Berita

Breaking News

Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor Beraksi di 8 TKP, Tim Tekab 308 Bongkar Jaringan Pencurian dengan Modus Kekerasan

LAMPUNG, (Gnotif. Com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjadi salah satu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Lampung berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung. Keberhasilan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung pada Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memaparkan secara rinci kronologi kejadian, proses pengungkapan, identitas tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, hingga langkah-langkah pengembangan lanjutan yang masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban maupun masyarakat sekitar. Hal ini menambah tingkat bahaya dari aksi kejahatan yang dilakukan dan mempertegas bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Berawal dari Laporan Polisi di Kecamatan Enggal

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor jenis Honda Beat. Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur Nomor 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Menurut keterangan korban, sepeda motor yang biasa digunakan untuk aktivitas sehari-hari itu hilang saat diparkir di sekitar lokasi. Korban yang menyadari kendaraannya raib kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Ditreskrimum Polda Lampung untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Tim Tekab 308 langsung diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi di sekitar lokasi, memeriksa situasi sekitar, serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Tersangka

Dari hasil penyelidikan awal, Tim Tekab 308 memperoleh sejumlah petunjuk penting yang mengarah pada seorang pria berinisial PA. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.

Hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan tersangka PA di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.

Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Polda Lampung menegaskan bahwa kecepatan dalam bertindak menjadi salah satu kunci utama dalam mengungkap tindak kejahatan, khususnya yang bersifat lintas wilayah.

Pengakuan Tersangka: Delapan TKP di Dua Kota

Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka PA mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan TKP yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran adalah sepeda motor jenis Honda Beat.

Menurut keterangan tersangka, pemilihan jenis kendaraan tersebut dilakukan karena dinilai memiliki tingkat penjualan yang tinggi di pasaran, sehingga lebih mudah untuk dijual kembali. Hal ini mengindikasikan bahwa aksi pencurian dilakukan bukan secara spontan, melainkan telah direncanakan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi hasil kejahatan.

Penyidik juga mendalami kemungkinan bahwa tersangka tidak bekerja sendiri. Dari pengakuan awal, terdapat indikasi adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun sebagai bagian dari jaringan yang lebih luas. Oleh karena itu, Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Modus Operandi: Perusakan Kunci dan Pengancaman

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka terbilang nekat dan membahayakan. Pelaku melakukan perusakan kunci kontak menggunakan alat khusus, seperti kunci T dan peralatan lainnya. Setelah berhasil merusak kunci, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban.

Dalam beberapa aksinya, tersangka juga membawa senjata api rakitan. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam apabila aksinya diketahui oleh korban atau masyarakat sekitar. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku tidak segan menggunakan ancaman kekerasan demi melancarkan kejahatannya.

Penggunaan senjata api rakitan dalam aksi curanmor menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selain melanggar hukum, keberadaan senjata tersebut juga meningkatkan potensi terjadinya korban jiwa apabila terjadi perlawanan atau situasi yang tidak terkendali.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Selain itu, polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang kerap dibawa oleh tersangka saat melancarkan aksinya. Senjata tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik untuk mengetahui asal-usul dan tingkat bahayanya.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ancaman hukuman ini dinilai sepadan dengan tingkat bahaya dari perbuatan yang dilakukan, mengingat pelaku membawa senjata api dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Pernyataan Kabid Humas Polda Lampung

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 telah bekerja dengan cepat dan sistematis, sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pengamanan ekstra terhadap kendaraan bermotor, seperti penggunaan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi,” tambahnya.

Penguatan Patroli dan Pencegahan Kejahatan

Polda Lampung memastikan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan tindak kriminalitas. Patroli rutin, operasi kepolisian, serta pemantauan intensif akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Selain itu, Polda Lampung juga akan mengoptimalkan peran unit-unit khusus, termasuk Tim Tekab 308, untuk melakukan penindakan cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi dengan jajaran Polres dan Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Lampung juga akan terus diperkuat.

Edukasi kepada masyarakat juga menjadi salah satu fokus, agar warga lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.

Komitmen Jangka Panjang Polda Lampung

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal. Dalam beberapa waktu terakhir, Polda Lampung dan jajaran juga berhasil mengungkap berbagai kasus lainnya, mulai dari narkotika, perjudian, hingga tindak pidana kekerasan.

Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian di wilayah Lampung terus bekerja secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Polda Lampung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkembang.

Penutup

Dengan tertangkapnya tersangka PA, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan sekitarnya. Polda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan tindak kejahatan sangat membantu aparat kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Melalui kerja sama yang solid, diharapkan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dapat ditekan secara signifikan.

Polda Lampung menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap bentuk kejahatan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga Lampung.

Bidhumas Polda Lampung 

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif