Lampung Utara, (Gnotif. Com) – Aparat kepolisian kembali menunjukkan kinerja cepat dan responsif dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Melalui Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, petugas berhasil meringkus tiga pelaku spesialis curat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi di wilayah Kotabumi Selatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat sekaligus komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan memastikan keberadaan para pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Kronologi Awal Pengungkapan Kasus
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil No. 40, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses olah TKP dilakukan secara teliti untuk mengumpulkan bukti awal serta mencari petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Plt Kasi Humas Iptu Herawati dan KBO Sat Reskrim Ipda Wiby, Wakapolres menyampaikan bahwa kerja cepat tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Detail Peristiwa Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY milik korban terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan menggunakan alat bantu berupa obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membawa sepeda motor keluar melalui pintu depan dan meninggalkan lokasi dengan cepat.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat pagi hari ketika hendak menggunakan kendaraan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp19 juta.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban, STNK kendaraan, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum sebagai penguat pembuktian di persidangan.
Pengembangan Kasus Lain
Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus curat lain sebagaimana tertuang dalam laporan polisi di wilayah hukum Polsek Kotabumi Utara tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru serta sejumlah barang dagangan berupa jam tangan, parfum, aksesori, dan dompet berisi uang tunai Rp700 ribu. Selain itu, STNK dan SIM milik korban lainnya juga turut hilang.
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa para pelaku merupakan kelompok spesialis pencurian yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Utara.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku diketahui menggunakan modus mengincar rumah yang dianggap memiliki tingkat keamanan rendah. Mereka melakukan pengamatan terlebih dahulu untuk memastikan situasi aman sebelum menjalankan aksinya pada dini hari.
Dengan menggunakan alat sederhana seperti obeng, pelaku membuka jendela atau pintu yang tidak terkunci dengan baik. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang berharga yang mudah dibawa terutama kendaraan bermotor.
Modus seperti ini masih sering terjadi karena kurangnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan rumah. Polisi mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan seperti memasang kunci ganda dan memastikan pintu serta jendela terkunci rapat.
Dampak Sosial Kejahatan Curat
Kejahatan pencurian dengan pemberatan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil tetapi juga berdampak pada rasa aman masyarakat. Banyak warga yang merasa khawatir dan tidak nyaman setelah mengetahui adanya kejadian kriminal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Rasa khawatir ini dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari serta menurunkan tingkat kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penting adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.
Peran Penting Masyarakat
Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum menjaga keamanan lingkungan. Partisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.
Kegiatan ronda malam, pemasangan lampu penerangan yang cukup, serta penggunaan kamera pengawas dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah kejahatan. Selain itu, komunikasi antarwarga juga perlu ditingkatkan agar keamanan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Upaya Kepolisian Menjaga Kamtibmas
Polres Lampung Utara terus meningkatkan patroli rutin serta kegiatan preventif guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan lingkungan.
Kepolisian menegaskan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Komitmen Penegakan Hukum
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatan profesional dan humanis terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kepolisian juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pola kejahatan guna meningkatkan efektivitas langkah pencegahan di masa mendatang.
Penutup
Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus curat dalam waktu singkat menjadi bukti dedikasi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Penangkapan tiga pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
Masyarakat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan serta menjalin kerja sama dengan aparat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan sinergi yang kuat, keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga dengan baik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, namun dengan respons cepat aparat dan dukungan masyarakat, setiap tindak kriminal dapat diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku sehingga rasa aman masyarakat tetap terjaga. (*)
Redaksi




