TULANG BAWANG BARAT, (Gnotif.com) – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pria berinisial AF (29), warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian kabel tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni. Berkat laporan cepat dari pihak perusahaan dan respons sigap aparat kepolisian, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat pihak PT Telkomsel mendapati adanya gangguan jaringan di wilayah Tumijajar dan sekitarnya. Setelah dilakukan pengecekan teknis di lapangan, ditemukan bahwa kabel power RRU sepanjang 3 tarikan x 25 meter di tower tersebut telah hilang. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Atas kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk segera ditindaklanjuti.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.Ik., M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan Kurang dari 1x24 Jam
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. AF kemudian diamankan saat diduga kembali hendak melancarkan aksinya di lokasi yang sama.
“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka berhasil kita amankan. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Juherdi.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya:
- Kabel power RRU 3x25 meter
- 1 gulung tambang
- 1 buah tang besi (alat pemotong)
- 2 buah gunting
- 1 buah pipa
- 1 pasang sarung tangan
- 1 tas ransel kecil
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari berkas perkara guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak Pencurian Infrastruktur Telekomunikasi
Pencurian kabel tower bukan hanya menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap layanan komunikasi masyarakat. Gangguan jaringan dapat menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan darurat yang bergantung pada konektivitas internet dan telekomunikasi.
Kepolisian menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi termasuk kategori kejahatan serius karena menyangkut kepentingan publik secara luas.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen Polres Tulang Bawang Barat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam melindungi aset-aset vital yang menunjang kebutuhan publik.
Tekab 308 Presisi sebagai garda terdepan dalam penanganan tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital.
Peran Serta Masyarakat
Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah serta menekan angka kriminalitas. Informasi sekecil apa pun dari warga dapat membantu proses pengungkapan kasus secara lebih cepat.
Polres Tulang Bawang Barat memastikan akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk serta menjamin keamanan pelapor.
Penutup
Pengungkapan kasus pencurian kabel tower di Kelurahan Daya Murni ini menjadi pesan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Tulang Bawang Barat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan profesional demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan tertangkapnya tersangka AF, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
(humas_tubaba)
Redaksi

