GNOTIF. COM – Lampung Selatan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung. Melalui operasi yang dilakukan secara terukur dan berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 13,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar di awal tahun 2026 yang menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Selain jumlah barang bukti yang cukup besar, kasus ini juga mengungkap adanya jaringan distribusi ganja yang menyasar sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus peredaran ganja tersebut terungkap pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi pengungkapan berada di sebuah rumah yang diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (6/1/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.
Menurutnya, informasi yang diberikan masyarakat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang selama ini meresahkan warga sekitar. Kepolisian pun bergerak cepat untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Proses Penyelidikan dan Penggerebekan
Setelah menerima informasi awal, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengamatan lokasi, pemantauan aktivitas di sekitar rumah tersangka, hingga pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah sumber.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Rumah yang ditempati oleh tersangka F.A.B diketahui sering didatangi oleh orang-orang dengan waktu kunjungan yang singkat, yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.
Setelah bukti awal dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah tersangka membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya belasan paket ganja siap edar.
Barang Bukti Ganja 13,8 Kilogram Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang disimpan rapi di dalam kamar rumah tersangka. Total berat keseluruhan ganja yang diamankan mencapai 13,8 kilogram.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok, serta satu buah dompet warna cokelat milik tersangka.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti guna memastikan jenis dan kandungan narkotika yang diamankan.
Peran Tersangka Sebagai Pengedar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B diketahui berperan sebagai pengedar narkotika yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Aktivitas peredaran tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan tertentu.
“Dari hasil pendalaman sementara, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke beberapa wilayah di Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Kombes Pol Yuni Iswandari.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pemasok utama ganja tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jaringan peredaran narkotika ini memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, baik antar kabupaten maupun lintas provinsi.
Ancaman Hukuman Pidana Mati
Atas perbuatannya, tersangka F.A.B kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda dalam jumlah besar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp96.600.000. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang ingin diraup oleh pelaku dari bisnis ilegal narkotika.
Lebih dari itu, pengungkapan kasus ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dampak narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap ketahanan sosial, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Narkotika kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat.
Komitmen Polda Lampung dalam Pemberantasan Narkoba
Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas, preventif, dan edukatif.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari.
Selain penindakan, Polda Lampung juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, agar menjauhi narkotika.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambah Yuni.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Provinsi Lampung dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penutup
Pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 13,8 kilogram di Lampung Selatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memerangi narkotika. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dan akan terus melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polda Lampung berharap, melalui langkah-langkah tegas dan dukungan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba dapat terwujud demi masa depan generasi penerus bangsa.
Editor Redaksi Gnotif. Com


0 Komentar