Kotabumi, (Gnotif.com) — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kinerja aparatur serta memperkuat reformasi birokrasi melalui pembahasan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Dra. Intji Indriati MH. dan berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pegawai, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Pembahasan kebijakan TPP merupakan agenda strategis pemerintah daerah dalam memastikan bahwa sistem pemberian tambahan penghasilan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berbasis kinerja. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan ASN dapat bekerja lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Forum Strategis Bahas Kebijakan Kesejahteraan ASN
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintah daerah, di antaranya Asisten Administrasi Umum Dra. Dina Prawitarini, MM. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.IP. MH. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hendri Donant, S.STP. serta jajaran terkait lainnya.
Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membahas kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan dan motivasi kerja ASN. Setiap peserta rapat memberikan masukan strategis guna memastikan kebijakan TPP dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan berbagai pertimbangan mulai dari aspek regulasi, kemampuan fiskal daerah, hingga dampak kebijakan terhadap kinerja organisasi.
TPP sebagai Instrumen Reformasi Birokrasi
Sekda menegaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai bukan sekadar insentif finansial bagi aparatur, melainkan instrumen penting dalam mendorong reformasi birokrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih produktif, disiplin, dan berorientasi pada hasil.
Menurutnya, sistem penghargaan yang adil akan mendorong aparatur untuk bekerja lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Reformasi birokrasi membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu meningkatkan motivasi kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan sehat.
Dengan adanya TPP yang berbasis kinerja, ASN diharapkan dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Penyusunan Formula yang Adil dan Proporsional
Pemerintah daerah menargetkan penyusunan formula tambahan penghasilan yang lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti beban kerja, tanggung jawab, serta tingkat risiko pekerjaan.
Sekda menekankan bahwa formula yang disusun harus berbasis data dan indikator kinerja yang jelas sehingga dapat mencerminkan kontribusi nyata setiap pegawai.
Transparansi dalam penyusunan formula juga menjadi perhatian utama agar kebijakan dapat diterima oleh seluruh ASN serta tidak menimbulkan kesenjangan.
Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah
Selain aspek kesejahteraan pegawai, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menetapkan kebijakan TPP. Sekda mengingatkan bahwa kebijakan ini harus tetap menjaga keseimbangan fiskal agar tidak mengganggu program pembangunan lainnya.
Perencanaan anggaran yang matang menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa memberikan beban berlebih terhadap keuangan daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Mendorong Budaya Kerja Produktif dan Profesional
Sekda menekankan pentingnya mekanisme penilaian kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem penilaian tersebut harus mampu menggambarkan kinerja pegawai secara objektif sehingga dapat menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan.
Ia mengingatkan bahwa penilaian kinerja harus dilakukan secara profesional dan bebas dari subjektivitas agar mampu menciptakan budaya kerja yang sehat dan kompetitif.
Dengan sistem penilaian yang baik, ASN diharapkan dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas serta memberikan kontribusi maksimal bagi organisasi.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Aparatur
Kebijakan TPP merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, ASN diharapkan dapat bekerja dengan lebih fokus dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Pemerintah daerah menyadari bahwa kesejahteraan pegawai merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta pelayanan publik.
Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini dilakukan secara serius dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan kebijakan yang optimal.
Dampak terhadap Peningkatan Pelayanan Publik
Peningkatan kinerja ASN melalui kebijakan TPP diharapkan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Aparatur yang memiliki motivasi kerja tinggi akan lebih responsif dalam melayani masyarakat.
Sekda menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah.
Dengan pelayanan yang lebih baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.
Sinergi Antar Perangkat Daerah
Pembahasan kebijakan TPP juga menjadi momentum memperkuat sinergi antar perangkat daerah. Kerja sama yang baik antar instansi sangat diperlukan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
Setiap perangkat daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pelaksanaan kebijakan ini sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara optimal.
Langkah Menuju Birokrasi Modern
Kebijakan tambahan penghasilan pegawai merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi modern yang profesional, transparan, dan akuntabel. Reformasi birokrasi menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing daerah.
Dengan birokrasi yang modern, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Harapan Sekda terhadap Implementasi Kebijakan
Sekda berharap hasil pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi ASN dan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi kebijakan dengan penuh tanggung jawab.
Komitmen bersama sangat diperlukan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Peran ASN dalam Mendukung Pembangunan
ASN memiliki peran penting sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, aparatur diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Kebijakan TPP menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan aparatur dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.
Penutup
Rapat pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2026 ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di Kabupaten Lampung Utara. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dan pelayanan publik semakin berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Redaksi




