Berita

Breaking News

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Utara, Gnotif. Com – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kasus pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan konvensional yang masih sering terjadi dan menimbulkan dampak signifikan, baik secara materiil maupun psikologis bagi korban.

Kronologi Kejadian Pencurian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekira pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Dusun IV Talang Blambangan, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Korban diketahui sedang menghadiri hajatan keluarga di luar rumah. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya dengan leluasa tanpa diketahui oleh pemilik rumah maupun warga sekitar.

Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah raib. Menyadari telah menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.

Kerugian yang Dialami Korban

Akibat peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan laporan polisi, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp2.450.000 serta satu unit handphone merek Vivo Y12S.

Jika ditotal, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.250.000. Kerugian ini tentu sangat dirasakan oleh korban, mengingat barang-barang yang dicuri merupakan hasil jerih payah yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengungkapan Kasus oleh Tim Tekab 308 Presisi

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Curat tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga analisis informasi di lapangan,” ujar AKP Budiarto.

Berkat ketelitian dan keuletan tim, identitas para pelaku akhirnya berhasil diungkap. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Modus Operandi Pelaku

Dalam penjelasannya, AKP Budiarto mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong.

Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela belakang menggunakan alat berupa linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku dengan cepat mengacak-acak isi rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Modus seperti ini tergolong klasik, namun masih sering terjadi. Pelaku biasanya mengincar rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu tertentu,” jelas AKP Budiarto.

Identitas Pelaku yang Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku masing-masing berinisial YS (45) dan RZ (37).

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Priangan Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah AKP Budiarto.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Vivo Y12S milik korban dan satu buah linggis berukuran kecil yang digunakan pelaku untuk merusak jendela rumah korban.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Lampung Utara dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan persidangan.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara dengan hukuman yang cukup berat. Penerapan pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Peran Strategis Tim Tekab 308 Presisi

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara memiliki peran strategis dalam pengungkapan berbagai kasus kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, dan tindak pidana lainnya.

Keberhasilan mengungkap kasus Curat ini menunjukkan profesionalisme dan kesiapsiagaan Tim Tekab 308 Presisi dalam merespons setiap laporan masyarakat. Dengan pendekatan penyelidikan yang sistematis dan berbasis data, tim mampu mengungkap kasus meskipun telah terjadi beberapa waktu sebelumnya.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan.

Masyarakat diharapkan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, seperti mengunci pintu dan jendela dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak kejahatan.

Komitmen Polres Lampung Utara Menjaga Kamtibmas

Pengungkapan kasus Curat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung Utara.

Penutup

Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan dua pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta rasa aman bagi masyarakat.

Polres Lampung Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif