LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) — Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan status Ketua BPD yang diketahui juga berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K sebagai tenaga pengajar di SMA Negeri 1 Abung Tengah.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran aturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan antara pengurus BPD dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Dikonfirmasi di SMA Negeri 1 Abung Tengah
Media ini melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan pada Kamis (12/2) di ruang guru :contentReference[oaicite:0]{index=0}. Dalam wawancara tersebut, M. Sumadi membenarkan bahwa dirinya telah berstatus sebagai pegawai P3K sejak dua tahun terakhir.
Ia juga mengakui bahwa jabatan sebagai Ketua BPD Desa Subik telah diembannya selama kurang lebih lima tahun. Artinya, terdapat masa jabatan yang saling bersinggungan antara posisi sebagai Ketua BPD dan sebagai PPPK.
Saat diwawancarai, M. Sumadi terlihat beberapa kali membuka file di telepon genggamnya untuk merujuk sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar bahwa tidak ada larangan rangkap jabatan tersebut.
“Tidak ada larangan, sepanjang bisa membagi waktu,” ujar M. Sumadi sembari membaca file di handphone-nya.
Regulasi yang Mengatur Rangkap Jabatan
Namun demikian, sejumlah regulasi yang berlaku menyebutkan adanya pembatasan tegas terhadap rangkap jabatan bagi ASN, termasuk PPPK, terlebih jika jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam :contentReference[oaicite:1]{index=1} tentang Desa, khususnya Pasal 64 huruf d, e, dan f, diatur larangan bagi pengurus maupun anggota BPD untuk merangkap jabatan tertentu yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain itu, :contentReference[oaicite:2]{index=2} tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan prinsip netralitas ASN, termasuk PPPK, yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketentuan disiplin ASN juga diatur dalam :contentReference[oaicite:3]{index=3}, yang mengatur kewajiban dan larangan ASN, termasuk terkait integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, :contentReference[oaicite:4]{index=4} juga secara jelas mengatur tugas, fungsi, serta larangan bagi pengurus dan anggota BPD, termasuk terkait rangkap jabatan.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum, :contentReference[oaicite:5]{index=5}, S.H., menyatakan bahwa rangkap jabatan antara Ketua BPD dan PPPK sangat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan, karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja,” tegas Chandra Guna.
Menurutnya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dan harus bersikap independen. Sementara PPPK sebagai bagian dari ASN terikat pada prinsip netralitas dan profesionalitas.
“Ketika seseorang menerima dua sumber penghasilan dari negara secara bersamaan, yakni gaji PPPK dan tunjangan BPD, maka harus dilihat aspek legalitasnya. Jika tidak sesuai aturan, hal itu dapat dianggap merugikan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” jelasnya.
Potensi Konflik Kepentingan dan Dampak Kinerja
Rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan keputusan dan fungsi pengawasan di desa. Ketua BPD memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Di sisi lain, tugas sebagai PPPK tenaga pengajar juga membutuhkan komitmen penuh, baik dalam hal kehadiran, penyusunan perangkat pembelajaran, maupun tanggung jawab akademik terhadap peserta didik.
Jika kedua jabatan dijalankan secara bersamaan, muncul pertanyaan mengenai efektivitas dan kualitas kinerja pada masing-masing posisi.
Desakan Tindakan dari Instansi Terkait
Chandra Guna meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan melakukan klarifikasi. Ia mendesak :contentReference[oaicite:6]{index=6}, :contentReference[oaicite:7]{index=7}, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara untuk melakukan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.
“Pihak inspektorat juga harus segera melakukan pemeriksaan. Karena bagi pengurus BPD yang juga sebagai pegawai PPPK dan mendapatkan gaji atau tunjangan secara bersamaan dapat dianggap merugikan keuangan negara dan berpotensi dipidana jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Suara Masyarakat Desa Subik
Sejumlah warga Desa Subik menyatakan bahwa mereka tidak memiliki persoalan pribadi dengan yang bersangkutan, namun berharap ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami hanya ingin semuanya sesuai aturan. Kalau memang tidak boleh rangkap jabatan, ya harus dipilih salah satu. Jangan sampai nanti jadi masalah hukum,” ujar salah satu warga.
Warga juga berharap pemerintah daerah memberikan sosialisasi lebih luas terkait aturan jabatan dan kepegawaian agar aparatur desa tidak terjebak pada pelanggaran administratif yang berpotensi berujung pada sanksi hukum.
Menanti Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan rangkap jabatan tersebut. Publik kini menanti kejelasan dari pihak berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam tata kelola pemerintahan desa dan sistem kepegawaian negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi lebih luas terkait pemahaman regulasi oleh aparatur desa dan ASN, serta pentingnya pengawasan internal yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Ke depan, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan, baik di tingkat desa maupun instansi pendidikan, dapat menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Lampung Utara.
(*)
Redaksi

