Lampung Utara – Gnotif.com
Polemik rangkap jabatan yang dilakukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Subik, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain menjabat sebagai Ketua BPD, dirinya juga diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik di SMA negeri Abung Tengah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tentang netralitas aparatur serta larangan rangkap jabatan bagi pengurus BPD yang berstatus sebagai aparatur negara. Selain itu, persoalan ini juga menimbulkan kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan serta kemungkinan kerugian keuangan negara apabila seseorang menerima dua sumber penghasilan secara bersamaan.
Dinas PMD Tegaskan Wajib Pilih Salah Satu Jabatan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 141/75/11-LU/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK agar segera menentukan pilihan jabatan.
Menurut Emroni, aturan tersebut mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 yang menegaskan bahwa seseorang tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun pengurus BPD sekaligus sebagai PPPK.
“Yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan. Apakah sebagai kepala desa/perangkat desa atau sebagai pegawai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Emroni saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga profesionalitas serta memastikan aparatur desa dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa adanya konflik kepentingan.
Diduga Ada Perangkat Desa Lain Rangkap Jabatan
Tidak hanya Ketua BPD, dalam tubuh Pemerintahan Desa Subik juga disinyalir terdapat dua Kepala Urusan (Kaur) desa yang merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 3 Subik. Informasi tersebut semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepegawaian di desa tersebut.
Menurut Emroni, pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD untuk memberikan klarifikasi serta melakukan pembinaan.
“Kami akan segera memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Subik dalam waktu dekat. Sebelumnya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak inspektorat terkait kemungkinan adanya kerugian uang negara,” ujarnya.
Potensi Pemeriksaan oleh Inspektorat
Dinas PMD juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun kerugian negara. Jika terbukti, maka pihak yang bersangkutan dapat diminta mengembalikan kerugian tersebut atau dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan uang negara atau dapat dipidana sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” kata Emroni.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Pengakuan Ketua BPD
Sebelumnya, M. Sumadi membenarkan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Subik sekaligus sebagai pegawai PPPK di SMA Negeri 1 Abung Tengah. Pengakuan tersebut memperkuat fakta bahwa rangkap jabatan memang terjadi.
Kondisi ini kemudian memicu diskusi publik mengenai pentingnya penegakan aturan serta integritas aparatur desa dalam menjalankan tugas.
Aturan Tegas Larang Rangkap Jabatan
Larangan rangkap jabatan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai aparatur negara karena dapat mengganggu netralitas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Prinsip netralitas ASN menjadi landasan utama agar setiap aparatur dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan lain.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum menyatakan bahwa pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan karena rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja.
Menurutnya, menerima dua sumber penghasilan dari negara secara bersamaan dapat dianggap merugikan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan terkait larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi sehingga harus dipatuhi oleh seluruh aparatur.
Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana
Jika terbukti melanggar ketentuan, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika terdapat unsur kerugian negara.
Pemberian sanksi diharapkan dapat menjadi efek jera serta mendorong aparatur lainnya untuk lebih patuh terhadap aturan.
Pentingnya Integritas Aparatur Desa
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas aparatur desa dalam menjalankan tugas. Aparatur desa diharapkan mampu menjaga profesionalitas serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Integritas menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Persoalan rangkap jabatan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparatur.
Oleh karena itu, langkah tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Peran Pengawasan dan Pembinaan
Pemerintah daerah melalui Dinas PMD dan inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap aparatur desa. Pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pembinaan juga diperlukan agar aparatur memahami regulasi serta dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan Penyelesaian Secara Profesional
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional melalui mekanisme klarifikasi dan pembinaan. Aparatur desa diharapkan dapat mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya agar tidak melakukan rangkap jabatan yang dapat berimplikasi hukum.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penegakan aturan yang konsisten, diharapkan pemerintahan desa di Lampung Utara dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel.
Penutup
Polemik rangkap jabatan Ketua BPD Desa Subik menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran aparatur terhadap aturan yang berlaku. Penegakan aturan secara tegas diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, inspektorat, serta masyarakat, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
(*)

