SRAGEN, (Gnotif.com) – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau. Ngadiyanto, yang akrab disapa Lurah Dipo, resmi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (20/2/2026).
Putusan tersebut menjadi penutup dari rangkaian proses hukum yang bergulir sejak akhir tahun 2025 lalu, ketika Ngadiyanto ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen. Penangkapan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hasil sewa tanah kas Desa Purworejo yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pelaporan hasil sewa tanah kas desa. Tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah desa yang umumnya disewakan kepada pihak ketiga untuk kepentingan pertanian atau usaha lainnya, dengan hasil sewa yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai pendapatan asli desa.
Namun dalam praktiknya, berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, ditemukan indikasi bahwa sebagian hasil sewa tanah kas Desa Purworejo tidak disetorkan sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit perhitungan kerugian negara.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, aparat akhirnya menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka. Pada akhir tahun 2025, ia resmi ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan oleh Unit Tipidkor
Penangkapan terhadap Ngadiyanto dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Proses penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Saat itu, penangkapan terhadap kepala desa yang dikenal luas oleh warga dengan panggilan Lurah Dipo ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat. Pasalnya, ia merupakan figur publik di tingkat desa yang sebelumnya dipercaya untuk mengelola pemerintahan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen untuk proses penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sragen menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam persidangan, jaksa memaparkan kronologi dugaan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa yang dilakukan terdakwa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta terdakwa. Proses pembuktian berlangsung dalam beberapa kali sidang sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan pada Jumat (20/2/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen, Budi Sulistyo, membenarkan bahwa sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Kukuh dan dilaksanakan selepas ibadah Jumat.
“Putusannya satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan (subsider) selama satu bulan atau 30 hari,” ujar Budi Sulistyo saat dikonfirmasi awak media di Sragen pada Senin (23/2/2026).
Vonis Satu Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ngadiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas Desa Purworejo.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dinilai telah melanggar aturan dan merugikan keuangan negara. Meski demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut.
Kerugian Negara Rp 380 Juta Telah Dikembalikan
Salah satu poin penting dalam perkara ini adalah pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. Berdasarkan keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Sragen, Ngadiyanto telah menitipkan uang sebesar Rp 380 juta kepada kejaksaan sejak awal proses hukum berjalan.
“Iya karena sudah dititipkan total Rp 380 juta, maka uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran kerugian negara. Jadi untuk uang pengganti (UP) sudah klir,” jelas Budi Sulistyo.
Pengembalian kerugian negara tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Meski pengembalian tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.
Dengan telah dikembalikannya seluruh kerugian negara, maka dalam amar putusan tidak lagi dibebankan pembayaran uang pengganti tambahan kepada terdakwa.
Sikap Jaksa: Masih “Pikir-Pikir”
Meskipun vonis telah dijatuhkan, pihak Kejaksaan Negeri Sragen belum menentukan sikap final apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap “pikir-pikir”.
Menurut Budi Sulistyo, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tidak dapat langsung mengambil keputusan tanpa melaporkan terlebih dahulu hasil persidangan kepada pimpinan.
“Kami masih pikir-pikir. Sebagai JPU, kami tidak bisa langsung menerima, harus lapor pimpinan dulu untuk pertimbangan lebih lanjut,” tegasnya.
Sikap pikir-pikir tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam proses hukum, di mana jaksa memiliki waktu tertentu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Dampak Sosial dan Pemerintahan Desa
Kasus ini tidak hanya berdampak pada terdakwa secara pribadi, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan Desa Purworejo. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa menjadi sorotan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk pendapatan dari tanah kas desa. Transparansi dalam pelaporan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dinilai menjadi kunci pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana dan aset desa harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Hingga Tingkat Desa
Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi, termasuk di level pemerintahan desa. Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap dana desa dan aset desa semakin diperketat guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Kasus yang menjerat Ngadiyanto menjadi salah satu contoh konkret bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa tidak luput dari pengawasan hukum. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berperan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan desa. Laporan masyarakat terbukti menjadi salah satu pintu masuk dalam mengungkap dugaan penyimpangan.
Penutup
Vonis satu tahun penjara terhadap Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto, menandai babak penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan hasil sewa tanah kas desa di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Dengan dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp 380 juta dan dijatuhkannya denda Rp 50 juta, proses hukum kini tinggal menunggu sikap final dari jaksa apakah menerima atau menempuh upaya banding.
Perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perangkat desa dan pemangku kepentingan lainnya agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam mengelola keuangan serta aset desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa. (*)
Redaksi


