Seragam Dijanjikan Sejak PPDB 2025 Belum Tuntas, Distribusi Baru 50 Persen
Kotabumi (Gnotif.com) – Persoalan pengadaan seragam sekolah di SMAN 3 Kotabumi kembali mencuat ke ruang publik setelah adanya keluhan dari wali murid siswa kelas X yang merasa dirugikan akibat belum diterimanya seragam sekolah yang telah dijanjikan sejak awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Hingga memasuki tahun 2026, sebagian wali murid mengaku belum menerima seragam secara lengkap meskipun telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak sekolah.
Keluhan ini mencerminkan kegelisahan sejumlah orang tua siswa yang menilai bahwa proses pengadaan dan distribusi seragam berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pada saat PPDB, pihak sekolah disebut-sebut telah menjanjikan pengadaan tiga set seragam sekolah, termasuk seragam harian, seragam olahraga, serta jas almamater. Namun, kenyataannya, hingga saat ini, sebagian siswa belum menerima seluruh perlengkapan tersebut.
Menurut salah satu wali murid, pembayaran yang diminta pihak sekolah mencapai Rp1.200.000 untuk tiga set seragam. Nominal tersebut dinilai cukup besar, terutama bagi wali murid dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, pembayaran juga diminta dalam batas waktu tertentu, sehingga menambah beban bagi sebagian orang tua siswa.
“Tidak semua wali murid mampu memberikan uang sebanyak Rp1.200.000 dengan batas waktu yang telah ditentukan. Ini bukan jumlah yang kecil bagi sebagian orang tua. Oleh karena itu, kami berharap pihak sekolah dapat lebih memahami kondisi wali murid dan bertanggung jawab atas janji yang telah disampaikan,” ujar wali murid tersebut.
Ia menegaskan bahwa sebagai pihak yang meminta pembayaran dan menjanjikan pengadaan seragam tiga set, pihak sekolah seharusnya bertanggung jawab penuh atas keterlambatan dan belum lengkapnya distribusi seragam kepada para siswa.
“Selaku pihak yang meminta pembayaran seragam tiga set tersebut, saya berharap pihak sekolah dapat bertanggung jawab. Jangan sampai ini menjadi masalah yang berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan dari wali murid,” ujarnya saat bertamu di Kantor Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP).
Keluhan ini kemudian mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi yang sebenarnya serta mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan cross check agar persoalan ini dapat segera diproses. Kami ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi kendala di lapangan, sehingga dapat diambil langkah-langkah yang tepat,” ujar Thomas Amirico.
Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Disdikbud Provinsi Lampung dalam melindungi hak-hak siswa dan wali murid, sekaligus memastikan bahwa proses pendidikan di sekolah berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh persoalan administratif.
Lebih lanjut, Thomas Amirico juga meminta agar pihak sekolah mengumpulkan para orang tua atau wali murid dalam waktu dekat. Tujuannya adalah agar wali murid dapat mendengar langsung penjelasan dari pihak sekolah mengenai kendala yang terjadi dalam proses pengadaan dan distribusi seragam.
“Besok saya minta orang tua atau wali murid juga dikumpulkan agar dapat mendengar penjelasan langsung atas kendala di lapangan yang sebenarnya. Ini penting agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Menurut Thomas, komunikasi yang terbuka dan transparan antara pihak sekolah dan wali murid sangat penting untuk mencegah berkembangnya isu yang dapat merusak kepercayaan serta mengganggu iklim pendidikan di sekolah. Dengan adanya pertemuan langsung, diharapkan seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik.
Selain itu, Thomas Amirico juga mengaku telah memberikan teguran keras kepada Kepala SMAN 3 Kotabumi terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa permasalahan pengadaan seragam tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga mengganggu proses belajar mengajar.
“Saya sudah memberikan teguran keras kepada Kepala SMAN 3 Kotabumi. Jangan sampai persoalan ini dibuat lama dan mengembang sehingga mengganggu proses belajar mengajar. Sekolah harus fokus pada pelayanan pendidikan yang maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap kebijakan yang melibatkan pungutan kepada wali murid dijalankan secara profesional, transparan, dan tepat waktu.
Terkait adanya pungutan untuk seragam sekolah, Thomas Amirico menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya bergantung pada kesepakatan dengan wali murid. Dalam beberapa kasus, pengadaan seragam dilakukan melalui koperasi sekolah atau mekanisme lain yang telah disetujui bersama oleh wali murid.
“Terkait pungutan untuk seragam sekolah, itu tergantung dari wali murid juga yang telah menyetujui adanya hal tersebut, atau menggunakan dana koperasi dan lain-lain. Yang terpenting adalah adanya kesepakatan, transparansi, dan tidak ada unsur pemaksaan,” jelas Thomas.
Namun demikian, Thomas juga mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa meskipun hampir dua semester telah berlalu sejak dimulainya tahun ajaran, distribusi seragam di SMAN 3 Kotabumi baru mencapai sekitar 50 persen.
“Memang hampir habis dua semester ini, namun informasi yang saya terima, baru sekitar 50 persen seragam yang telah didistribusikan. Sisanya akan kami upayakan secepatnya. Dalam minggu ini harus tersalurkan semua, termasuk jas almamater yang juga belum diberikan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan kekhawatiran wali murid bahwa proses pengadaan seragam di sekolah tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana dan kesepakatan awal. Keterlambatan yang terjadi dinilai tidak hanya merugikan wali murid secara finansial, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan psikologis siswa.
Beberapa wali murid mengaku terpaksa membeli seragam tambahan di luar sekolah agar anak mereka dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik dan sesuai ketentuan. Hal ini tentu menambah beban pengeluaran, di luar biaya yang telah dibayarkan kepada pihak sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai tata kelola pengadaan seragam di sekolah negeri. Sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen sekolah, khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang.
Pengamat pendidikan di Lampung menilai bahwa setiap kebijakan yang melibatkan pungutan kepada wali murid harus disertai dengan perencanaan yang matang, mekanisme pengawasan yang jelas, serta komunikasi yang intensif. Tanpa hal tersebut, potensi terjadinya keterlambatan, kesalahpahaman, bahkan konflik dengan wali murid akan semakin besar.
Selain itu, kasus ini juga dinilai menunjukkan pentingnya peran dinas pendidikan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan. Penurunan tim oleh Disdikbud Provinsi Lampung menjadi langkah awal yang penting, namun pengawasan berkelanjutan juga dinilai sangat diperlukan.
Thomas Amirico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini. Ia berharap pihak sekolah dapat segera menuntaskan kewajibannya agar tidak ada lagi keluhan dari wali murid.
“Kami akan terus memantau. Kami ingin masalah ini segera selesai. Jangan sampai berlarut-larut. Seragam harus segera didistribusikan secara menyeluruh sesuai dengan yang telah dijanjikan kepada wali murid,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Provinsi Lampung agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pungutan kepada wali murid. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua serta mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kasus di SMAN 3 Kotabumi ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Bagi sekolah, hal ini menjadi pengingat untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan. Bagi wali murid, kasus ini menjadi dorongan untuk lebih aktif mengawasi dan berkomunikasi dengan pihak sekolah.
Bagi pemerintah daerah dan provinsi, persoalan ini menjadi sinyal penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah, agar pelayanan pendidikan benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan terbaik bagi siswa.
Dengan turunnya tim dari Disdikbud Provinsi Lampung dan adanya komitmen dari Kepala Dinas untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya, masyarakat berharap distribusi seragam di SMAN 3 Kotabumi dapat segera dituntaskan secara menyeluruh.
Ke depan, semua pihak berharap agar proses belajar mengajar di SMAN 3 Kotabumi dapat kembali berjalan dengan normal dan kondusif, tanpa terganggu oleh persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.
Fokus utama dunia pendidikan harus tetap pada peningkatan kualitas pembelajaran, pembinaan karakter siswa, serta penciptaan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan pengadaan seragam ini bukan hanya soal distribusi pakaian sekolah, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik, profesionalisme pengelolaan sekolah, serta komitmen bersama dalam membangun dunia pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Lampung Utara dan Provinsi Lampung secara umum.
Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dan seluruh siswa dapat memperoleh haknya secara penuh sesuai dengan yang telah dijanjikan.
“Kami telah mengirimkan tim untuk segera ke lapangan, dan saya juga mendapat info jika yang sudah didistribusikan baru 50 persen. Kami akan mengupayakan secepatnya selesai,” tutup Thomas Amirico.
(Team-KWIP)


