Press Release Nomor: 11 / I / HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Hari/Tanggal: Senin, 12 Januari 2026
LAMPUNG, Gnotif. Com – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Aceh–Jakarta yang menggunakan modus kamuflase muatan hasil bumi berupa jengkol untuk mengelabui petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram yang disembunyikan di balik muatan 8 ton jengkol. Pengungkapan ini dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur utama distribusi barang dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang terus berupaya mencari celah dengan berbagai modus baru.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan terkait adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Aceh menuju Jakarta. Informasi tersebut menyebutkan bahwa narkotika akan dikirim menggunakan jalur darat dan laut dengan memanfaatkan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemetaan serta analisis risiko terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai. Langkah ini merupakan bagian dari strategi early detection yang diterapkan kepolisian untuk mencegah narkotika masuk ke Pulau Jawa.
Pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai satu unit truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut muatan jengkol dalam jumlah besar. Truk tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan dikawal oleh satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga berfungsi sebagai kendaraan pengawas sekaligus pemberi informasi jika terjadi pemeriksaan.
Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan tersebut di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Modus Kamuflase Jengkol Terbongkar
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026), mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi, terstruktur, dan dirancang untuk mengelabui petugas.
Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bagian depan bak truk dan ditutup rapat oleh tumpukan jengkol. Jengkol dipilih karena merupakan komoditas hasil bumi yang lazim dikirim dari Sumatra ke Pulau Jawa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan berlebih.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu yang dimasukkan ke dalam lima karung besar. Ini merupakan upaya sistematis untuk mengelabui petugas pemeriksaan,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.
Saat dilakukan pembongkaran muatan, petugas menemukan lima karung berisi 114 bungkus besar sabu. Setiap bungkus dikemas secara rapat menggunakan plastik khusus guna menghindari bau dan kerusakan barang.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi Fantastis
Dari hasil penggeledahan, polisi memastikan total berat bruto narkotika yang disita mencapai 122,515 kilogram. Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Lampung dalam beberapa tahun terakhir.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa nilai ekonomi dari barang haram tersebut sangat fantastis. Jika diasumsikan harga sabu di pasaran mencapai Rp1 juta per gram, maka total nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp122 miliar.
“Nilai ekonominya sangat besar. Jika barang ini berhasil beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat merusak. Karena itu, pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting di akhir tahun,” tegas Kapolda.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial WS (30), R (44), dan S (43).
Tersangka WS berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali di lapangan. Ia bertugas memastikan perjalanan truk berjalan aman serta berkoordinasi dengan pihak pengendali jaringan. Sementara itu, R dan S berperan sebagai sopir truk yang mengangkut muatan jengkol dan sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Ketiga tersangka diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, yang diduga menjadi salah satu titik distribusi narkotika ke wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Bandar Besar Masuk DPO
Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“WS ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM. Yang bersangkutan saat ini masih kami buru. WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah serta perbaikan rumah,” ungkap Kapolda.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki struktur yang jelas, dengan pembagian peran yang terorganisir, mulai dari pengendali, pengawal, hingga pengangkut.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Kapolda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berarti menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” tegasnya.
Narkotika, menurut Kapolda, merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa, karena tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Kasus Terus Dikembangkan
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat, baik di Aceh, Lampung, maupun Jakarta.
Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Indonesia.
(Bidhumas Polda Lampung)
(Editor Redaksi Gnotif. Com)



