksaan menandakan bahwa proses hukum telah memasuki tahap serius dan berpotensi berlanjut ke penahanan serta pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Dugaan Penyelewengan Dana Sekretariat DPRD TA 2022

Perkara yang menjerat Ahmad Alamsyah berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung operasional DPRD, termasuk kegiatan kedewanan, perjalanan dinas, rapat-rapat resmi, serta kebutuhan administratif lainnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Dugaan tersebut mencakup indikasi pengeluaran fiktif, mark-up anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga lemahnya pertanggungjawaban administrasi keuangan.

Penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur aparatur sipil negara (ASN), staf Sekretariat DPRD, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Belum Ada Keterangan Resmi Soal Kerugian Negara

Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung belum menyampaikan keterangan resmi terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara tersebut.

Belum diketahui pula pasal-pasal yang disangkakan kepada Ahmad Alamsyah. Namun, merujuk pada perkara serupa, penyidik biasanya menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktisi hukum menilai, penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan tersangka.

Profil dan Jabatan Strategis Ahmad Alamsyah

Ahmad Alamsyah dikenal sebagai pejabat karier yang telah lama berkiprah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting sebelum akhirnya dipercaya menjadi Sekretaris DPRD Lampung Utara.

Pada Tahun Anggaran 2022, saat dugaan penyelewengan dana tersebut terjadi, Ahmad Alamsyah menjabat sebagai Sekwan Lampung Utara. Jabatan tersebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD.

Seiring waktu, Ahmad Alamsyah kemudian dipercaya menduduki jabatan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta ditunjuk sebagai Plh Sekda Lampung Utara. Kombinasi jabatan strategis tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama terkait sistem pengawasan internal di tubuh pemerintahan daerah.

Dampak Terhadap Pemerintahan Daerah

Penetapan Plh Sekda sebagai tersangka tentu berdampak signifikan terhadap stabilitas pemerintahan di Lampung Utara. Sekretaris Daerah merupakan pejabat tertinggi dalam struktur birokrasi daerah yang berfungsi sebagai koordinator seluruh perangkat daerah.

Pengamat kebijakan publik menilai, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara harus segera mengambil langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme pengawasan internal.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat Ahmad Alamsyah kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Kejaksaan Tinggi Lampung dinilai konsisten dalam menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu.

Masyarakat Lampung Utara berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional, serta mampu mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menanti Perkembangan Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait konstruksi perkara, nilai kerugian negara, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik dan media. Gnotif akan terus memantau dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang dan akurat.

(Tim)