Berita

Breaking News

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pengedar Sabu

KOTABUMI (Gnotif. Com) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan secara terukur dan terencana, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari rangkaian operasi berkelanjutan yang terus digencarkan oleh Satresnarkoba guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Identitas Tersangka

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan data yang dihimpun oleh penyidik, tersangka diketahui beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, bersuku Jawa, dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD), serta saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Data identitas tersebut dicatat secara lengkap oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Pendataan ini juga menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap latar belakang tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menduga bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar yang aktif melakukan transaksi narkotika di wilayah Kotabumi Selatan dan sekitarnya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Operasi ini dilaksanakan oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, dengan disaksikan oleh saksi-saksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 2 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
  • 10 bundle plastik klip bening
  • 1 buah pipet plastik berbentuk centong
  • 1 buah kantong saku warna hitam
  • 2 unit timbangan digital
  • 1 unit handphone merek VIVO warna biru
  • 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX

Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik menduga bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari pengemasan, penimbangan, hingga transaksi.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip bening menjadi indikasi kuat bahwa tersangka diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan narkotika dalam jumlah kecil untuk kemudian diedarkan kepada para pengguna.

Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka hanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, baik sebagai kurir, perantara, maupun pengedar tingkat bawah.

Penyidik akan menelusuri sumber barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara secara menyeluruh.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, mengingat peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Keterangan Resmi dari Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Menurut AKP A. Mardiansyah, informasi yang diperoleh dari pengungkapan kasus sebelumnya menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka Suyitno.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba untuk merusak generasi muda dan merusak masa depan masyarakat Lampung Utara,” tegas AKP A. Mardiansyah.

Komitmen Berkelanjutan dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Lampung Utara secara konsisten melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba, baik melalui penindakan hukum, kegiatan preventif, maupun edukasi kepada masyarakat.

Selain melakukan operasi penangkapan, jajaran kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pelajar, masyarakat, serta berbagai elemen lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif narkotika serta mencegah munculnya pengguna baru.

Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dampak Narkoba terhadap Kehidupan Sosial

Narkotika merupakan salah satu ancaman serius bagi kehidupan sosial dan masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan masa depan, serta menimbulkan berbagai permasalahan sosial lainnya.

Peredaran narkoba juga sering kali berkaitan dengan tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan, hingga tindak kekerasan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus-kasus seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Aparat

Keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Penutup

Pengungkapan kasus peredaran sabu yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika. Penangkapan tersangka Suyitno beserta sejumlah barang bukti menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kotabumi Selatan dan sekitarnya.

Polres Lampung Utara memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Diharapkan, upaya berkelanjutan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*)

(Editor Redaksi Gnotif. Com)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif