Lampung Selatan, (Gnotif.com) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lampung Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk segera turun tangan secara serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus yang menimpa seorang anak perempuan berinisial RR, anak dari seorang warga bernama IW, menjadi perhatian serius berbagai pihak karena hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan kejelasan dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2025. Namun sampai saat ini, perkembangan penanganannya dinilai masih berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga korban karena para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan rasa takut bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban yang hingga kini masih berupaya memulihkan diri dari peristiwa yang dialaminya.
HMI Lampung Selatan menilai lambannya penanganan kasus ini menjadi persoalan serius yang harus segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditangani secara setengah hati, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kondisi fisik maupun mental korban.
Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, Medha Octharian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan wawancara langsung dengan keluarga korban guna menghimpun berbagai informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa salah satu terduga pelaku berinisial JH sempat menjalani masa penahanan selama kurang lebih 120 hari.
Namun penahanan tersebut akhirnya berakhir karena dinilai belum cukupnya alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Salah satu kendala utama dalam proses pembuktian adalah belum adanya hasil pemeriksaan tes DNA serta belum adanya keterangan resmi dari psikiater yang dapat menjelaskan kondisi psikologis korban sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan serius karena keluarga korban diketahui berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembuktian yang diperlukan dalam proses hukum.
Menurut Medha, keadaan ini menunjukkan bahwa korban dan keluarganya masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperjuangkan keadilan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 20, telah ditegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan tersebut benar-benar terwujud,” ujar Medha.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika korban berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan, bantuan hukum, serta dukungan psikologis kepada korban agar proses hukum dapat berjalan secara adil.
Lebih lanjut, Medha mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap dirinya.
Informasi tersebut tentu menjadi fakta yang sangat memprihatinkan sekaligus menunjukkan bahwa kasus ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
Namun hingga saat ini, sebagian besar dari para terduga pelaku tersebut masih belum diproses secara hukum dan masih bebas beraktivitas di lingkungan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.
Trauma yang dialami korban tidak hanya berdampak pada kondisi mentalnya, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosialnya sehari-hari.
Keluarga korban bahkan mengaku merasa khawatir terhadap keselamatan anak mereka karena para terduga pelaku masih berada di lingkungan sekitar.
Situasi ini tentu menimbulkan rasa tidak aman bagi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat.
Medha yang juga merupakan mahasiswa hukum menilai bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.
“Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka aparat penegak hukum seharusnya dapat lebih serius dalam mendalami kasus ini. Negara tidak boleh menganggap enteng kasus pelecehan seksual, apalagi jika korbannya adalah anak di bawah umur,” tegas Medha.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan terhadap korban.
Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, korban sangat membutuhkan dukungan psikologis serta pendampingan hukum yang memadai.
Pendampingan tersebut sangat penting agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang seringkali panjang dan melelahkan.
Selain itu, pendampingan juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Medha mempertanyakan sejauh mana peran Unit PPA dalam memberikan dukungan kepada korban, baik dalam bentuk bantuan hukum, pemeriksaan psikologis, maupun fasilitasi pemeriksaan medis yang diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
Menurutnya, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian.
Negara harus memastikan bahwa setiap korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan serta dukungan yang memadai.
Lebih jauh, HMI Lampung Selatan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.
Hal ini mengingat Lampung Selatan selama ini menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Ramah Perempuan.
Predikat tersebut seharusnya menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.
Namun menurut HMI, predikat tersebut tidak boleh hanya menjadi simbol administratif tanpa diiringi dengan langkah nyata dalam melindungi korban kekerasan seksual.
“Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi simbol administratif semata. Negara harus benar-benar hadir untuk melindungi korban dan memastikan para pelaku diproses secara hukum tanpa terkecuali,” ujar Medha.
HMI Lampung Selatan mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.
Pendampingan tersebut diharapkan mencakup berbagai aspek, mulai dari bantuan hukum, dukungan psikologis, hingga pembiayaan pemeriksaan medis yang diperlukan dalam proses hukum.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan profesional.
Medha menambahkan bahwa kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.
Anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan sehingga membutuhkan perlindungan khusus dari negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat turut serta memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Dukungan moral dari masyarakat dinilai sangat penting bagi korban dan keluarganya yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Menurut Medha, kasus ini tidak boleh dilupakan begitu saja.
Setiap korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Negara harus memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, korban juga harus mendapatkan pemulihan secara psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
HMI Lampung Selatan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban RR dan keluarganya.
Organisasi mahasiswa tersebut berkomitmen untuk terus melakukan advokasi serta mendorong pihak-pihak terkait agar tidak mengabaikan proses penegakan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan tekanan moral kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar dapat bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Korban harus mendapatkan perlindungan dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Medha.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan kasus yang menimpa RR dapat segera menemukan titik terang.
Keluarga korban pun berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi mereka, keadilan bukan hanya tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang pemulihan bagi korban yang telah mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
HMI Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan secara transparan dan berpihak kepada korban. (Red)
Redaksi Gnotif





