Polres Tulang Bawang Barat Gelar Press Release, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

GNOTIF.COM | Tulang Bawang Barat | 20 Februari 2026

TULANG BAWANG BARATPolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) uang senilai Rp 800 juta. Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena modus yang dilakukan pelaku tergolong nekat dan terencana.

Kegiatan press release yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., serta dihadiri jajaran kepolisian dan awak media.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Polda Lampung, Tim Satresmob Bareskrim Mabes Polri, serta unsur tim gabungan yang terlibat dalam proses penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Kasus yang Menjadi Perhatian Publik

Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena jumlah kerugian yang sangat besar serta aksi pelaku yang dilakukan secara terang-terangan di siang hari. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Korban dalam peristiwa ini adalah BS (34) yang berprofesi sebagai sopir dan MMW (34) yang bekerja sebagai kasir. Keduanya merupakan warga setempat yang saat itu tengah menjalankan tugas untuk menyetorkan uang hasil penjualan ke bank.

Kronologi Kejadian Secara Detail

Menurut keterangan Wakapolres, pada pagi hari kejadian korban membawa uang tunai sebesar Rp 800 juta menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih menuju Bank mandiri Cabang Daya Asri.

Saat kendaraan melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku menghadang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menembakkan senjata api ke arah kaca mobil hingga pecah. Tindakan tersebut membuat korban terkejut dan tidak dapat melakukan perlawanan.

Pelaku selanjutnya menodongkan senjata api dan kembali menembak ke arah bawah sebagai bentuk intimidasi sebelum mengambil tas berisi uang tunai. Setelah berhasil menguasai uang tersebut, para pelaku langsung melarikan diri.

“Modus operandi pelaku adalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan saat korban hendak melakukan setor tunai uang hasil penjualan sebesar Rp 800 juta,” ungkap Wakapolres.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan melibatkan tim gabungan lintas daerah. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terlacak di wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Tim gabungan berhasil menangkap para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan berlangsung setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi yang matang.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AY (58), DAF (33), dan TH (48). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

Peran Masing-Masing Pelaku

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AY berperan sebagai pengawas sekaligus pemberi informasi mengenai pergerakan korban. DAF berperan sebagai pendukung aksi, sedangkan TH merupakan eksekutor yang melakukan penembakan serta mengambil uang dari kendaraan korban.

Kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain:

  • 1 unit Mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM
  • 1 unit Mobil Grandmax BE 8131 QN
  • 3 pucuk senjata api beserta amunisi
  • 4 selongsong peluru
  • 1 unit sepeda motor Vixion
  • 6 unit handphone
  • 2 flashdisk berisi rekaman CCTV
  • Pecahan kaca mobil
  • Beberapa kartu SIM
  • Barang pendukung lainnya

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Komitmen Kepolisian Menjaga Keamanan

Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Harapan Kedepan

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kriminalitas dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kepolisian berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ke depan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta upaya penegakan hukum guna meminimalisir potensi kejahatan di wilayah hukumnya.

Penutup

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus curas Rp 800 juta ini, Polres Tulang Bawang Barat kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(humas_tubaba)

Redaksi Gnotif