BKSDM Lampung Utara Luruskan Isu “Nonjob Permanen”, Tegaskan Proses Masih Berjalan dan Belum Ada Sanksi Final

Gnotif.com | Lampung Utara, Jumat (27 Maret 2026)

Lampung Utara — Isu yang menyebutkan adanya dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang terancam dikenakan sanksi “nonjob permanen” akhirnya diluruskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat. Klarifikasi ini disampaikan guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait sanksi terhadap pejabat yang dimaksud. Ia juga menyebut bahwa istilah “nonjob permanen” yang ramai diperbincangkan publik bukanlah terminologi resmi dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar, Lampung Utara menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Hendri Dunant, Jumat (27/3/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi adanya proses administratif yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN. Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap kajian dan belum sampai pada kesimpulan akhir.

“Untuk hasil kajian tim, saat ini masih berproses. Ini bukan hanya BKSDM, tapi tim gabungan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perspektif Bawaslu sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat indikasi pelanggaran kode etik PNS yang berkaitan dengan dugaan keberpihakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Indikasi tersebut menjadi dasar bagi BKN untuk meneruskan surat kepada pemerintah daerah guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hendri mengingatkan bahwa indikasi pelanggaran tidak serta-merta berarti seseorang terbukti bersalah. Oleh karena itu, diperlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang komprehensif sebelum diambil keputusan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan. Setiap pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa saat ini proses klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan masih terus berlangsung. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur yang memiliki kewenangan dalam bidang kepegawaian dan pengawasan.

“Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan. Untuk kemungkinan hukuman apa, belum dapat diekspos. Dan kami luruskan, tidak ada istilah nonjob permanen,” tegasnya.

Penegasan ini menjadi penting mengingat istilah “nonjob permanen” telah menimbulkan persepsi seolah-olah keputusan sanksi berat sudah ditetapkan. Padahal, dalam praktik kepegawaian ASN, setiap sanksi harus melalui tahapan prosedural yang ketat dan berjenjang.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Tim tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, unsur kepegawaian, pengawasan, serta asisten yang membidangi urusan terkait.

“Tim yang bekerja terdiri dari Sekda, kepegawaian, pengawasan, dan asisten terkait. Dalam hal ini, BKSDM hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.

Peran BKSDM sebagai fasilitator mencakup pengoordinasian proses administrasi, penyediaan data, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, keputusan akhir tetap berada pada pimpinan daerah berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan oleh tim.

Dalam kesempatan tersebut, Hendri juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya dalam momentum politik seperti Pilkada. Netralitas merupakan prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap ASN guna menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik.

“Netralitas ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti, tetapi tetap melalui proses yang adil dan objektif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menegakkan disiplin ASN secara konsisten. Namun, penegakan tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kehati-hatian.

“Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Semua harus berdasarkan fakta dan hasil kajian yang matang,” ujarnya.

Di tengah berkembangnya isu ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Hendri meminta agar publik menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan.

“Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu hasil akhir. Informasi resmi akan kami sampaikan setelah proses selesai,” katanya.

Seiring dengan itu, dinamika yang terjadi menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap integritas ASN di daerah. Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterbukaan informasi dalam kasus seperti ini menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus memberikan informasi yang jelas tanpa mengganggu proses yang sedang berjalan.

“Transparansi penting, tetapi juga harus seimbang dengan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai informasi yang belum final justru menimbulkan kegaduhan,” ujar seorang pengamat.

Dalam konteks kepegawaian, istilah “nonjob” sebenarnya lebih merujuk pada kondisi di mana seorang pejabat tidak lagi menduduki jabatan struktural tertentu. Namun, kondisi tersebut tidak selalu bersifat permanen karena masih dimungkinkan adanya penempatan kembali sesuai kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, penggunaan istilah “nonjob permanen” dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan. BKSDM menegaskan bahwa setiap sanksi dalam sistem ASN memiliki klasifikasi yang jelas, mulai dari ringan hingga berat, dan semuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hendri kembali menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap kajian. Tim gabungan terus melakukan pembahasan secara intensif guna menghasilkan rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rapat dan tindak lanjut berproses secara maraton,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa rapat-rapat tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari analisis dokumen, klarifikasi pihak terkait, hingga sinkronisasi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Lebih jauh, Hendri menyebut bahwa kasus ini juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh ASN di Lampung Utara. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa.

“Kami berharap semua ASN dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Jaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap situasi,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran. Penguatan ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM, pengawasan yang lebih ketat, serta sosialisasi aturan kepegawaian secara berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kualitas tata kelola pemerintahan di Lampung Utara semakin baik dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.

Pada akhirnya, keputusan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan dua pejabat tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil kajian tim serta rekomendasi resmi kepada kepala daerah. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak.

Klarifikasi yang disampaikan oleh BKSDM ini menjadi penting untuk meredam spekulasi serta memastikan bahwa setiap informasi yang beredar di publik memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada informasi yang belum tentu benar.

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa dalam setiap proses penegakan disiplin ASN, prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan transparansi harus selalu dijunjung tinggi. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

(Red)