Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Seorang Pria Paruh Baya Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Tulang Bawang Barat, Gnotif. Com — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari ancaman laten narkotika yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, serta masa depan generasi bangsa. Narkoba tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari seluruh elemen masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Tiyuh Kibang Tri Jaya. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, terutama pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati seorang pria paruh baya yang tengah berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pria tersebut diduga sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Identitas Tersangka

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial EP (46). Ia merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. EP dikenal sebagai pria paruh baya yang sehari-hari berdomisili di wilayah tersebut.

Dari hasil pendalaman awal, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti sejauh mana keterlibatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tulang Bawang Barat.

Konfirmasi Resmi Kepolisian

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka EP. Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Memang benar, anggota opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh Gunung Terang. Tersangka diamankan saat sedang asyik melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ujar AKP Samsi Rizal kepada awak media, Jumat (16/01/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penggerebekan dan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi lakban berwarna hitam dengan berat 0,34 gram;
  • 5 (lima) buah tabung kaca pirek;
  • 2 (dua) buah alat hisap (bong);
  • 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum;
  • 2 (dua) buah sumbu pembakar;
  • 1 (satu) buah sendok sabu;
  • 1 (satu) buah selang pipet;
  • 1 (satu) buah wadah kaleng merek Vivan;
  • 1 (satu) buah wadah kaca yang di dalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) klip kecil kosong bekas pakai;
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y1902 warna hitam;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti ini juga akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nantinya.

Proses Penyidikan Berlanjut

Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menggali keterangan lebih dalam terkait asal-usul narkotika, tujuan penggunaan, serta kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika guna memastikan jenis dan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.

Ancaman Hukum Bagi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka EP akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

Bahaya Narkotika bagi Masyarakat

Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa. Penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkotika menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Polres Tulang Bawang Barat secara konsisten mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga aktif melakukan kegiatan preventif berupa penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat, pelajar, dan generasi muda.

Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Tulang Bawang Barat melalui jajaran Satresnarkoba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat. Tanpa informasi dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegas AKP Samsi Rizal.

Komitmen Polres Tulang Bawang Barat

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selain itu, Polres Tulang Bawang Barat juga akan terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Penutup

Kasus penangkapan seorang pria paruh baya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tiyuh Kibang Tri Jaya ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya narkoba. Diperlukan kesadaran dan komitmen bersama untuk menolak narkotika demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Polres Tulang Bawang Barat memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.

(humas_tubaba)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif