Lampung Utara – Gnotif.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektorat kembali melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Kali ini, Irban II Inspektorat Lampung Utara yang diwakili oleh Supervisor PPUPD Madya, Aspriyanto, SH., MH., bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Tahun Anggaran 2025, pada Jumat (13/2/2026).
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Desa Way Perancang tersebut berjalan dengan tertib dan penuh suasana kekeluargaan. Kedatangan tim Inspektorat disambut langsung oleh Kepala Desa Way Perancang, Abdullah Herman, yang akrab disapa Kiyai Herman, didampingi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama jajaran pengurusnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Bagian dari Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Supervisor PPUPD Madya Inspektorat Lampung Utara, Aspriyanto, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Irban II bukanlah semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar pengelolaan keuangan desa semakin tertib dan sesuai regulasi.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBDes Tahun 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Aspriyanto.
Menurutnya, dana desa yang dikelola pemerintah desa merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional. Oleh karena itu, pengawasan menjadi instrumen penting guna mencegah terjadinya potensi penyimpangan, baik yang bersifat administratif maupun substansial.
Ia juga menekankan bahwa Inspektorat hadir sebagai mitra pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya pemeriksaan berkala, diharapkan setiap kekurangan dapat segera diperbaiki sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Fokus Pemeriksaan APBDes Tahun Anggaran 2025
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Irban II melakukan penelaahan terhadap berbagai dokumen administrasi keuangan desa, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Beberapa dokumen yang diperiksa antara lain Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes Tahun 2025, buku kas umum, buku pembantu pajak, buku bank, bukti-bukti transaksi, serta dokumen pelaporan realisasi anggaran.
Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Aspriyanto menjelaskan bahwa ketertiban administrasi merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa. Dokumen yang lengkap dan tertata rapi akan memudahkan proses evaluasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam arahannya, Aspriyanto berharap agar pemerintah Desa Way Perancang dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap pemerintah desa dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi terkait pengelolaan dana desa terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, aparatur desa dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berimplikasi hukum.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat, lanjutnya, merupakan langkah preventif untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi kerugian negara.
Komitmen Pemerintah Desa Way Perancang
Kepala Desa Way Perancang, Abdullah Herman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kiyai Herman, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Irban II Inspektorat Lampung Utara. Ia menilai pemeriksaan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Terimakasih kepada tim Irban II atas bantuannya. Insyaallah dalam waktu dekat, semua atas temuan itu akan kami perbaiki sebaik-baiknya,” ucap Kiyai Herman.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan masukan yang diberikan oleh tim pemeriksa. Menurutnya, evaluasi dan pembinaan merupakan bagian penting dari proses pembangunan desa.
Kiyai Herman juga menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa siap bekerja sama dan meningkatkan kedisiplinan administrasi agar pengelolaan APBDes ke depan semakin baik.
Peran BPD dan BUMDes dalam Penguatan Tata Kelola
Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengurus BUMDes dalam kegiatan pemeriksaan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi seluruh elemen desa dalam menjaga akuntabilitas keuangan.
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam hal penggunaan anggaran. Sementara itu, BUMDes sebagai unit usaha desa juga wajib menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya pengawasan internal dari BPD serta pengawasan eksternal dari Inspektorat, diharapkan tata kelola keuangan Desa Way Perancang semakin kuat dan profesional.
Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Publik
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Informasi terkait penggunaan anggaran harus dapat diakses dan dipahami oleh warga desa.
Inspektorat Lampung Utara menegaskan bahwa setiap rupiah dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta program sosial lainnya.
Dengan sistem pengawasan yang berjalan baik, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal.
Menuju Tata Kelola Desa yang Lebih Profesional
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Irban II Inspektorat Lampung Utara di Desa Way Perancang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mendukung desa-desa agar mampu mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Dengan adanya sinergi antara Inspektorat, pemerintah desa, BPD, dan BUMDes, Desa Way Perancang diharapkan mampu menjadi contoh desa yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara konsisten.
Hingga berakhirnya kegiatan pemeriksaan, suasana berlangsung kondusif dan penuh kerja sama. Tim Irban II akan menyusun laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut.
Ke depan, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Lampung Utara terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar pembangunan desa semakin maju dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan. (Team-Kwip)
Redaksi



