LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak Kementerian PUPR Cabut Kontrak PT. Brantas Abipraya (Persero)

Bandarlampung, Gnotif.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisula Nasional (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara resmi dan terbuka mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), untuk segera memutus kontrak kerja PT. Brantas Abipraya (Persero) dalam dua proyek strategis rehabilitasi jaringan irigasi di Provinsi Lampung yang bernilai total hampir Rp85 miliar.

Desakan tersebut disampaikan setelah LSM TRINUSA mengklaim menemukan berbagai indikasi kuat dugaan praktik korupsi, penyimpangan teknis, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Menurut LSM TRINUSA, dugaan penyimpangan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan sistem irigasi, produktivitas pertanian, serta ketahanan pangan di Provinsi Lampung yang selama ini sangat bergantung pada infrastruktur pengairan yang andal dan berkualitas.

Konferensi Pers dan Paparan Temuan Lapangan

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandarlampung pada Rabu, 4 Februari 2026, Koordinator LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., memaparkan secara rinci hasil investigasi yang dilakukan oleh timnya terhadap dua proyek besar rehabilitasi jaringan irigasi.

Faqih menjelaskan bahwa investigasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pemantauan langsung di lapangan, dokumentasi visual, serta analisis terhadap dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tersedia. Hasil investigasi tersebut kemudian dihimpun dan disusun dalam laporan internal LSM TRINUSA sebagai dasar untuk melakukan desakan kepada pemerintah pusat.

“Kami tidak asal bicara. Tim kami turun langsung ke lapangan, memeriksa kondisi fisik pekerjaan, berdialog dengan masyarakat sekitar, serta membandingkan antara kondisi riil dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Dari situ, kami menemukan banyak kejanggalan yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan serius,” ujar Faqih dalam konferensi pers tersebut.

Proyek Strategis yang Diduga Bermasalah

LSM TRINUSA mengungkapkan bahwa dua proyek yang menjadi sorotan merupakan proyek strategis yang menyangkut jaringan irigasi utama di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung. Proyek-proyek tersebut memiliki peran penting dalam menunjang sektor pertanian, terutama bagi para petani yang menggantungkan pengairan sawah dan lahan pertanian mereka dari sistem irigasi tersebut.

Adapun dua proyek yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Lampung (Paket 1)

  • Sumber Dana: APBN – SNVT PJPA
  • Tanggal Kontrak: 19 September 2025
  • Nilai Kontrak: Rp 37,8 miliar
  • Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
  • Konsultan Pengawas: PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  • Lingkup Pekerjaan: 26 titik di 6 kabupaten di Provinsi Lampung

Dalam proyek ini, LSM TRINUSA mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai sangat mengkhawatirkan, di antaranya penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, serta lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas.

Faqih menyebut bahwa di beberapa lokasi, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak. Hal ini dinilai sebagai upaya pengurangan kualitas pekerjaan yang berpotensi menurunkan umur teknis bangunan irigasi.

“Kami menduga ada praktik cost reduction ilegal. Material yang seharusnya berkualitas tinggi justru diganti dengan material yang kualitasnya lebih rendah. Ini tentu sangat merugikan negara dan berisiko besar terhadap keberlangsungan fungsi irigasi,” ungkapnya.

Selain itu, LSM TRINUSA juga menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan. Volume fisik yang terpasang di lapangan disebut tidak sebanding dengan volume yang tercantum dalam RAB maupun yang telah dibayarkan oleh negara kepada pelaksana proyek.

LSM TRINUSA juga menyoroti lemahnya peran konsultan pengawas. Di banyak lokasi, tim LSM mengaku jarang menemukan kehadiran petugas konsultan pengawas di lapangan, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan tanpa pengawasan yang memadai.

2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

  • Sumber Dana: APBN – SNVT PJPA
  • Tanggal Kontrak: 7 November 2025
  • Nilai Kontrak: Rp 46,9 miliar
  • Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
  • Lingkup Pekerjaan: 33 daerah irigasi di 8 kabupaten

Dalam proyek kedua ini, LSM TRINUSA mengungkap dugaan yang lebih kompleks dan sistematis. Salah satu temuan utama adalah dugaan mark-up harga dalam RAB serta pengurangan volume pekerjaan riil di lapangan.

LSM TRINUSA juga mengungkap dugaan subkontrak yang tidak wajar, khususnya di delapan titik di Kabupaten Tulang Bawang Barat, seperti Way Gemol, Way Jambat Tejang, dan sejumlah lokasi lainnya.

Menurut Faqih, pekerjaan pemasangan Beton Precast U-Ditch di lokasi-lokasi tersebut diduga disubkontrakkan hanya kepada satu pihak tertentu. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengaturan proyek yang tidak sehat serta potensi permainan harga.

“Di lapangan, harga satuan U-Ditch sekitar Rp730.000. Namun kami menduga dalam Surat Perintah Kerja (SPJ) dari PT. Brantas Abipraya ke subkontraktor, nilainya jauh lebih rendah. Selisih inilah yang patut diduga sebagai mark-up dan keuntungan tidak sah,” jelas Faqih.

Lebih lanjut, LSM TRINUSA juga mengungkap dugaan pekerjaan fiktif. Di beberapa titik, pekerjaan disebut belum selesai meskipun masa kontrak telah berakhir. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan biaya dan potensi pencairan dana untuk pekerjaan yang belum sepenuhnya dikerjakan.

Dampak Terhadap Petani dan Ketahanan Pangan

LSM TRINUSA menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai masalah administrasi atau hukum, tetapi juga sebagai persoalan sosial dan ekonomi yang berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya para petani.

Jaringan irigasi merupakan tulang punggung sistem pertanian di Provinsi Lampung. Jika kualitas pekerjaan buruk atau volume pekerjaan dikurangi, maka sistem pengairan berpotensi tidak berfungsi optimal, yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas pertanian.

“Petani adalah pihak yang paling dirugikan jika irigasi tidak berfungsi dengan baik. Air tidak mengalir optimal, sawah kekeringan, hasil panen turun, dan pendapatan petani ikut menurun. Ini dampak nyata yang harus dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Faqih.

Desakan Pemutusan Kontrak dan Audit Forensik

Atas dasar temuan-temuan tersebut, LSM TRINUSA secara tegas mendesak Menteri PUPR dan Ditjen SDA untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satu tuntutan utama adalah pemutusan kontrak terhadap PT. Brantas Abipraya (Persero) dalam kedua proyek tersebut.

Selain pemutusan kontrak, LSM TRINUSA juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh, termasuk audit forensik, guna mengungkap secara detail potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke BPKP RI dan BPK RI Pusat. Kami ingin ada audit investigatif dan audit forensik agar semuanya terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Faqih.

Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah pusat, LSM TRINUSA DPD Lampung juga mengumumkan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu, 10 Februari 2026.

Aksi tersebut akan difokuskan untuk mendesak pemerintah agar bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani dugaan korupsi dan penyimpangan dalam dua proyek irigasi strategis tersebut.

LSM TRINUSA menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, serta pihak-pihak yang peduli terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), maupun Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA DPD Lampung.

Gnotif.com akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penutup: Sorotan Terhadap Tata Kelola Proyek Negara

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan dana APBN. Dugaan penyimpangan dalam proyek irigasi tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengancam tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pangan dan kesejahteraan petani.

LSM TRINUSA berharap aparat pengawas, lembaga audit negara, serta aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas agar praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat dapat dihentikan.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga uang rakyat,” pungkas Faqih. 

(DPD LSM TRINUSA PROVINSI LAMPUNG)

(Redaksi Gnotif.com)