Press Release Nomor: 27/II/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Kamis, 5 Februari 2026
LAMPUNG (Gnotif.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi informasi. Dalam sebuah press release resmi yang digelar di Mapolda Lampung, Rabu (04/02/2026), Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui konten bermuatan ITE yang telah menimbulkan kerugian materil dan tekanan psikologis yang mendalam bagi korban.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai platform, baik media cetak, media online, maupun media elektronik.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial di tengah kehidupan sehari-hari.
Modus Kejahatan: Pengancaman Penyebaran Video Pribadi
Kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa terancam akibat adanya intimidasi dan pemerasan melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MHH diketahui melakukan pengancaman dengan cara mengirimkan video pribadi korban yang telah diedit sedemikian rupa.
Video tersebut dikirimkan oleh tersangka melalui beberapa akun WhatsApp, yang bertujuan untuk menekan dan menakut-nakuti korban. Dengan modus ini, tersangka berusaha menciptakan rasa takut dan panik pada korban agar menuruti permintaan uang yang diajukan oleh tersangka.
“Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut dan tekanan yang dialami, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang hingga mencapai Rp70.500.000,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangan persnya.
Proses pemerasan ini tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan secara bertahap. Tersangka terus melakukan komunikasi yang bersifat mengintimidasi, sehingga korban merasa berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan pelaku.
Kerugian Materil dan Dampak Psikologis Korban
Selain menimbulkan kerugian materil yang cukup besar, kasus pemerasan melalui konten pribadi ini juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Tekanan mental, rasa takut, cemas, hingga trauma menjadi konsekuensi yang harus ditanggung korban akibat ancaman penyebaran konten pribadi yang bersifat sensitif.
Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kejahatan siber, korban sering kali mengalami dilema antara melapor kepada pihak berwajib atau menuruti permintaan pelaku demi menjaga privasi dan reputasi pribadi.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi psikologis. Korban bisa mengalami trauma yang berkepanjangan akibat tekanan dan ancaman yang diterima,” jelas Kombes Pol Yuni Iswandari.
Gerak Cepat Subdit V Siber Ditreskrimsus
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan intensif. Penelusuran dilakukan melalui analisis forensik digital, pelacakan akun, nomor telepon, serta aliran dana yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Tim siber Polda Lampung juga melakukan koordinasi lintas wilayah guna memastikan keberadaan tersangka. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka MHH berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Januari 2026 di Kota Makassar,” ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.
Penangkapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- Beberapa unit telepon genggam (ponsel) yang digunakan tersangka untuk mengirim ancaman
- Kartu SIM yang digunakan dalam komunikasi dengan korban
- Rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan
- Data digital berupa percakapan, file video, serta bukti transaksi keuangan
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan seluruh rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka dapat dibuktikan secara hukum.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka MHH dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman melalui sistem elektronik.
Penerapan pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber. Ancaman pidana dalam pasal ini cukup berat, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejahatan Siber sebagai Ancaman Nyata
Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan siber menjadi salah satu bentuk kejahatan yang mengalami peningkatan signifikan. Modus operandi pelaku semakin beragam, mulai dari penipuan online, peretasan akun, pencurian data pribadi, hingga pemerasan melalui konten pribadi seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Perkembangan teknologi yang pesat, di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, aparat kepolisian terus melakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan personel, khususnya di bidang siber, guna mengimbangi perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi informasi.
Imbauan kepada Masyarakat: Bijak Bermedia Sosial
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial serta platform digital lainnya.
Beberapa langkah preventif yang dianjurkan kepada masyarakat antara lain:
- Tidak mudah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal
- Menghindari pengiriman foto atau video yang bersifat pribadi dan sensitif
- Mengaktifkan fitur keamanan dan privasi pada akun media sosial
- Segera melapor kepada pihak berwajib jika menerima ancaman atau menjadi korban pemerasan digital
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber kami,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Komitmen Polda Lampung dalam Perlindungan Masyarakat
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan siber. Melalui penguatan fungsi Ditreskrimsus dan Subdit Siber, Polda Lampung berupaya memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi untuk kepentingan kriminal. Polda Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital.
(humas polda lampung / gnotif.com)

