Berita

Breaking News

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Tulang Bawang Barat, Gnotif. Com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Kali ini, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, khususnya terhadap kejahatan konvensional yang kerap meresahkan warga. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Identitas Tersangka dan Korban

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR (21), yang diketahui merupakan warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka masih tergolong berusia muda, namun diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban dalam perkara ini berinisial PSB (19), warga Dusun Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Korban yang juga masih berusia belia harus mengalami kerugian materiil serta tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.

Pernyataan Resmi Kapolres Tulang Bawang Barat

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

“Benar, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” ujar AKP Juherdi Sumandi kepada awak media, Sabtu (17/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Kotabumi Kota karena terlibat dalam perkara lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Tersangka kita amankan setelah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polsek Kotabumi Kota karena melakukan perkara lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” jelas AKP Juherdi.

Kronologis Lengkap Kejadian

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat memaparkan secara rinci kronologis kejadian yang menimpa korban. Peristiwa tersebut bermula saat korban PSB sedang berkunjung ke kontrakan pacarnya yang berada di Desa Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.

Pada saat itu, korban bertemu dengan tersangka AR. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, tersangka kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengurus atau menebus handphone milik adiknya yang sedang digadaikan.

Karena sepeda motor tersebut merupakan milik pacar korban, maka korban terlebih dahulu meminta izin. Pacar korban sempat memberikan izin, namun dengan syarat korban harus membawa seorang teman saat sepeda motor tersebut dipinjamkan.

Sebelum berangkat, korban sempat menitipkan pesan kepada temannya yang ikut bersama tersangka untuk membeli nasi di warung makan. Setelah itu, tersangka dan teman korban pergi menggunakan sepeda motor tersebut.

Setibanya di sebuah warung makan, tersangka kemudian meninggalkan teman korban seorang diri. Tersangka berkata, “Tunggu dulu di sini sebentar, saya mau mengurus handphone.”

Namun setelah ditunggu sekitar 10 menit, tersangka tidak kunjung kembali ke lokasi. Merasa curiga dan khawatir, teman korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke kontrakan dengan berjalan kaki.

Sesampainya di kontrakan, teman korban menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor telah dibawa oleh tersangka dengan alasan mengurus handphone, namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kembali.

Upaya Korban Mencari Kepastian

Korban dan temannya berupaya menunggu hingga pukul 18.00 WIB, dengan harapan tersangka akan kembali membawa sepeda motor. Namun hingga waktu tersebut, tersangka tidak kunjung datang.

Merasa ada kejanggalan dan tidak mendapatkan kepastian, korban kemudian berinisiatif mendatangi rumah orang tua tersangka. Namun, setibanya di lokasi, orang tua tersangka justru tidak mengakui bahwa AR merupakan anak mereka.

Merasa kebingungan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumijajar. Bersama anggota Polsek Tumijajar, korban kembali mendatangi rumah orang tua tersangka.

Setelah dilakukan pendekatan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian, orang tua tersangka akhirnya mengakui bahwa AR memang anak mereka. Akan tetapi, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya.

“Karena tidak ada kepastian dan sepeda motor tidak kunjung kembali, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti,” ungkap AKP Juherdi.

Pengungkapan oleh Tim Tekab 308 Presisi

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh warga karena terlibat dalam perkara lain.

Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Kotabumi Kota. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memang telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan kemudian menggadaikannya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Juherdi Sumandi.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapa pun, meskipun sudah dikenal dekat, terutama dalam hal meminjamkan kendaraan bermotor.

Menurutnya, banyak kasus penipuan dan penggelapan terjadi akibat kelalaian serta kepercayaan berlebihan tanpa adanya jaminan atau pengawasan yang memadai.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Komitmen Polres Tubaba dalam Penegakan Hukum

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polres Tulang Bawang Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan tertib.

(humas_tubaba)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif