Berita

Breaking News

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Hewan Ternak

Tulang Bawang Barat, Gnotif. Com – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasus pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui berinisial FS (30), warga Tiyuh Penumangan, yang selama ini menggantungkan perekonomian keluarganya dari usaha beternak kambing. Peristiwa tersebut sempat membuat resah warga sekitar, mengingat pencurian hewan ternak merupakan salah satu kejahatan yang cukup sering terjadi di wilayah pedesaan dan berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat.

Pernyataan Resmi Kapolres Melalui Kasat Reskrim

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus dugaan pencurian hewan ternak tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AI (30), berprofesi sebagai petani, warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 02 Januari 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan saudara AI sebagai tersangka,” ujar AKP Juherdi Sumandi dalam keterangannya kepada media, Selasa (06/01/2026).

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Piket Polsek Tulang Bawang Tengah. Pada hari Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dua ekor kambing.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Tiyuh Penumangan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang laki-laki yang telah diamankan oleh warga.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat memperoleh informasi tersebut dan segera menuju lokasi. Setelah tiba di TKP, petugas berhasil mengamankan pelaku AI,” terang AKP Juherdi Sumandi.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya membawa dua ekor kambing. Namun, pelaku beralasan bahwa kambing tersebut diperoleh dari hasil pembelian dari seseorang. Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut dan mendalami perannya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian Pencurian

Berdasarkan keterangan korban FS, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya. Tiba-tiba, korban terbangun setelah mendengar suara induk kambing miliknya berteriak dengan tidak biasa.

Merasa curiga, korban kemudian langsung menuju ke kandang kambing yang berada tidak jauh dari rumahnya. Setibanya di lokasi, korban mendapati bahwa dua ekor anak kambing miliknya telah hilang dari kandang.

Kondisi kandang yang tampak tidak seperti biasanya semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pencurian. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya.

Tak berselang lama, ibu korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal melintas di pinggir jalan dengan membawa alat angkut tradisional berupa obrok. Dari dalam obrok tersebut terdengar suara kambing.

Korban bersama ayahnya kemudian melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut. Pengejaran berakhir di jalan raya dekat tanah hibah Penumangan, di mana korban dan keluarganya berhasil menghentikan orang tersebut.

Pengakuan Terduga Pelaku dan Pengamanan Barang Bukti

Saat dimintai keterangan oleh korban dan keluarganya, terduga pelaku mengaku membawa kambing dari wilayah Pagar Dewa dan menyebut kambing tersebut merupakan milik seseorang. Namun setelah dilakukan pengecekan secara langsung, korban memastikan bahwa dua ekor kambing tersebut adalah miliknya.

Warga sekitar kemudian turut membantu mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari tangan pelaku, petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian hewan ternak tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AI antara lain:

  • 2 (dua) ekor hewan ternak kambing
  • 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam dalam kondisi trondol
  • 1 (satu) buah alat angkut tradisional (obrok) warna hijau

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan Tersangka dan Penerapan Pasal

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian hewan ternak.

Kepada tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penetapan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” jelas AKP Juherdi Sumandi.

Komitmen Polres Tulang Bawang Barat Jaga Kamtibmas

Kasus pencurian hewan ternak merupakan salah satu tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Hewan ternak tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hewan ternak. Melalui peran aktif Tim Tekab 308 Presisi, kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan, khususnya terhadap aset berharga seperti hewan ternak.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Juherdi Sumandi.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Tulang Bawang Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(humas_tubaba / Gnotif)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif