LAMPUNG UTARA – GNOTIF. COM — Proyek revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang dilaksanakan melalui skema swakelola pada Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut justru diduga menyimpan persoalan serius, mulai dari dugaan upah tukang yang belum dibayar, perubahan pelaksana pekerjaan tanpa kejelasan, hingga pertanyaan besar terkait tata kelola anggaran dan kewenangan.
Dugaan permasalahan ini mencuat ke publik setelah adanya pengakuan langsung dari salah satu pekerja proyek yang merasa dirugikan. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi berbagai pertanyaan lain terkait transparansi, akuntabilitas, serta kualitas bangunan yang dihasilkan dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Keluhan Kepala Tukang: Hak Pekerja Diduga Terabaikan
Anton, yang mengaku sebagai kepala tukang dalam pembangunan toilet dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMPN 4 Abung Selatan, menyampaikan keluhannya kepada sejumlah wartawan pada Senin (12/01/2026). Ia mengaku hingga kini belum menerima pembayaran upah secara penuh sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut Anton, pada awal pelaksanaan proyek dirinya dikontrak dengan nilai Rp50 juta untuk mengerjakan pembangunan toilet dan gedung UKS. Kesepakatan tersebut, kata Anton, dilakukan secara langsung dengan pihak sekolah selaku pelaksana kegiatan swakelola.
“Awalnya saya dikontrak sebesar Rp50 juta untuk pembangunan toilet dan gedung UKS. Kami mulai bekerja, material masuk, dan pekerjaan berjalan sesuai rencana,” ujar Anton.
Pekerjaan Diambil Alih, Tukang Diganti
Namun di tengah proses pembangunan, Anton mengaku terjadi perubahan yang cukup mengejutkan. Pekerjaan pembangunan gedung UKS yang telah ia kerjakan sebagian justru diambil alih oleh pihak sekolah melalui seseorang bernama Rijal.
“Bangunan UKS itu sudah saya kerjakan kurang lebih 22,5 persen. Itu berdasarkan perhitungan konsultan. Tapi kemudian pekerjaan itu diambil alih dan diborongkan ke tukang lain,” jelas Anton.
Anton menilai pengambilalihan tersebut dilakukan tanpa ada kejelasan mekanisme, tanpa berita acara serah terima pekerjaan, dan tanpa penyelesaian hak-hak pekerja yang telah terlibat sejak awal.
Hitungan Upah Tidak Dibayar Penuh
Berdasarkan perhitungan volume pekerjaan yang telah diselesaikan bersama timnya, Anton menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang semestinya ia terima mencapai Rp30.500.000.
Namun realitanya, Anton mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp25.500.000. Artinya, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.000.000 yang hingga kini belum dibayarkan.
“Kalau dihitung sesuai pekerjaan yang sudah kami selesaikan, seharusnya saya menerima Rp30,5 juta. Tapi yang dibayar hanya Rp25,5 juta. Sisanya sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.
Upaya Penyelesaian ke Dinas Pendidikan
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan dari pihak sekolah, Anton mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
Namun hingga berita ini diturunkan, upah yang menjadi haknya belum juga dibayarkan. Ia pun berharap ada intervensi dari pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Saya sudah lapor ke Dinas Pendidikan, tapi sampai sekarang belum ada hasil. Uang saya belum dibayar,” kata Anton.
Nilai Pagu Proyek Capai Rp1,421 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan pada Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai pagu sebesar Rp1.421.000.000 (satu miliar empat ratus dua puluh satu juta rupiah).
Anggaran tersebut dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan sarana prasarana sekolah, termasuk ruang kelas, fasilitas sanitasi, UKS, serta peningkatan lingkungan sekolah agar lebih layak, aman, dan nyaman bagi siswa.
Struktur Pengelola Proyek Jadi Sorotan
Diketahui, Leni menjabat sebagai Kepala SMPN 4 Abung Selatan. Sementara itu, Candra disebut sebagai Kepala Badan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang disebut-sebut berperan sebagai pengelola barang, keuangan, sekaligus penanggung jawab proyek revitalisasi tersebut.
Keterlibatan Kepala Barjas dalam proyek swakelola sekolah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik.
“Saya ngomong langsung sama Pak Candra di rumahnya. Dia bilang, dia yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah saya kerjakan,” tambah Anton.
Swakelola: Konsep dan Tujuan
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, swakelola merupakan metode pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh instansi atau satuan kerja, bukan oleh kontraktor pihak ketiga.
Dalam konteks pendidikan, proyek swakelola biasanya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk di lingkungan sekolah, dengan pengawasan dari dinas terkait.
Tujuan swakelola antara lain meningkatkan efisiensi, memberdayakan tenaga lokal, serta memastikan kualitas pekerjaan sesuai kebutuhan sekolah.
Mengapa Kepala Barjas Terlibat?
Namun, keterlibatan Kepala Barjas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai penanggung jawab proyek menimbulkan tanda tanya. Secara regulasi, peran Barjas lebih pada pendampingan kebijakan dan pengawasan pengadaan, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dan potensi pelanggaran tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Juklak dan Juknis Tahun 2025 Dipertanyakan
Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 seharusnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Pengeluaran anggaran wajib didasarkan pada realisasi belanja atau actual cost sesuai volume pekerjaan, standar harga, dan kualitas material.
Pertanyaannya, apakah seluruh pengeluaran proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan telah sesuai juklak dan juknis Tahun 2025?
Kualitas Bangunan Jadi Perhatian
Selain persoalan pembayaran upah, kualitas hasil bangunan juga menjadi perhatian publik. Pergantian tukang di tengah pekerjaan tanpa mekanisme serah terima teknis berpotensi berdampak pada mutu bangunan.
Jika kualitas bangunan tidak sesuai standar, maka tujuan revitalisasi sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman dikhawatirkan tidak tercapai.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Revitalisasi sekolah merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, jika pelaksanaannya bermasalah, dampaknya justru merugikan siswa, guru, dan masyarakat.
Bangunan yang dikerjakan tidak optimal berpotensi mengganggu proses belajar mengajar dan membahayakan keselamatan peserta didik.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Atas dugaan permasalahan ini, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, baik dari aspek administrasi, keuangan, maupun teknis bangunan.
Klarifikasi resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai penting untuk menjawab keresahan publik.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala SMPN 4 Abung Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, serta Kepala Badan Barang dan Jasa untuk memperoleh klarifikasi resmi.
GNOTIF akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.
Penutup
Kasus dugaan bermasalahnya proyek swakelola SMPN 4 Abung Selatan menjadi cermin pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Setiap rupiah yang digunakan harus benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan dan tidak merugikan pihak mana pun.
Bersambung…
(Apri – Tim)
Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar