Berita

Breaking News

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Kembali Amankan Seorang Wanita Pengguna Narkoba

TULANG BAWANG BARAT, (Gnotif. Com) — Komitmen Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Melalui Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres Tubaba kembali berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana petugas terlebih dahulu mengamankan seorang tersangka berinisial KD (37), warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. KD diamankan di Jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Senin, 19 Januari 2026.

Keberhasilan pengembangan kasus ini sekaligus menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang Barat tidak hanya berhenti pada penangkapan satu tersangka, tetapi terus melakukan pendalaman dan penelusuran untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Pengembangan Berawal dari Pemeriksaan Tersangka KD

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka wanita tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka KD yang telah lebih dahulu diamankan.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap KD, petugas memperoleh sejumlah informasi penting yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Informasi tersebut mengarah pada keterlibatan pihak lain yang diduga juga melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Berbekal dari hasil pengembangan terhadap tersangka KD, kemudian kami melakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim kembali berhasil mengamankan tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Samsi Rizal kepada awak media, Selasa (03/02/2026).

Penangkapan PRS di Kamar Hotel

Dalam pengembangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tubaba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PRS (30), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Hotel DP yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penindakan dilakukan pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan tersangka. Setelah memastikan tersangka berada di dalam kamar hotel, petugas kemudian melakukan penggerebekan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi tempat tersangka berada untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 (satu) buah sumbu pembakar
  • 2 (dua) buah kaca pirek
  • 1 (satu) alat hisap sabu (bong)
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo

AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa tersangka PRS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka mengakui dan menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Samsi Rizal.

Proses Penyidikan dan Pengembangan Jaringan

Setelah diamankan, tersangka PRS langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tubaba. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka, sumber perolehan narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang diamankan apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Samsi Rizal.

Ancaman Hukuman dan Dasar Hukum

Atas perbuatannya, tersangka PRS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dikenakan:

  • Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 (lima belas) tahun penjara. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Komitmen Polres Tubaba Perangi Narkoba

Kapolres Tulang Bawang Barat melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya pemberantasan dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan penyelidikan, pengintaian, pengembangan jaringan, serta penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar AKP Samsi Rizal.

Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga, lingkungan, dan masyarakat secara umum. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menurunkan produktivitas, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Keterlibatan perempuan dalam kasus narkoba juga menjadi perhatian tersendiri, mengingat peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat sangat strategis. Penyalahgunaan narkoba pada perempuan dapat berdampak pada keharmonisan keluarga, pengasuhan anak, serta stabilitas sosial.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Polres Tulang Bawang Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan terhadap partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.

Upaya Preventif dan Edukasi Berkelanjutan

Selain penindakan, Polres Tulang Bawang Barat juga terus melakukan upaya preventif melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan generasi muda.

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba dan membentengi masyarakat dari pengaruh negatif narkotika.

Penutup

Dengan kembali diamankannya seorang wanita pengguna narkoba dalam pengembangan kasus ini, Polres Tulang Bawang Barat menunjukkan keseriusan dan konsistensinya dalam memerangi narkoba.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa wilayah Tulang Bawang Barat tidak memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

(humas_tubaba)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif