LAMPUNG, (Gnotif.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus begal bersenjata tajam yang terjadi di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung. Aksi kriminal tersebut menyasar seorang pelajar dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya karena dilakukan pada dini hari dengan ancaman senjata tajam.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah dirilis secara resmi melalui Press Release Nomor: 30/ II/ HUM.6.1.1./ 2026/ Bihumas pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam rilis tersebut, Polda Lampung memaparkan secara rinci kronologi kejadian, identitas korban, proses penyelidikan, hingga penangkapan para pelaku yang terlibat dalam komplotan begal tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan dan daerah rawan kriminalitas.
Kronologi Lengkap Aksi Begal
Peristiwa begal ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Korban diketahui bernama Raditya Fahrezi (18), seorang pelajar yang pada saat itu sedang berada di lokasi bersama seorang temannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, korban dan temannya sempat berhenti di lokasi tersebut. Dalam situasi itu, korban diketahui menjauh sebentar dari temannya. Namun, tanpa disadari, empat orang pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan datang dari arah belakang.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban serta temannya. Dalam kondisi tertekan dan merasa terancam keselamatannya, teman korban yang memegang kunci sepeda motor Honda PCX terpaksa menyerahkan kunci tersebut kepada para pelaku.
Setelah berhasil mendapatkan kunci, para pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna silver milik korban. Tidak hanya itu, ponsel korban juga turut dirampas oleh para pelaku sebelum mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aksi ini berlangsung sangat cepat dan membuat korban serta temannya tidak dapat berbuat banyak. Ancaman senjata tajam membuat mereka memilih untuk tidak melakukan perlawanan demi menghindari risiko yang lebih besar.
Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang cukup besar. Sepeda motor Honda PCX yang dirampas diketahui merupakan kendaraan dengan nilai cukup tinggi di pasaran. Selain itu, ponsel milik korban juga turut dibawa kabur oleh para pelaku.
Pihak kepolisian memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 45 juta. Nilai ini mencakup harga sepeda motor, ponsel, serta potensi kerugian lain yang timbul akibat kejadian tersebut.
Kerugian ini tentu menjadi pukulan berat bagi korban dan keluarganya, mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar. Peristiwa ini sekaligus menambah daftar panjang kasus kejahatan jalanan yang menimpa generasi muda.
Pernyataan Resmi Kabid Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa aksi para pelaku dilakukan dengan cara mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Ia menambahkan bahwa modus seperti ini masih kerap digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan, terutama pada jam-jam rawan seperti dini hari, ketika aktivitas masyarakat relatif sepi dan pengawasan lingkungan cenderung menurun.
Laporan Korban dan Gerak Cepat Aparat
Usai kejadian, korban tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemiling. Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Kemiling berkoordinasi dengan jajaran Polda Lampung, khususnya Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tim Jatanras kemudian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan keterangan saksi, penelusuran informasi di sekitar lokasi kejadian, serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dapat membantu mengidentifikasi para pelaku.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam aksi begal tersebut.
Penangkapan Pelaku Secara Bertahap
Upaya penegakan hukum membuahkan hasil. Pada Selasa malam, 3 Februari 2026, tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras berhasil melakukan penangkapan pertama terhadap seorang pelaku bernama Rahmatulloh di kawasan Langkapura.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Rahmatulloh, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Krisna dan Ketrin. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, tim kembali mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Dana dan Galih. Proses pengembangan terus berlanjut hingga akhirnya polisi membekuk Robi dan Riyan di wilayah Candimas.
Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, menunjukkan bahwa komplotan ini memiliki mobilitas tinggi dan diduga telah merencanakan aksinya dengan cukup matang.
Pengamanan Motor dan Penadah di Way Kanan
Tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku utama, tim Jatanras juga menelusuri keberadaan sepeda motor hasil kejahatan. Penelusuran ini membawa petugas ke wilayah Way Kanan.
Di wilayah tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda PCX warna silver milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan pihak yang diduga sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian.
Langkah ini menegaskan bahwa Polda Lampung tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai kejahatan, termasuk penadah yang berperan dalam memperlancar peredaran barang hasil curian.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut antara lain:
- Sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
- Pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan aksi begal.
- Satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver milik korban.
- Satu unit ponsel milik korban.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi begal tersebut.
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi peran masing-masing pelaku,” tegas Yuyun.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat mencapai belasan tahun penjara, terutama jika disertai dengan penggunaan senjata tajam dan dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pelaku.
Respon dan Kekhawatiran Masyarakat
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait keamanan saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Kejahatan jalanan seperti begal kerap menimbulkan trauma bagi korban dan rasa tidak aman di lingkungan sekitar.
Sejumlah warga di wilayah Langkapura dan sekitarnya mengaku berharap agar aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan kriminalitas.
Tokoh masyarakat juga mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini. Namun, mereka menekankan pentingnya upaya pencegahan jangka panjang, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Imbauan Polda Lampung kepada Warga
Polda Lampung mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam-jam rawan. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” pungkas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Polda Lampung juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil risiko berbahaya dengan melakukan perlawanan terhadap pelaku yang bersenjata, serta mengutamakan keselamatan diri.
Komitmen Polda Lampung Memberantas Kejahatan Jalanan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya begal dan pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan masyarakat.
Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, termasuk melalui patroli rutin, operasi kepolisian, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Lampung.
Penutup
Kasus begal yang menimpa seorang pelajar di Langkapura ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap dan membekuk komplotan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Gnotif akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada masyarakat. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Bidhumas Polda Lampung)
Redaksi Gnotif.com





0 Komentar