Tulang Bawang, Gnotif. Com – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjamin kepastian hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat kembali ditunjukkan secara nyata. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Tulang Bawang mengawal langsung pelaksanaan kegiatan Ploting Bidang Tanah oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulang Bawang terhadap lahan yang diklaim oleh masyarakat dari tiga kampung, yakni Kampung Bakung Udik, Kampung Bakung Ilir, dan Kampung Bakung Rahayu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di kawasan Lahan Isem Payow Bonow atau Umbul Sadeng, yang berada dalam wilayah operasional PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Tahapan penentuan titik koordinat ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum.
Negara Hadir dalam Penyelesaian Sengketa Agraria
Sengketa agraria kerap menjadi persoalan kompleks yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal apabila tidak ditangani secara bijaksana dan transparan. Menyadari hal tersebut, Polda Lampung memastikan kehadiran negara melalui pengawalan langsung dalam setiap tahapan proses, guna menjamin bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengawalan ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan keterlibatan aktif Polri, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan dalam proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Sinergi Lintas Sektor dalam Kegiatan Strategis
Kegiatan ploting bidang tanah ini melibatkan unsur lintas sektor secara lengkap. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan Polda Lampung, Kapolres Tulang Bawang beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kantor ATR/BPN Tulang Bawang, anggota DPRD setempat, pihak manajemen PT Indo Lampung Perkasa, para kepala kampung dari Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, serta perwakilan masyarakat.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan ini menjadi cerminan bahwa penyelesaian sengketa lahan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan memerlukan kolaborasi dan komitmen bersama. Sinergi lintas sektor ini juga menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama kegiatan berlangsung.
Rapat Koordinasi sebagai Landasan Pelaksanaan
Sebelum kegiatan pengukuran dan penentuan titik koordinat dilaksanakan di lapangan, seluruh pihak terlebih dahulu mengikuti rapat koordinasi yang digelar di Mapolres Tulang Bawang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Intelijen Polda Lampung dan dihadiri oleh Kapolres Tulang Bawang.
Turut hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), serta Kepala Bidang Humas Polda Lampung. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan non-teknis, termasuk mekanisme pengamanan, prosedur pengukuran, serta komitmen bersama untuk menjaga situasi kamtibmas.
Rapat koordinasi ini menjadi fondasi penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait tujuan dan tahapan kegiatan, sehingga dapat meminimalisir potensi kesalahpahaman di lapangan.
Penegasan Kapolres Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ploting bidang tanah ini merupakan bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam menangani persoalan agraria.
“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan. Kami menjamin keamanan serta mengedepankan dialog agar tidak terjadi konflik di lapangan. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi, dan proses ini harus berjalan sesuai dengan aturan hukum,” tegas AKBP Yuliansyah.
Ia juga menambahkan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar tanpa adanya gesekan antar pihak.
Proses Pengukuran oleh Tim ATR/BPN
Pengukuran lapangan dilakukan langsung oleh tim teknis ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang. Untuk menjamin efektivitas dan akurasi, tim pengukuran dibagi menjadi dua kelompok yang bergerak ke beberapa titik strategis sesuai dengan klaim masyarakat.
Dua lokasi utama yang menjadi fokus pengukuran adalah KM 11 Gunung Kiling dan KM 37 Divisi VI PT Indo Lampung Perkasa. Di setiap titik, proses pengukuran disaksikan secara langsung oleh perwakilan masyarakat dari tiga kampung, para kepala kampung, serta pihak perusahaan.
ATR/BPN memastikan bahwa seluruh proses pengukuran dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan standar teknis pertanahan. Setiap hasil pengukuran dicatat secara rinci untuk kemudian dikonsolidasikan.
Berita Acara sebagai Dokumen Resmi
Hasil pengukuran lapangan yang telah dilakukan selanjutnya dikonsolidasikan dan dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran. Dokumen ini menjadi bukti resmi pelaksanaan kegiatan ploting bidang tanah dan akan menjadi dasar dalam tahapan penyelesaian sengketa berikutnya.
Keberadaan Berita Acara Pengukuran diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait batas-batas lahan yang diklaim, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.
Apresiasi dari Kapolda Lampung
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kedewasaan dan komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas selama kegiatan berlangsung.
“Kami mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta semua pihak yang terlibat dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Ini menjadi bukti bahwa persoalan agraria dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan sesuai dengan mekanisme hukum,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi kondusif merupakan hasil dari kerja sama dan kepercayaan antar pihak, serta peran aktif Polri dalam mengawal jalannya proses.
Pemaparan Hasil Secara Resmi
Kapolda Lampung juga menegaskan bahwa hasil pengecekan dan penetapan titik koordinat tidak serta-merta menjadi keputusan akhir. Seluruh hasil tersebut akan dipaparkan secara resmi oleh ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang.
Pemaparan hasil rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dilalui untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil resmi dari ATR/BPN dan menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan,” tambah Kapolda Lampung.
Menjaga Kepastian Hukum dan Keamanan Investasi
Penyelesaian sengketa lahan tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berkaitan erat dengan iklim investasi dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penyelesaian sengketa lahan.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan kepercayaan investor tetap terjaga, sekaligus memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat sekitar. Keamanan investasi dan kesejahteraan masyarakat menjadi dua aspek yang harus berjalan seimbang.
Kegiatan Berakhir Aman dan Kondusif
Kegiatan ploting bidang tanah ini berakhir pada pukul 16.15 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan keamanan maupun konflik di lapangan.
Aparat kepolisian tetap melakukan pemantauan hingga seluruh pihak meninggalkan lokasi, guna memastikan situasi tetap kondusif pasca kegiatan.
Komitmen Berkelanjutan Polda Lampung
Polda Lampung menegaskan akan terus mengawal setiap proses penyelesaian sengketa lahan di wilayah hukumnya. Pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan prinsip humanis, dialogis, dan berlandaskan hukum.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung dan pihak perusahaan dapat mencapai titik terang yang adil, bermartabat, dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa dengan sinergi, keterbukaan, dan pengawalan aparat yang profesional, persoalan agraria dapat diselesaikan tanpa kekerasan, serta memberikan manfaat bagi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat.
(Bidhumas Polda Lampung)
Editor Redaksi Gnotif. Com


0 Komentar