Upah Tukang Tertahan, Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Dipertanyakan

Kepala Barjas Akui Sisa Upah Tak Dibayar, Pengusaha Nilai Pengawasan Proyek Swakelola Lemah

Lampung Utara, Gnotif. Com – Polemik belum terbayarkannya upah tukang dalam proyek revitalisasi bangunan swakelola SMP Negeri 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dengan nilai lebih dari Rp1,4 miliar tersebut kini menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari pekerja, pengusaha konstruksi, hingga pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan langsung dari Kepala Badan Pengelola Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Lampung Utara, Chandra, yang membenarkan bahwa memang terdapat sisa upah pekerja yang tidak dibayarkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengakuan tersebut disampaikan kepada media pada Selasa, 13 Januari 2026.

Keluhan Tukang: Upah Belum Dibayar Meski Pekerjaan Telah Dilaksanakan

Anton, yang diketahui merupakan kepala tukang dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga proyek dinyatakan selesai, masih terdapat sisa upah yang belum diterimanya. Ia menyebutkan bahwa selama masa pengerjaan, dirinya dan sejumlah tukang lain telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan arahan di lapangan.

“Kami kerja dari awal sampai akhir. Tapi sampai sekarang masih ada sisa upah yang belum dibayarkan. Itu hak kami sebagai pekerja,” ujar Anton kepada wartawan.

Anton juga menyampaikan bahwa Kepala Barjas Lampung Utara, Chandra, beberapa kali melakukan komunikasi langsung dengan para tukang. Bahkan, menurut Anton, Chandra sempat datang langsung ke rumahnya untuk membicarakan persoalan proyek tersebut.

Dalam keterangannya, Anton menyebut bahwa di lapangan, Chandra kerap dianggap sebagai pihak yang memiliki peran penting, mulai dari pengendalian material bangunan, pengelolaan keuangan, hingga pengambilan keputusan terkait pekerjaan teknis.

“Kami tahunya beliau yang pegang kendali. Soal material, uang, sampai urusan teknis di lapangan,” ungkap Anton.

Ruang Lingkup Proyek Revitalisasi

Berdasarkan penelusuran tim media, proyek revitalisasi SMP Negeri 4 Abung Selatan meliputi sejumlah pekerjaan fisik penting. Di antaranya pembangunan fasilitas Mand i Cuci Kakus (MCK), pembangunan gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta rehabilitasi beberapa bangunan ruang kelas dan fasilitas pendukung lainnya.

Proyek tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola, yakni pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak sekolah selaku penanggung jawab, bukan oleh kontraktor pihak ketiga sebagaimana proyek tender pada umumnya.

Waktu pelaksanaan proyek tercatat selama 100 hari kalender, dengan sumber pendanaan berasal dari anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, Leni, selaku Kepala SMP Negeri 4 Abung Selatan yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan swakelola, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik upah tukang yang dipermasalahkan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum membuahkan hasil, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak penanggung jawab kegiatan ini semakin menambah tanda tanya publik mengenai tata kelola proyek yang menyedot anggaran miliaran rupiah tersebut.

Penjelasan Kepala Barjas: Upah Dialihkan karena Pekerjaan Dinilai Tak Sesuai

Dalam keterangannya kepada media, Chandra menyampaikan bahwa tidak dibayarkannya sisa upah tukang bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Anton dinilai tidak memenuhi standar teknis dan tidak dapat diterima oleh konsultan pengawas maupun pihak dinas terkait.

“Hasil pekerjaannya dinilai asal-asalan. Contohnya, pemasangan pipa air yang seharusnya berada di dalam tembok justru dipasang di luar. Airnya belum tersambung, pengecatan juga tidak rapi,” jelas Chandra.

Menurutnya, tukang yang bersangkutan telah diperintahkan oleh mandor untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan.

“Sudah diperintahkan untuk memperbaiki, tapi yang bersangkutan menolak,” tambahnya.

Chandra mengungkapkan bahwa sisa upah tersebut akhirnya digunakan untuk membayar tukang lain yang menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan yang dianggap bermasalah.

“Kami sudah sampaikan, jika tidak diselesaikan, pekerjaan akan dialihkan ke tukang lain. Maka sisa uang itu diberikan kepada tukang yang menyelesaikan,” tegasnya.

Pengakuan Kedekatan Keluarga Jadi Sorotan

Saat disinggung mengenai posisinya dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan struktural maupun administratif dalam kegiatan tersebut.

Ia mengakui mengetahui proyek tersebut lantaran Kepala SMPN 4 Abung Selatan merupakan kakak kandungnya.

“Saya tidak ada urusan dalam proyek itu. Saya hanya tahu karena kepala sekolahnya ayuk saya. Saya pernah ke sana sekadar mengantar beliau,” ujar Chandra.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dan sejauh mana peran informal yang dijalankan dalam proyek tersebut.

Tanggapan Pengusaha: Pengawasan Seharusnya Dilakukan Sejak Awal

Polemik ini mendapat tanggapan kritis dari Deni Merian, Ketua Gabungan Pengusaha dan Kontraktor (GPK) Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Deni, persoalan mutu pekerjaan tidak seharusnya muncul setelah proyek dinyatakan selesai apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik sejak awal pelaksanaan.

“Kalau saja pengawasan oleh konsultan dan kepala sekolah berjalan dengan baik sejak awal, seharusnya persoalan seperti ini tidak terjadi. Kenapa justru setelah pekerjaan selesai baru dikatakan mutunya tidak sesuai?” ujar Deni.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik konstruksi, apabila pekerjaan dinilai tidak memenuhi spesifikasi, maka langkah yang harus ditempuh adalah pembongkaran dan perbaikan sesuai ketentuan, bukan dengan menahan hak upah pekerja.

“Artinya, pekerjaan itu harus dilakukan pembongkaran dan perbaikan. Bukan justru menjadikan alasan untuk tidak membayar upah. Ini yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Tuntutan Tukang dan Advokasi Publik

Di sisi lain, Anton tetap bersikukuh menuntut sisa upah yang menurutnya merupakan hak atas pekerjaan yang telah ia lakukan. Ia menilai bahwa persoalan teknis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perbaikan, bukan dengan menghilangkan hak pekerja.

Persoalan ini pun bergulir ke ruang advokasi publik. Sejumlah tukang berharap adanya perhatian dari Bupati Lampung Utara serta Ketua DPRD Lampung Utara untuk membantu memperjuangkan hak mereka.

Skema Swakelola dan Prinsip Actual Cost

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam skema swakelola, penghitungan biaya seharusnya didasarkan pada pengeluaran riil atau actual cost (ad cost) yang benar-benar dikeluarkan oleh pelaksana kegiatan.

Oleh karena itu, penggunaan sisa anggaran upah perlu didukung dengan bukti administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) swakelola.

Tim media saat ini masih melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan apakah penerapan prinsip ad cost dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan telah sesuai dengan ketentuan swakelola tahun 2025.

Penutup

Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak pekerja merupakan bagian tak terpisahkan dari keberhasilan program pembangunan, terlebih di sektor pendidikan yang menyentuh kepentingan publik secara luas.

Publik kini menunggu kejelasan dan penyelesaian yang adil atas persoalan ini, agar proyek revitalisasi sekolah benar-benar membawa manfaat, bukan justru meninggalkan persoalan sosial dan hukum di kemudian hari.

(Tim - Gnotif)