LAMPUNG TENGAH, (GNOTIF.COM) – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan nilai fantastis mencuat di SMKN 1 Seputih Agung. Laporan resmi telah dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LPAB YAPERNUS kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Kasus ini bahkan viral di berbagai platform media sosial setelah muncul isu bahwa kepala sekolah diduga “kebal hukum”. Meski demikian, hingga saat ini tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada putusan hukum tetap dari aparat penegak hukum.
LPAB YAPERNUS Ajukan Laporan Resmi
Sofyan AS, ST selaku DPD LSM LPAB YAPERNUS Provinsi Lampung sekaligus PLT DPC LPAB Kabupaten Lampung Tengah menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan pungutan dana biaya pendaftaran siswa baru Tahun Ajaran 2025–2026 di SMKN 1 Seputih Agung.
“Hari ini kami sudah melaporkan SMKN 1 Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan pungutan biaya pendaftaran siswa baru. Laporan resmi sudah kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Lampung, DPR RI, Bupati Lampung Tengah, dan DPRD Lampung Tengah agar segera ditindaklanjuti,” tegas Sofyan kepada awak media, Rabu (25/02/2026).
Menurutnya, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengklaim telah mengantongi bukti berupa tanda terima pembayaran yang menunjukkan adanya pungutan terhadap siswa baru dengan nominal cukup besar.
Dugaan Pungutan Rp7 Juta per Siswa
Sofyan menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, setiap siswa baru diduga dikenakan biaya sebesar Rp7.000.000 dengan dalih uang gedung atau uang komite sekolah.
“SMK Negeri 1 Seputih Agung benar mengadakan penarikan dana uang gedung dan pendaftaran siswa baru setiap tahunnya. Ini bukan dugaan tanpa bukti, karena ada tanda terima pembayaran. Besarannya sekitar Rp7 juta per siswa,” ungkapnya.
Jika dikalikan dengan jumlah siswa yang disebut mencapai sekitar 1.220 orang, maka nominal tersebut dinilai sangat besar dan fantastis.
“Coba saja dikalikan 1.220 siswa dengan Rp7 juta. Itu belum termasuk jenis bayaran lainnya yang menurut kami juga perlu diperiksa,” tambahnya.
Dugaan Total Mencapai Rp14 Miliar
Lebih lanjut, Sofyan menyebut bahwa apabila dihitung selama dua tahun ajaran, total dugaan pungutan tersebut bisa mencapai kurang lebih Rp14 miliar.
“Jika dikalkulasikan selama dua tahun, kurang lebih bisa mencapai Rp14 miliar. Ini angka yang sangat besar dan harus ada audit menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tetap diterima oleh sekolah. Berdasarkan perhitungannya, jika dana BOS per siswa sebesar Rp1.600.000 per tahun, maka total dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun bisa mencapai Rp1.952.000.000.
“Dana BOS juga harus diaudit. Kami menduga ada potensi mark up dalam pengelolaannya,” katanya.
Laporan Ditembuskan ke Aparat Penegak Hukum
Tidak hanya melaporkan ke pemerintah daerah, LPAB YAPERNUS juga menyurati Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Pendidikan dan DPR RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan penyimpangan di dunia pendidikan. Sofyan menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami siap dipanggil dan memberikan keterangan. Kami ingin pendidikan bersih dari pungutan yang memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Viral Isu Kepsek Kebal Hukum
Seiring mencuatnya laporan tersebut, muncul isu di tengah masyarakat bahwa kepala sekolah diduga kebal hukum. Isu tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan daring.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran isu tersebut. Informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum terverifikasi.
Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi GNOTIF menegaskan bahwa seluruh tudingan yang disampaikan masih berupa dugaan dan belum ada keputusan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya hasil pemeriksaan resmi.
Pihak SMKN 1 Seputih Agung hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Regulasi Terkait Pungutan di Sekolah Negeri
Dalam regulasi pendidikan nasional, pungutan di sekolah negeri memiliki batasan ketat. Komite sekolah diperbolehkan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta tidak menjadi syarat penerimaan siswa baru.
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran tertentu yang menjadi syarat pendaftaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan. Namun, semua itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan audit resmi.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Dugaan pungutan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar anak bangsa dikhawatirkan menjadi beban berat bagi masyarakat apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai aturan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Lampung Tengah berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan atas laporan tersebut.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik institusi harus dipulihkan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Dunia pendidikan merupakan pilar utama pembangunan bangsa. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran dalam pengelolaannya menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
GNOTIF akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara objektif dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik. (*)
(Tim Redaksi GNOTIF)

0 Komentar