Berita

Breaking News

LSM TRINUSA Gelar Unjuk Rasa, Desak Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan Pajak di PT Gapura Angkasa dan PT GHM

JAKARTA, Gnotif.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal isu ketenagakerjaan dan penegakan hukum dengan menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga titik strategis di wilayah DKI Jakarta, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan serta dugaan penggelapan pajak yang diduga melibatkan PT Grha Humanindo Manajemen (PT GHM) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan PT Gapura Angkasa sebagai perusahaan pengguna jasa tenaga kerja tersebut.

Aksi ini menjadi perhatian karena menyentuh sektor strategis, yakni industri penerbangan nasional. PT Gapura Angkasa dikenal sebagai salah satu perusahaan ground handling terbesar di Indonesia yang melayani berbagai maskapai penerbangan nasional dan internasional. Sementara PT GHM berperan sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja yang menyalurkan pekerja untuk mendukung operasional pelayanan darat penerbangan.

Para pengunjuk rasa menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi tata kelola industri penerbangan secara lebih luas. Hal ini dinilai penting karena sektor penerbangan menyangkut kepentingan publik, keselamatan, pelayanan, serta citra Indonesia di mata internasional.

Aksi Serentak di Tiga Lokasi

Dalam aksi tersebut, LSM TRINUSA menggelar unjuk rasa secara serentak di tiga lokasi, yakni di depan kantor PT Gapura Angkasa, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ketiga lokasi ini dipilih sebagai simbol dari pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan substansi tuntutan yang disuarakan.

Di depan kantor PT Gapura Angkasa, massa aksi menyuarakan tuntutan agar perusahaan pengguna jasa tenaga kerja bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang dialami oleh para pekerja. Sementara di Gedung DJP RI, massa mendesak agar otoritas perpajakan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kewajiban pajak kedua perusahaan. Di Kementerian Ketenagakerjaan RI, para pengunjuk rasa menuntut dilakukannya audit ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Para peserta aksi yang terdiri dari perwakilan eks pekerja terdampak, aktivis LSM TRINUSA, serta simpatisan, melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar negara hadir dalam melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan hukum secara adil.

Latar Belakang Dugaan Pelanggaran

Menurut penjelasan LSM TRINUSA, persoalan ini bermula dari pengaduan sejumlah pekerja yang sebelumnya ditempatkan oleh PT GHM untuk bekerja di lingkungan operasional PT Gapura Angkasa. Para pekerja tersebut mengaku mengalami berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran hak normatif, ketidakjelasan status hubungan kerja, hingga persoalan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan yang dinilai tidak transparan.

PT Gapura Angkasa merupakan perusahaan vendor penyedia jasa ground handling di sektor penerbangan. Perusahaan ini memiliki peran vital dalam mendukung operasional maskapai penerbangan, baik nasional maupun internasional. Di antaranya adalah maskapai milik negara yang tergabung dalam Garuda Indonesia Group, seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air, serta sejumlah maskapai asing yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, PT Grha Humanindo Manajemen (PT GHM) berperan sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang menyalurkan pekerja untuk berbagai sektor, termasuk sektor penerbangan. Kerja sama antara kedua perusahaan inilah yang menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa tersebut.

LSM TRINUSA menilai bahwa kerja sama ini harus dijalankan dengan prinsip kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan perpajakan. Jika terdapat pelanggaran, maka menurut mereka, hal tersebut harus diusut secara tuntas demi melindungi hak pekerja dan menjaga kepatuhan hukum.

Upaya Administratif Dinilai Tidak Membuahkan Hasil

Salah satu alasan utama digelarnya aksi unjuk rasa ini adalah karena LSM TRINUSA dan para pekerja menilai bahwa upaya administratif yang telah ditempuh sebelumnya belum membuahkan hasil yang memadai. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan, surat pengaduan, serta permohonan klarifikasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.

Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum ada penyelesaian konkret yang benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja. Kondisi inilah yang mendorong LSM TRINUSA untuk membawa persoalan ini ke ruang publik melalui aksi unjuk rasa.

“Kami sudah berulang kali menyurati, namun tidak ada tindakan nyata. Oleh karena itu, kami terpaksa turun ke jalan untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja dan menuntut negara hadir,” tegas salah satu koordinator aksi dalam orasinya.

LSM TRINUSA menilai bahwa aksi unjuk rasa merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Dengan adanya tekanan publik, mereka berharap instansi terkait dapat lebih serius dan responsif dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Empat Tuntutan Utama LSM TRINUSA

Dalam aksi tersebut, LSM TRINUSA secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi inti dari perjuangan mereka, yaitu:

  1. Ganti Rugi Segera
    LSM TRINUSA menuntut PT GHM untuk segera membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada para pekerja yang terdampak. Tuntutan ini didasarkan pada surat kuasa hukum dari Adv. Basharuddin, S.H. & Partners yang mewakili para pekerja. Menurut LSM TRINUSA, ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
  2. Pemutusan Hubungan Kerja Sama
    LSM TRINUSA mendesak PT Gapura Angkasa untuk memutus hubungan kerja sama dengan PT GHM. Hal ini didasarkan pada dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan pekerja dan berpotensi merugikan negara. Mereka menilai bahwa perusahaan pengguna jasa tenaga kerja tidak dapat lepas tangan terhadap praktik mitra kerjanya.
  3. Audit Ketenagakerjaan
    LSM TRINUSA menuntut Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap kedua perusahaan. Audit ini diharapkan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, praktik outsourcing, serta pemenuhan hak normatif pekerja seperti upah, jaminan sosial, jam kerja, dan status hubungan kerja.
  4. Audit Perpajakan
    LSM TRINUSA juga mendesak Direktorat Jenderal Pajak RI untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT Gapura Angkasa dan PT GHM, khususnya terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Mereka menduga adanya potensi penggelapan pajak yang dapat merugikan negara.

“Tuntutan ini merupakan bentuk perlindungan hak pekerja, penegakan hukum, dan pembelaan terhadap kepentingan negara. Kami menuntut komitmen serius dari seluruh instansi terkait,” demikian pernyataan tertulis LSM TRINUSA yang dibagikan kepada media.

Respons Instansi Pemerintah

Perwakilan LSM TRINUSA menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh respons langsung dari instansi berwenang. Laporan terkait dugaan penggelapan pajak disebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak RI dan dijanjikan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Hal serupa juga terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, di mana laporan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA telah diterima untuk diproses lebih lanjut. LSM TRINUSA berharap proses ini tidak hanya berhenti pada tahap administrasi, tetapi benar-benar diikuti dengan pemeriksaan lapangan.

“Alhamdulillah, laporan kami langsung diterima dan akan segera ditindaklanjuti, karena ini berpotensi menjadi isu nasional,” ujar Indra Jaya, Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Tengah.

Indra Jaya juga menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pendamping eks karyawan PT GHM yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Menurutnya, para eks karyawan tersebut mengalami kerugian secara ekonomi dan psikologis akibat persoalan yang terjadi.

Dampak Sosial dan Psikologis terhadap Pekerja

Sejumlah eks pekerja yang hadir dalam aksi tersebut turut menyampaikan kesaksian mereka. Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian status kerja dan persoalan hak-hak normatif yang belum terselesaikan.

Bagi sebagian pekerja, persoalan ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Ketidakjelasan hak dan potensi kerugian finansial membuat mereka harus berjuang lebih keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami bukan hanya kehilangan kepastian kerja, tetapi juga harus menghadapi beban mental. Kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum agar kami bisa melanjutkan hidup dengan lebih tenang,” ujar salah satu eks pekerja.

Isu Outsourcing dan Pengawasan Negara

Kasus ini kembali mengangkat isu klasik terkait praktik outsourcing di Indonesia. Meskipun secara hukum praktik alih daya diperbolehkan, implementasinya di lapangan kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja.

LSM TRINUSA menilai bahwa negara harus memperkuat pengawasan terhadap praktik outsourcing, khususnya di sektor-sektor strategis seperti penerbangan. Lemahnya pengawasan dinilai dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.

Menurut LSM TRINUSA, perlindungan terhadap pekerja outsourcing harus menjadi prioritas, mengingat posisi mereka yang cenderung lebih lemah dalam struktur hubungan industrial.

Potensi Kerugian Negara dari Sektor Pajak

Selain isu ketenagakerjaan, dugaan penggelapan pajak menjadi perhatian serius dalam aksi ini. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berkaitan langsung dengan penghasilan pekerja dan merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pemotongan, pelaporan, atau penyetoran pajak, maka tidak hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga negara. Oleh karena itu, LSM TRINUSA menilai audit perpajakan merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan hukum.

“Ini bukan hanya soal pekerja, tetapi juga soal penerimaan negara. Jika ada potensi penggelapan, maka harus diusut tuntas,” tegas salah satu orator.

Rencana Aksi Lanjutan

LSM TRINUSA menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal. Mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak segera direalisasikan.

“Jika tidak ada realisasi, maka akan dilakukan aksi lanjutan secepatnya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan bagi pekerja dan kepastian hukum,” tegas perwakilan LSM TRINUSA.

Menurut mereka, konsistensi dalam mengawal kasus ini sangat penting agar tidak terjadi pengabaian terhadap laporan masyarakat.

Aksi Berlangsung Tertib dan Kondusif

Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa berlangsung dalam kondisi tertib dan kondusif. Aparat kepolisian melakukan pengamanan untuk memastikan aksi berjalan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Para peserta aksi menyampaikan aspirasi secara damai dan menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah mencari keadilan melalui jalur hukum dan mekanisme negara.

Kasus yang diangkat oleh LSM TRINUSA ini menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menanti langkah konkret dari instansi terkait dan pihak perusahaan dalam menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. (*)

(Redaksi Gnotif.com)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif