Lampung Utara, Gnotif. Com – Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Iman I RT/RW 001/004, Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka sekaligus lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Iman. Warga merasa resah dengan aktivitas keluar masuk orang yang tidak dikenal di salah satu rumah, terutama pada jam-jam tertentu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mengantongi informasi yang cukup dan memastikan kebenaran laporan warga, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka S berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh aparat setempat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu disimpan di beberapa tempat, termasuk di dalam dompet motif batik milik tersangka. Tersangka pun tidak dapat mengelak ketika petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan.
Identitas Tersangka
Tersangka diketahui bernama lengkap Supardi bin Muhit, berusia 40 tahun, warga Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kesehariannya, Supardi bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari keterangan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berpotensi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala kecil di wilayah tersebut. Namun demikian, hal ini masih akan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan yang komprehensif.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening
- 1 (satu) buah plastik klip bening
- 1 (satu) bundel plastik klip bening
- 2 (dua) buah cenong yang terbuat dari sedotan plastik
- 1 (satu) buah dompet motif batik
- Uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika akan dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat bersihnya.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba yang terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap peredaran narkoba.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budiarto kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, AKP Budiarto menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara yang cukup berat serta denda dengan jumlah yang besar.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat tegas. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” tambah AKP Budiarto.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Menurut AKP Budiarto, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Bahaya Narkotika bagi Kehidupan Sosial
Narkotika merupakan salah satu ancaman serius bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga dan lingkungan sekitar. Tidak sedikit kasus kriminalitas yang bermula dari ketergantungan narkotika.
Di Kabupaten Lampung Utara sendiri, pihak kepolisian mencatat masih adanya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan berbagai latar belakang masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi terus digencarkan, khususnya kepada generasi muda.
Komitmen Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Selain penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga aktif melakukan kegiatan preventif, seperti penyuluhan di sekolah-sekolah, kampanye anti narkoba, serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak pernah lengah dalam menjalankan tugasnya. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menjadi wilayah yang aman, sehat, serta kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Polres Lampung Utara kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.
(*)
Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar