Berita

Breaking News

Wartawan Mengaku Terima Ancaman Usai Liputan Proyek Jembatan Rp6,3 Miliar di Tanggamus

TANGGAMUS, LAMPUNG, Gnotif. Com — Kebebasan pers kembali menghadapi ujian serius. Seorang wartawan media daring GerbangNusantara.id mengaku menerima tekanan dan dugaan ancaman kekerasan setelah menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan proyek infrastruktur pembangunan Jembatan Ulu Semong di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi insan pers di daerah, khususnya saat mengungkap proyek-proyek publik bernilai besar yang bersumber dari uang negara. Dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Proyek Jembatan Bernilai Rp6,3 Miliar Jadi Sorotan

Pembangunan Jembatan Ulu Semong merupakan salah satu proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran pemerintah dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar. Proyek ini dirancang untuk mendukung konektivitas wilayah Kecamatan Ulu Belu dan sekitarnya, serta memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, sebelum jembatan tersebut difungsikan dan dinikmati masyarakat, proyek justru menjadi sorotan publik setelah talud penahan jembatan dilaporkan ambruk. Peristiwa itu terjadi ketika proyek masih dalam tahap pengerjaan dan alat berat ekskavator masih beroperasi di lokasi.

Ambruknya talud pada proyek bernilai miliaran rupiah ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi, perencanaan teknis, serta pengawasan proyek oleh pihak terkait.

Awal Mula Peliputan Investigatif

Rangkaian peristiwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026. Pada hari itu, wartawan GerbangNusantara.id menerbitkan laporan investigatif pertama terkait kondisi proyek Jembatan Ulu Semong.

Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan. Wartawan mendokumentasikan kondisi fisik talud yang ambruk, aktivitas alat berat, serta situasi di sekitar lokasi proyek.

Laporan tersebut tidak serta-merta menuding pihak tertentu, melainkan menyoroti fakta lapangan dan pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Permintaan Penghapusan Berita

Tidak lama setelah berita pertama dipublikasikan, wartawan mengaku menerima panggilan telepon dan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, seseorang meminta agar berita yang telah tayang segera dihapus.

Pihak tersebut menyampaikan sejumlah klaim terkait proyek, termasuk menyebut adanya keterkaitan beberapa nama dengan pekerjaan pembangunan jembatan.

Informasi tersebut tidak langsung dimuat, melainkan dicatat wartawan sebagai bahan konfirmasi lanjutan. Wartawan menegaskan bahwa setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Permintaan penghapusan berita tanpa disertai klarifikasi resmi dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalistik, terlebih berita tersebut disusun berdasarkan fakta lapangan.

Kontak dari Pengawas Proyek

Masih pada hari yang sama, wartawan dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai pengawas proyek. Dalam percakapan tersebut, pengawas proyek menyampaikan klarifikasi awal dan meminta agar pemberitaan tidak dilanjutkan sementara.

Alasan yang disampaikan adalah proyek masih dalam tahap pengerjaan, sehingga ambruknya talud disebut sebagai bagian dari dinamika teknis di lapangan.

Pengawas proyek juga menyarankan wartawan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pelaksana atau kontraktor proyek agar mendapatkan keterangan resmi.

Menindaklanjuti hal tersebut, wartawan menyatakan kesediaannya melakukan konfirmasi lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Berita Kedua: Ruang Klarifikasi Pihak Pelaksana

Sebagai bagian dari proses jurnalistik, wartawan kemudian menghubungi pihak pelaksana proyek. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi ambruknya talud, aktivitas alat berat, serta struktur pelaksanaan proyek.

Hasil konfirmasi tersebut kemudian dimuat dalam pemberitaan kedua yang diterbitkan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Berita kedua tersebut memuat penjelasan dari pihak konstruksi terkait penyebab ambruknya talud, kondisi teknis proyek, serta klaim kepemilikan dan pelaksanaan pekerjaan.

Pemberitaan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih berimbang kepada publik, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang terlibat dalam proyek.

Panggilan dari Oknum Anggota DPRD

Namun, pada Selasa malam, wartawan mengaku menerima panggilan telepon dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dalam percakapan tersebut, oknum yang bersangkutan menyampaikan keberatan atas penyebutan namanya dalam pemberitaan.

Wartawan menyatakan bahwa penyebutan nama dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi dan dalam konteks informasi proyek, bukan sebagai bentuk tuduhan.

Meski demikian, wartawan mengaku percakapan berlangsung dengan nada tinggi. Ia mendengar kata-kata kasar serta pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman.

Wartawan Merasa Terancam

Situasi tersebut membuat wartawan merasa tertekan dan khawatir terhadap keselamatan pribadinya. Wartawan mengaku telah berupaya menenangkan situasi dan menawarkan ruang klarifikasi tambahan.

Namun, percakapan berakhir dengan ketegangan. Wartawan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.

“Seluruh pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi. Tidak ada niat menyudutkan pihak mana pun. Ancaman yang saya terima justru membuat saya khawatir terhadap keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar wartawan tersebut.

Pemberitaan Ketiga sebagai Dokumentasi

Merasa terancam saat menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kemudian mendokumentasikan rangkaian peristiwa tersebut melalui pemberitaan ketiga.

Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai pencatatan kejadian sekaligus bentuk perlindungan profesi pers. Langkah ini juga diambil untuk memastikan transparansi kepada publik.

Wartawan menilai bahwa publik berhak mengetahui adanya tekanan yang dialami jurnalis saat mengungkap proyek publik bernilai besar.

Aspek Hukum dan Perlindungan Pers

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dugaan ancaman melalui sarana elektronik juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bukti Digital Disimpan

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan menyatakan telah menyimpan bukti digital berupa rekaman percakapan, pesan suara, serta riwayat komunikasi.

Bukti-bukti tersebut disimpan sebagai dokumentasi peristiwa dan langkah antisipatif apabila diperlukan proses hukum lebih lanjut.

Ancaman terhadap Demokrasi

Dugaan ancaman terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menjadi ancaman bagi demokrasi.

Pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan aman, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik akan melemah.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Penegasan Redaksi

Redaksi Gerbang Nusantara menegaskan bahwa setiap pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.

Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak mana pun yang disebut dalam pemberitaan.

Segala bentuk intimidasi, tekanan, dan ancaman terhadap kerja jurnalistik ditolak.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari komitmen pers dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers.

(Redaksi)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif