Lampung Utara, (Gnotif.com) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara. Pada Senin (9/2/2026), Polres Lampung Utara secara resmi menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Maladministrasi) Kementerian/Lembaga Tahun 2025.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI tersebut merupakan bagian dari upaya nasional dalam mendorong peningkatan standar pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, termasuk institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Penerimaan penghargaan ini disambut dengan rasa syukur dan bangga oleh seluruh jajaran Polres Lampung Utara. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras, dedikasi, dan konsistensi seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Penghargaan Berdasarkan Penilaian Ombudsman RI

Penghargaan yang diterima Polres Lampung Utara diberikan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian dan Lembaga, termasuk institusi kepolisian. Penilaian ini difokuskan pada pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik secara independen, secara rutin melakukan evaluasi dan penilaian terhadap unit-unit pelayanan publik. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta bebas dari praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam konteks ini, Polres Lampung Utara dinilai telah memenuhi berbagai indikator penilaian yang mencerminkan kualitas pelayanan yang baik, mulai dari aspek transparansi, kecepatan layanan, ketersediaan informasi, hingga sikap dan profesionalisme petugas dalam melayani masyarakat.

Unit Pelayanan yang Dinilai

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman RI mencakup beberapa unit pelayanan utama yang ada di lingkungan Polres Lampung Utara. Di antaranya adalah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam).

Menurut AKBP Deddy Kurniawan, kedua unit tersebut merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga kualitas pelayanan pada unit-unit ini sangat menentukan citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Untuk SPKT memperoleh nilai 91,07, sedangkan Sat Intelkam meraih nilai 89,67,” ujar AKBP Deddy Kurniawan kepada awak media.

Nilai yang diraih oleh kedua unit tersebut menunjukkan bahwa Polres Lampung Utara telah berhasil menerapkan standar pelayanan publik yang sangat baik. Hal ini sekaligus mencerminkan keseriusan jajaran Polres Lampung Utara dalam melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan.

Nilai Akhir dan Kategori Sangat Baik

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Polres Lampung Utara memperoleh nilai akhir sebesar 90,37. Dengan nilai tersebut, Polres Lampung Utara masuk dalam kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik.

Kategori ini merupakan salah satu predikat tertinggi dalam sistem penilaian Ombudsman RI, yang menunjukkan bahwa instansi yang bersangkutan telah memenuhi hampir seluruh indikator pelayanan publik dengan sangat baik.

Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi jajaran Polres Lampung Utara, tetapi juga menjadi bukti konkret bahwa upaya reformasi birokrasi di tubuh kepolisian, khususnya di wilayah Lampung Utara, telah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Komitmen Kapolres dalam Meningkatkan Pelayanan

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Lampung Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa sejak awal menjabat, dirinya telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari tugas utama kepolisian. Menurutnya, keberhasilan institusi kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan dalam penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional kepada masyarakat.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta komitmen Polres Lampung Utara dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini tidak membuat pihaknya berpuas diri. Justru sebaliknya, penghargaan ini akan dijadikan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.

Motivasi untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi motivasi besar bagi seluruh jajaran Polres Lampung Utara untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik ke depan akan semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja institusi pemerintah, termasuk kepolisian.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang prima dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Lampung Utara, terus meningkat.

Peran SPKT dalam Pelayanan Publik

Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan salah satu unit pelayanan utama di Polres Lampung Utara. SPKT berperan sebagai pintu masuk utama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan, pengaduan, hingga permohonan berbagai jenis pelayanan administratif.

Nilai 91,07 yang diraih oleh SPKT menunjukkan bahwa unit ini telah mampu memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat. Hal ini mencerminkan kesiapan sarana dan prasarana, kompetensi petugas, serta sistem pelayanan yang efektif dan efisien.

SPKT juga dinilai berhasil dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami prosedur pelayanan dengan mudah dan tidak mengalami kebingungan.

Peran Sat Intelkam dalam Pelayanan Masyarakat

Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) juga memiliki peran penting dalam pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan dan pelayanan administrasi tertentu, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta berbagai layanan intelijen lainnya.

Dengan nilai 89,67, Sat Intelkam Polres Lampung Utara dinilai telah memberikan pelayanan yang sangat baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang terus diperbaiki untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

Keberhasilan Sat Intelkam dalam meraih nilai tinggi ini menunjukkan komitmen unit tersebut dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dampak Positif bagi Masyarakat Lampung Utara

Penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Polres Lampung Utara, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung Utara secara keseluruhan.

Dengan kualitas pelayanan yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat secara langsung, baik dalam hal kemudahan akses layanan, kecepatan proses, maupun kepastian hukum dalam setiap pelayanan yang diberikan.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian juga diharapkan semakin meningkat, seiring dengan komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi.

Sinergi dan Dukungan Seluruh Personel

Kapolres Lampung Utara juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan kerja sama seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga personel di lapangan.

Ia menegaskan bahwa budaya kerja yang mengedepankan pelayanan prima harus terus dipertahankan dan ditingkatkan, agar Polres Lampung Utara dapat terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan penghargaan ini sebagai pemicu semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara lebih baik lagi.

Komitmen Menuju Polri Presisi

Pencapaian Polres Lampung Utara ini juga sejalan dengan kebijakan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi arah kebijakan utama Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui Polri Presisi, institusi kepolisian didorong untuk semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi salah satu indikator bahwa Polres Lampung Utara telah berada di jalur yang tepat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Harapan ke Depan

Ke depan, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi, maupun perbaikan sarana dan prasarana pelayanan.

Dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari seluruh pihak, Polres Lampung Utara optimistis dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun-tahun mendatang.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi unit pelayanan publik lainnya di wilayah Lampung dan secara nasional, untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan demikian, Polres Lampung Utara tidak hanya menjadi institusi penegak hukum, tetapi juga menjadi pelayan masyarakat yang humanis, profesional, dan terpercaya.

(Bidhumas Polres Lampung Utara)

Redaksi Gnotif.com