Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep

GNOTIF.COM | Lampung Selatan | Kamis, 19 Februari 2026

LAMPUNG SELATAN — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram yang hendak diselundupkan melalui wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa dini hari (17/2/2026).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang terus berupaya mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dengan keberhasilan ini, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari 2026 mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan Menuju Pulau Jawa.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemantauan jalur yang dicurigai sering digunakan sebagai lintasan peredaran narkotika menuju Pulau Jawa.

Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba mendeteksi kendaraan target berupa mobil Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan secara hati-hati untuk memastikan kebenaran informasi. Sekitar pukul 05.10 WIB, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di Exit Tol Bakauheni.

Penemuan Barang Bukti

Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, petugas menemukan 17 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam ban serep kendaraan.

Selain sabu seberat 17,29 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Honda CRV putih, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, serta satu unit telepon genggam merek Redmi 13C.

Modus penyembunyian di dalam ban serep menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan cara baru untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Identitas dan Peran Tersangka

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu minggu setelah menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur strategis guna mencegah peredaran narkotika.

Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial

Sabu seberat 17,29 kilogram yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang ingin diperoleh jaringan narkotika.

Kepolisian juga memperkirakan keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan pengguna tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Modus Operandi Jaringan

Penyembunyian narkotika dalam ban serep merupakan salah satu modus yang digunakan untuk mengelabui petugas. Cara ini tergolong cukup canggih karena jarang dicurigai dalam pemeriksaan biasa.

Selain itu, penggunaan kendaraan pribadi juga menjadi strategi untuk mengurangi kecurigaan di jalan.

Penyidik menduga tersangka hanyalah bagian kecil dari jaringan yang lebih besar sehingga pengembangan kasus terus dilakukan.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memerangi narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Kepolisian terus meningkatkan pengawasan di jalur lintas Sumatera-Jawa yang dikenal sebagai jalur strategis peredaran narkoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas narkotika.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

Dampak Narkotika terhadap Generasi Bangsa

Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan kehidupan keluarga, serta menurunkan produktivitas masyarakat.

Peredaran narkoba juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya.

Upaya Pencegahan Berkelanjutan

Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Program pencegahan ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi muda.

Kerja sama lintas sektor juga terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika.

Penutup

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 17,29 kilogram di Bakauheni menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Diharapkan keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia.

Bidhumas Polda Lampung

Redaksi Gnotif