Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 Juta di Sumatera Utara

Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polres Tubaba bersama Polda Lampung berhasil meringkus tiga orang pelaku perampokan uang tunai sebesar Rp 800 juta yang terjadi di wilayah Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi para pelaku dilakukan secara nekat dengan menggunakan senjata api serta terjadi pada pagi hari di jalur yang cukup ramai dilalui masyarakat. Selain menimbulkan kerugian materi yang besar, peristiwa ini juga menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam menjaga keamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban yang berinisial BS (34) yang berprofesi sebagai sopir dan MMW (34) yang berprofesi sebagai kasir tengah melakukan aktivitas rutin yakni mengantar uang hasil penjualan toko untuk disetorkan ke bank.

Namun dalam perjalanan, kendaraan yang mereka tumpangi tiba-tiba dihadang oleh pelaku bersenjata api. Kaca mobil ditembak hingga pecah dan pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp 800 juta sebelum melarikan diri.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Identitas Korban

Korban dalam kejadian ini yakni BS yang merupakan sopir warga Tiyuh Gading Kencana dan MMW yang bekerja sebagai kasir warga Tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Keduanya mengalami trauma akibat kejadian tersebut namun dalam kondisi selamat.

Identitas Pelaku

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni AY (58) warga Panaragan Jaya Utama, DAF (33) warga Kabupaten Batu Bara dan TH (48) warga Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara.

Para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Keterangan Kepolisian

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Tekab 308 Polda Lampung serta didukung Tim Buser Polres Batu Bara.

Penangkapan dilakukan di wilayah Sumatera Utara setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Lengkap Kejadian

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 800 juta milik Toko Baru ke Bank Mandiri cabang Daya Asri.

Korban kemudian meminta bantuan sopir untuk mengantar menggunakan mobil Isuzu Elf warna putih. Sekitar pukul 08.30 WIB kendaraan melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri.

Tiba-tiba kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung menghadang kendaraan korban.

Salah satu pelaku menodongkan senjata api lalu menembakkan kembali senjata ke arah bawah untuk mengintimidasi korban sebelum mengambil tas berisi uang.

Setelah berhasil menguasai uang, pelaku melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya.

Kronologi Penangkapan

Pada tanggal 18 Februari 2026 tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di sebuah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Tim kemudian berhasil menangkap pelaku AY dan DAF beserta barang bukti senjata api rakitan.

Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap pelaku TH yang berperan sebagai eksekutor penembakan.

Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.

Peran Masing-Masing Pelaku

AY berperan sebagai pengintai yang membuntuti korban dan memberikan informasi kepada eksekutor. DAF berperan membantu aksi dan menyediakan sarana pendukung. Sementara TH merupakan pelaku utama yang melakukan penembakan serta mengambil uang dari kendaraan korban.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Isuzu Elf, mobil Grandmax, tiga pucuk senjata api beserta amunisi, selongsong peluru, sepeda motor, handphone, flashdisk berisi rekaman CCTV serta barang lainnya.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain.

Jeratan Hukum

Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Dampak Kejahatan Terhadap Masyarakat

Kejahatan seperti ini menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di masyarakat. Selain kerugian materi, korban juga mengalami trauma psikologis.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam membawa uang dalam jumlah besar.

Peran Kepolisian Dalam Menjaga Keamanan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kerja sama lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap pelaku.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berkoordinasi dengan aparat jika membawa uang dalam jumlah besar.

Selain itu masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Upaya Pencegahan Kejahatan

Peningkatan patroli serta pengawasan di titik rawan menjadi langkah strategis dalam menekan angka kriminalitas.

Pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan sistem keamanan.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus curas Rp 800 juta ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan. Penangkapan pelaku diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman masyarakat.

Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas pelaku kejahatan.

(Humas Tubaba)

Redaksi Gnotif