Seragam Dijanjikan 3 Set Sejak PPDB 2025, Hingga 2026 Belum Diterima; Advokat Minta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Ambil Langkah Tegas
KOTABUMI (Gnotif.com) – Dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah di lingkungan SMA Negeri 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mencuat ke ruang publik dan memantik perhatian masyarakat luas. Seorang wali murid siswa kelas X (sepuluh) secara tegas mengancam akan melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila pihak sekolah tidak segera menyelesaikan persoalan yang dinilai telah merugikan wali murid dan siswa.
Wali murid tersebut merupakan orang tua dari seorang siswa berinisial D. Dengan didampingi sejumlah pihak, ia mendatangi Kantor Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) yang berlokasi di Jalan Kapten Mustofa A, Kotabumi, untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta agar persoalan ini dipublikasikan demi mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.
Dalam keterangannya kepada awak media, wali murid tersebut menyampaikan keluh kesah yang telah ia pendam selama berbulan-bulan. Ia mengaku kecewa, kesal, sekaligus merasa diperlakukan tidak adil, karena seragam sekolah yang dijanjikan pihak sekolah sejak proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 hingga kini memasuki tahun 2026 belum juga diterima oleh anaknya.
“Saya berharap pihak SMAN 3 Kotabumi selaku pihak yang meminta uang tersebut dapat bertanggung jawab. Sampai saat ini pakaian seragam itu belum juga diterima oleh anak saya. Padahal kami sudah membayar sesuai dengan yang diminta,” ujar wali murid tersebut saat ditemui di Kantor KWIP.
Uang Dibayar, Seragam Tak Kunjung Datang
Wali murid menjelaskan bahwa pada saat PPDB tahun 2025, pihak sekolah atau pihak yang mewakili sekolah meminta sejumlah uang kepada wali murid untuk pengadaan seragam. Total uang yang dibayarkan oleh wali murid tersebut mencapai Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Menurut penjelasannya, uang tersebut diperuntukkan untuk pengadaan tiga set seragam sekolah. Tiga set seragam tersebut disebut-sebut mencakup seragam harian, seragam pramuka, serta seragam lain yang menjadi ketentuan atau ciri khas sekolah.
Namun ironisnya, meskipun pembayaran telah dilakukan sejak tahun 2025, hingga memasuki tahun 2026, seragam yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh siswa yang bersangkutan.
“Sudah lebih dari satu tahun. Tapi sampai sekarang seragam itu belum juga diberikan. Kami sudah beberapa kali menanyakan, tapi jawabannya selalu menunggu. Tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wali murid, sekaligus memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan seragam tersebut.
Dampak Psikologis dan Ekonomi bagi Siswa
Lebih lanjut, wali murid tersebut mengungkapkan bahwa keterlambatan pemberian seragam tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis terhadap anaknya sebagai siswa.
Menurutnya, anaknya terpaksa menggunakan seragam lama yang sudah tidak layak atau tidak sesuai ukuran. Dalam beberapa kesempatan, sang anak juga harus meminjam seragam dari saudara atau teman, demi tetap dapat mengikuti kegiatan sekolah dengan pakaian yang dianggap sesuai.
“Anak saya sering merasa tidak nyaman dan minder. Kadang ukurannya sudah tidak pas, warnanya juga sudah pudar. Ini tentu mempengaruhi kepercayaan diri anak,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai orang tua, dirinya merasa terpukul melihat kondisi tersebut. Ia merasa telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sesuai permintaan, namun hak anaknya justru tidak diberikan.
“Kami bukan tidak mau beli sendiri. Tapi karena dari awal sudah diminta dan dijanjikan dari sekolah, kami menunggu. Tapi menunggu sampai setahun lebih, ini sudah tidak masuk akal,” tegasnya.
Upaya Klarifikasi yang Tak Membuahkan Hasil
Wali murid juga mengaku telah berulang kali mencoba meminta penjelasan kepada pihak sekolah. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada jawaban yang benar-benar memberikan kepastian kapan seragam akan diserahkan.
“Jawabannya selalu nanti, nanti, nanti. Tidak ada tanggal, tidak ada kepastian. Ini yang membuat kami merasa tidak dihargai,” katanya.
Situasi ini semakin memperkuat niat wali murid untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
Ancam Lapor Aparat Penegak Hukum
Dengan nada tegas, wali murid tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak segan-segan akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika hingga pertengahan bulan ini belum ada penyelesaian yang konkret.
“Kalau sampai pertengahan bulan ini tidak ada penyelesaian, saya akan lapor ke aparat penegak hukum. Ini sudah terlalu lama. Kami hanya ingin hak anak kami diberikan,” tegasnya.
Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan seragam tersebut. Ia menilai, apabila uang telah diterima namun barang tidak diberikan, maka hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
“Kalau uang sudah diambil tapi barang tidak diberikan, tentu ini patut dipertanyakan. Kami menduga ada pelanggaran yang harus diusut,” tambahnya.
Advokat Soroti Potensi Pelanggaran
Menanggapi persoalan tersebut, advokat sekaligus pemerhati dunia pendidikan, Ivin Aidyan, SH, MH, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut hak siswa, kepercayaan masyarakat, serta integritas dunia pendidikan.
Menurut Ivin, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti secara serius. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus mengambil langkah tegas terhadap jajaran di bawahnya apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Ivin melalui sambungan telepon.
Ivin menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka sanksi administratif harus segera dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Segera tindak tegas secara administratif. Jika perlu, Kepala Dinas Pendidikan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila terindikasi ada unsur pidana,” tegasnya.
Sorotan terhadap Praktik Pengadaan Seragam Sekolah
Kasus ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai praktik pengadaan seragam di sekolah negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, pengadaan seragam kerap menjadi sorotan karena dinilai rawan pungutan, kurang transparan, dan berpotensi menimbulkan konflik antara pihak sekolah dan wali murid.
Sejumlah regulasi sebenarnya telah mengatur bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi wali murid dari beban biaya tambahan yang tidak perlu, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak wali murid yang mengaku merasa “terpaksa” mengikuti kebijakan pengadaan seragam yang ditentukan oleh pihak sekolah, demi menghindari stigma atau perlakuan berbeda terhadap siswa.
Dalam konteks ini, dugaan tidak diberikannya seragam meskipun telah dibayar tentu menjadi persoalan serius yang harus diusut secara transparan dan akuntabel.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Diminta Bertindak
Sejumlah pihak menilai bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebagai instansi yang membawahi SMA negeri, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah tegas dari Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam setiap kebijakan yang menyangkut pungutan dan pengadaan barang.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 3 Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diserahkannya seragam sekolah tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak sekolah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Harapan Wali Murid dan Masyarakat
Wali murid berharap agar pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan hak anaknya sebagai siswa terpenuhi.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami berhak mendapatkan seragam yang sudah kami bayar. Itu saja,” ujarnya.
Ia juga mengajak wali murid lain yang mungkin mengalami persoalan serupa untuk tidak takut menyampaikan keluhan, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua.
Penutup
Kasus dugaan belum diberikannya seragam sekolah meskipun telah dibayar oleh wali murid di SMAN 3 Kotabumi menjadi cerminan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan sekolah negeri.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan wali murid. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, terbuka, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Gnotif akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik.
(TIM)
Tag: SMAN3Kotabumi, SeragamSekolah, PendidikanLampung, WaliMurid, DugaanPelanggaran, BeritaLampung, Kotabumi, DuniaPendidikan

0 Komentar