Lampung Utara, Gnotif. Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kerja keras, penyelidikan mendalam, serta respons cepat terhadap informasi masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial A (33) di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lampung Utara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Narkotika hingga saat ini masih menjadi ancaman serius bagi keamanan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat, sehingga upaya pemberantasannya terus dilakukan secara berkesinambungan.
Penangkapan Tersangka di Wilayah Kotabumi Selatan
Penangkapan terhadap tersangka A dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah yang beralamat di Curup Guruh Kagungan RT/RW 006/006, Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target pengawasan aparat kepolisian setelah adanya dugaan kuat aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara bertindak secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka. Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan serta kemampuan personel kepolisian dalam mengendalikan situasi di lapangan.
Penyelidikan Intensif Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba. Penyelidikan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotabumi Selatan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Budiarto kepada awak media.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tindak pidana, khususnya narkotika. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan secara teliti dengan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut disimpan di beberapa tempat di dalam rumah tersangka, yang menunjukkan adanya upaya penyamaran agar tidak mudah terdeteksi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas rapi, 3 plastik klip ukuran sedang, 3 plastik klip ukuran kecil, 1 buah centong pipet plastik yang biasa digunakan untuk menakar narkotika, 1 botol tabung warna silver, serta 1 unit handphone merek OPPO A60 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Peran Tersangka dalam Peredaran Narkotika
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A (33) diduga kuat memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pihak yang menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
AKP Budiarto menjelaskan bahwa tersangka juga diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali kepada pihak lain. Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sekaligus memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu,” jelas AKP Budiarto.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang cukup lama. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, melakukan pengembangan kasus, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Budiarto.
Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia.
Selain melakukan penindakan hukum, Polres Lampung Utara juga aktif melakukan kegiatan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Edukasi ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif akan dampak buruk narkoba.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan
Dalam kesempatan tersebut, AKP Budiarto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika dapat ditekan dan dicegah,” ujarnya.
Narkotika Ancaman Serius bagi Masa Depan Bangsa
Narkotika merupakan salah satu ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga memicu berbagai permasalahan sosial seperti kriminalitas, kekerasan, dan rusaknya keharmonisan keluarga.
Oleh karena itu, pemberantasan narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penutup
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus narkotika dan mengamankan 16 paket sabu ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Lampung Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Dengan adanya kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan secara signifikan, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang positif dan produktif. (Bidhumas Polres Lampung Utara)
Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar