Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi

Press Release Nomor: 32/II/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas
Jumat, 6 Februari 2026

Bandar Lampung, (Gnotif.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang bersinergi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan serta Polsek KSKP Bakauheni, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, ribuan butir ekstasi, serta ribuan cartridge liquid yang mengandung zat berbahaya. Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Lampung sepanjang awal tahun 2026 dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Operasi Berlapis di Jalur Strategis Pelabuhan Bakauheni

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian operasi yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pelabuhan Bakauheni selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis perlintasan antarwilayah, khususnya sebagai penghubung utama Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Karena posisinya yang strategis, Pelabuhan Bakauheni kerap menjadi target bagi jaringan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram menuju Pulau Jawa. Menyadari hal tersebut, Polda Lampung bersama jajaran meningkatkan pengawasan, patroli, serta pemeriksaan kendaraan dan penumpang secara intensif.

Melalui penguatan sistem Seaport Interdiction, aparat kepolisian melakukan pemetaan jalur, analisis intelijen, serta profiling terhadap kendaraan dan individu yang dicurigai. Hasilnya, sejumlah upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut sempat beredar di masyarakat.

Barang Bukti Fantastis: Sabu, Ekstasi, dan Cartridge Liquid

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 118,6 kilogram. Selain itu, turut disita ekstasi sebanyak 4.995 butir serta 2.860 cartridge liquid yang diketahui mengandung zat etomidate, salah satu zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek serius terhadap kesehatan.

Jumlah barang bukti ini menunjukkan skala besar jaringan yang berhasil diungkap. Narkotika tersebut diduga kuat akan diedarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa, termasuk kota-kota besar yang menjadi pasar utama peredaran gelap narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya. Hal ini semakin menguatkan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat besar yang terorganisir dengan rapi.

Delapan Tersangka Diamankan, Dua DPO Masih Diburu

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. Para tersangka ini diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Selain delapan tersangka yang telah diamankan, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO tersebut masing-masing berinisial A.S. dan H.R. yang diduga berperan sebagai pengendali serta penyedia utama barang haram tersebut.

Polda Lampung memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO akan terus dilakukan hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran serta instansi terkait. Kerja sama lintas wilayah dan lintas instansi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika berskala besar.

Peran Para Tersangka dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Sebagian berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Pulau Jawa. Sementara itu, sebagian lainnya berperan sebagai pengedar serta penghubung antara pemasok dan penerima barang.

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini terbilang rapi dan terstruktur. Narkotika disembunyikan dalam berbagai kompartemen kendaraan, barang bawaan, serta kemasan tertentu yang dirancang untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian serta kerja keras aparat, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Para tersangka memanfaatkan tingginya arus kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Bakauheni sebagai celah untuk meloloskan narkotika. Namun, penguatan pengawasan yang dilakukan Polda Lampung berhasil menutup celah tersebut.

Pernyataan Kapolda Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda Lampung.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi celah bagi peredaran narkotika di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Barang Bukti Pendukung Turut Disita

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkoba, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta sumber pasokan narkotika.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, bahkan tidak menutup kemungkinan pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nilai Ekonomis Fantastis dan Dampak Sosial

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar. Jumlah ini menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang ingin diraih oleh jaringan narkotika, sekaligus besarnya ancaman yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat apabila narkotika tersebut berhasil beredar.

Polda Lampung memperkirakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada perlindungan generasi muda dan masa depan bangsa.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Kapolda Lampung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Masyarakat diminta untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutup Kapolda Lampung.

Komitmen Berkelanjutan Polda Lampung

Polda Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa wilayah Lampung bukanlah tempat yang aman bagi peredaran barang haram. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat intelijen, serta melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Lampung.

Bidhumas Polda Lampung 

Redaksi Gnotif.com