Lampung Utara, Gnotif. Com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah sebagai salah satu strategi nasional untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik, tengah menghadapi sorotan serius di Kabupaten Lampung Utara. Sorotan tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang menampilkan pernyataan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Sindang Sari terkait dugaan pemberian makanan yang tidak layak konsumsi kepada para siswa oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajjah Lis.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (12/1/2026) itu dengan cepat memantik reaksi luas di tengah masyarakat. Video tersebut menyebar di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan, menimbulkan keprihatinan sekaligus kekhawatiran, terutama di kalangan orang tua siswa. Dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa menjadi pemicu utama, hingga akhirnya berujung pada penghentian sementara operasional SPPG Sindang Sari.
Awal Mula Gejolak Video Kepala Sekolah
Video yang beredar luas memperlihatkan Kepala Sekolah SDN 3 Sindang Sari menyampaikan keluhan terkait kualitas makanan MBG yang diterima oleh para siswanya. Dalam pernyataannya, kepala sekolah tersebut mengungkapkan bahwa makanan yang dibagikan diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Ia menyoroti kondisi makanan yang dianggap kurang layak, baik dari segi kebersihan, aroma, maupun tampilan fisik. Video tersebut kemudian menjadi viral dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dapur SPPG serta proses distribusi makanan MBG di lapangan.
Gejolak ini semakin menguat setelah muncul laporan adanya siswa yang mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG tersebut.
Dugaan Keracunan Siswa SDN 3 Sindang Sari
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa SD Negeri 3 Sindang Sari mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Senin (12/1/2026). Keluhan yang dilaporkan antara lain mual, pusing, serta gangguan pencernaan.
Meski tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun kondisi kritis, kejadian ini cukup untuk menimbulkan dugaan adanya keracunan makanan. Pihak sekolah pun segera mengambil langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama orang tua siswa dan instansi terkait.
Situasi ini memicu kecemasan di kalangan wali murid. Program yang pada awalnya disambut antusias karena dinilai membantu pemenuhan gizi anak-anak, kini justru menimbulkan kekhawatiran baru terkait aspek keamanan pangan.
Keputusan Resmi Badan Gizi Nasional
Menindaklanjuti laporan dan dinamika yang berkembang, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat keputusan tertulis tertanggal 13 Januari 2026. Dalam surat tersebut, BGN menyatakan penghentian sementara operasional SPPG Sindang Sari, termasuk SPPG Hajjah Lis.
Penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka investigasi menyeluruh serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BGN menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan penerima manfaat MBG, khususnya para siswa sekolah dasar yang menjadi kelompok rentan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Saat ini, sampel makanan MBG yang dibagikan kepada siswa telah diamankan dan diserahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat kandungan berbahaya, cemaran bakteri, atau pelanggaran standar keamanan pangan.
Dinas Kesehatan dan BPOM menjadi institusi yang berwenang dalam proses pemeriksaan tersebut. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa pencabutan penghentian operasional maupun pemberian sanksi tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi pemeriksaan laboratorium masih dalam proses.
Operasional Dihentikan Tanpa Batas Waktu
Dalam surat keputusan BGN disebutkan bahwa operasional SPPG Sindang Sari dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. Penghentian ini akan tetap berlaku sampai seluruh proses investigasi selesai dan hasil laboratorium dinyatakan aman.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjamin keamanan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis.
Namun demikian, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait keberlanjutan penyaluran MBG bagi sekolah-sekolah yang sebelumnya dilayani oleh SPPG tersebut.
Acuan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025
BGN menegaskan bahwa penghentian sementara operasional SPPG mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan secara ketat, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
SPPG juga diwajibkan memiliki dapur yang memenuhi standar sanitasi, kelayakan air bersih, sistem pengolahan limbah, serta tenaga pengolah makanan yang kompeten.
Sikap Pemilik SPPG Hajjah Lis Jadi Sorotan
Di tengah sorotan publik yang semakin meluas, sikap pemilik SPPG Hajjah Lis, Heni, turut menjadi perhatian. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi telepon hijau, Heni tidak memberikan pernyataan tertulis.
Ia hanya membalas pesan konfirmasi dengan sebuah stiker bergambar jempol tanpa disertai kalimat klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan.
Sikap tersebut memunculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai pemilik SPPG seharusnya memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Reaksi Publik dan Orang Tua Siswa
Orang tua siswa SDN 3 Sindang Sari menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut. Mereka berharap agar pemerintah benar-benar memastikan keamanan makanan yang diberikan kepada anak-anak.
“Kami mendukung program MBG karena sangat membantu. Tapi yang paling penting, makanan harus aman dan layak,” ujar salah satu wali murid.
Reaksi serupa juga datang dari masyarakat luas yang menilai bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan MBG harus diperketat.
Pentingnya Evaluasi Program MBG
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh jumlah penerima manfaat, tetapi juga oleh kualitas dan keamanan layanan yang diberikan.
Pemerhati kebijakan publik menilai bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan MBG, khususnya pada tingkat pelaksana di daerah.
Penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas SPPG, serta keterlibatan aktif sekolah dan orang tua dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
Harapan ke Depan
Masyarakat berharap agar hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium dapat diumumkan secara transparan. Kejelasan hasil tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
BGN bersama pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan tepat agar program strategis nasional ini tetap berjalan dengan aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Penutup
Gejolak video Kepala Sekolah SDN 3 Sindang Sari terkait dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis telah membuka ruang evaluasi besar terhadap pelaksanaan MBG di Lampung Utara. Penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis oleh Badan Gizi Nasional menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan peserta didik.
Kini, publik menantikan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. Ke depan, penguatan standar keamanan pangan dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat optimal bagi generasi penerus bangsa. (*)

