Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung

Lampung Utara, Gnotif. Com – Upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Melalui kerja profesional, terukur, dan berkesinambungan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial HS (50), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dan menjadi salah satu titik rawan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara melalui serangkaian penyelidikan mendalam, hingga akhirnya dilakukan penindakan hukum terhadap tersangka.

Berawal dari Laporan dan Informasi Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka HS merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Petugas kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kotabumi Selatan,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Tanpa dukungan dan partisipasi warga, aparat kepolisian akan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi titik-titik rawan peredaran narkotika.

Setelah menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan tertutup dengan mengumpulkan data dan informasi tambahan, melakukan pengamatan lapangan, serta memetakan aktivitas yang terjadi di lokasi yang dicurigai.

Proses Penyelidikan dan Penindakan

Penyelidikan dilakukan secara sistematis dan profesional. Petugas memantau pergerakan orang-orang yang keluar masuk rumah tersebut, mencatat pola aktivitas, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya transaksi narkotika.

Setelah bukti awal dianggap cukup, tim Satresnarkoba kemudian menyusun rencana penindakan. Operasi dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan masyarakat sekitar, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pada hari penangkapan, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka HS berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh aparat setempat serta sesuai dengan ketentuan hukum. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti Narkotika Berhasil Diamankan

Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika, antara lain:

  • Enam paket narkotika jenis sabu
  • Plastik klip kosong berbagai ukuran
  • Alat takar sabu
  • Satu buah kaleng minyak rambut yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu
  • Satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan, pencatatan, dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar,” jelas AKP Ahmad Mardiansyah.

Tersangka Asal Bandung, Dugaan Jaringan Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, diketahui bahwa tersangka HS merupakan warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Fakta ini membuka dugaan kuat bahwa peredaran narkotika yang dilakukan tersangka tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih luas, bahkan lintas daerah dan lintas provinsi.

AKP Ahmad Mardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang melibatkan tersangka, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Tersangka diketahui berasal dari luar daerah. Ini menjadi indikasi bahwa peredaran narkotika yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Kami masih mendalami jaringan tersebut,” tegasnya.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok utama, kurir, maupun pengedar lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Lampung Utara dan sekitarnya.

Proses Hukum dan Jerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, tersangka HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara yang berat serta denda dalam jumlah besar. Hal ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Polres Lampung Utara dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di Lampung Utara.

“Kami tidak akan pernah berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.

Selain penindakan hukum, Polres Lampung Utara juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan preemtif, seperti penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar.

Peran Strategis Masyarakat dalam Memerangi Narkoba

Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Lampung Utara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.

Dampak Sosial dan Ancaman Narkotika

Narkotika merupakan ancaman serius bagi kehidupan sosial, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga, merusak tatanan sosial, serta mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peredaran narkotika juga seringkali berkaitan dengan tindak kejahatan lain, seperti kekerasan, pencurian, dan kejahatan terorganisir, sehingga pemberantasannya menjadi sangat penting bagi keamanan nasional.

Harapan ke Depan

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lampung Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah munculnya pelaku-pelaku baru dalam peredaran narkotika.

Ke depan, Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta operasi penindakan terhadap jaringan narkotika. Upaya edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Penutup

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam menangkap pengedar sabu asal Bandung ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman narkoba.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika demi masa depan Indonesia yang lebih baik. (*)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif