SRAGEN, (Gnotif.com) – Kasus pencurian perangkat teknologi pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Seorang pria berinisial Sw (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diketahui melakukan aksi pencurian terhadap sejumlah perangkat chromebook milik sekolah dasar di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ironisnya, pelaku diketahui merupakan anak dari penjaga sekolah tempat perangkat tersebut disimpan. Ia memanfaatkan kesempatan ketika melihat kunci ruang guru yang dibawa oleh ayahnya, lalu melakukan aksi pencurian terhadap 11 unit chromebook bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 3 Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Aksi pelaku akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Miri.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Miri AKP Prayitno mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sragen pada Selasa (3/3/2026).
Menurut AKP Prayitno, pelaku diketahui tinggal di wilayah Gemolong, Sragen. Sementara ayahnya yang berinisial Sy (55) bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN 3 Gilirejo.
Berawal dari Melihat Kunci Ruang Guru
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut bermula dari kesempatan yang dilihat oleh pelaku ketika berada di rumahnya.
Pelaku mengetahui bahwa ayahnya membawa kunci ruang guru sekolah. Saat orang tuanya sedang lengah, pelaku mengambil kunci tersebut tanpa sepengetahuan ayahnya. Dengan membawa kunci asli tersebut, pelaku kemudian mendatangi sekolah pada waktu yang dianggap aman.
Selain membawa kunci ruang guru, pelaku juga membawa sebuah linggis yang digunakan untuk membongkar lemari tempat penyimpanan perangkat teknologi milik sekolah.
Setibanya di lokasi sekolah, pelaku membuka ruang guru menggunakan kunci asli yang sebelumnya ia ambil dari ayahnya. Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan tersebut, pelaku kemudian mencari lemari besi tempat penyimpanan chromebook bantuan pemerintah.
Lemari besi tersebut kemudian dicongkel menggunakan linggis hingga berhasil terbuka. Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil 11 unit chromebook yang merupakan perangkat pembelajaran berbasis digital.
Seluruh perangkat tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku untuk selanjutnya dijual dan digadaikan demi mendapatkan uang.
Perangkat Pendidikan yang Dicuri Merupakan Bantuan Pemerintah
Chromebook yang dicuri oleh pelaku merupakan perangkat bantuan dari pemerintah pusat melalui program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Program tersebut bertujuan untuk mendukung transformasi pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Perangkat chromebook digunakan oleh guru dan siswa untuk mengakses materi pembelajaran digital, melakukan evaluasi pembelajaran, serta meningkatkan kualitas pendidikan.
Kehilangan perangkat tersebut tentu menjadi kerugian bagi pihak sekolah, karena fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar justru disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Selain kerugian secara materiil, kejadian ini juga menimbulkan keprihatinan karena pelaku merupakan anak dari penjaga sekolah yang seharusnya turut menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Laporan Kehilangan dan Penyelidikan Polisi
Pihak sekolah yang menyadari adanya kehilangan perangkat chromebook kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Miri yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran kemungkinan pihak yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Sw beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti yang mengarah kepada pelaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencurian tersebut.
Motif Ekonomi Jadi Alasan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
Ia membutuhkan uang sehingga memutuskan untuk mencuri perangkat chromebook milik sekolah yang diketahui berada di ruang guru.
Pelaku kemudian menjual sebagian perangkat tersebut kepada pihak lain dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Dari total 11 unit chromebook yang dicuri, polisi baru berhasil menemukan 10 unit perangkat.
Satu unit lainnya diketahui telah dibuang oleh pelaku karena alasan tertentu.
Dari sepuluh unit yang berhasil ditemukan, lima unit di antaranya telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp750.000 per unit.
Sementara lima unit lainnya digadaikan kepada teman pelaku sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp500.000.
Harga tersebut tentu sangat jauh di bawah nilai sebenarnya dari perangkat chromebook yang umumnya memiliki harga jutaan rupiah per unit.
Polisi Tegaskan Ayah Pelaku Tidak Terlibat
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek Miri AKP Prayitno menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari ayah pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut murni dilakukan oleh pelaku sendiri tanpa adanya kerja sama dengan pihak lain, termasuk orang tuanya.
“Antara pelaku dan orang tua tidak ada kerja sama. Pelaku memiliki niat jahat karena melihat ada kunci sekolah yang dibawa orang tuanya,” ujar AKP Prayitno.
Pihak kepolisian memastikan bahwa ayah pelaku yang bekerja sebagai penjaga sekolah tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh anaknya tersebut.
Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta keterangan dari pelaku sendiri.
Dijerat Pasal Pencurian dalam KUHP Baru
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau membeli barang hasil kejahatan.
Jika terbukti mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana, pihak yang membeli atau menerima barang tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Kasus pencurian perangkat pendidikan seperti ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Perangkat chromebook yang dicuri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi.
Dengan adanya perangkat tersebut, guru dan siswa diharapkan dapat mengakses berbagai sumber belajar digital, mengikuti evaluasi berbasis komputer, serta meningkatkan literasi teknologi di lingkungan sekolah.
Namun ketika perangkat tersebut dicuri atau disalahgunakan, maka program tersebut tentu tidak dapat berjalan secara maksimal.
Oleh karena itu, pihak sekolah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta menjaga fasilitas pendidikan agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan.
Pentingnya Pengamanan Aset Sekolah
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak sekolah untuk memperkuat sistem pengamanan terhadap aset yang dimiliki.
Pengamanan tidak hanya sebatas penyimpanan di dalam lemari atau ruangan tertentu, tetapi juga perlu didukung dengan sistem keamanan tambahan seperti pengawasan CCTV, pencatatan inventaris yang ketat, serta pembatasan akses terhadap kunci ruangan penting.
Selain itu, penting pula untuk memastikan bahwa pihak yang memiliki akses terhadap fasilitas sekolah benar-benar dapat dipercaya dan memahami tanggung jawabnya.
Kolaborasi antara pihak sekolah, masyarakat sekitar, dan aparat kepolisian juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Harapan Agar Kasus Serupa Tidak Terulang
Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak.
Terlebih lagi, fasilitas yang dicuri merupakan sarana pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan oleh generasi muda untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, pihak sekolah berharap seluruh perangkat yang hilang dapat segera kembali sehingga kegiatan pembelajaran berbasis teknologi dapat kembali berjalan dengan normal.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan fasilitas pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah.
Sumber: Solopos.com
Redaksi

