NASIONAL, (Gnotif.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kini tengah menjadi sorotan serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai melirik potensi kecurangan dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukan tanpa alasan, sejumlah indikasi dugaan praktik korupsi mulai bermunculan di berbagai daerah. Salah satu yang paling mencuat adalah dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan yang digunakan dalam penyediaan makanan bergizi gratis. Kondisi ini menjadi perhatian karena program MBG menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, persoalan lain yang tak kalah penting adalah adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan SPPG. Sejumlah awak media mengaku mengalami hambatan saat hendak melakukan peliputan di dapur SPPG, bahkan secara tidak langsung dilarang masuk oleh pihak pengelola.
Fenomena ini menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk organisasi wartawan. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan peran pers sebagai kontrol sosial.
Larangan Masuk Jadi Polemik
Di banyak lokasi SPPG, sering ditemukan tulisan di pintu masuk yang berbunyi “Selain Petugas/Karyawan Dilarang Masuk”. Tulisan ini dinilai menimbulkan multitafsir dan kerap dijadikan dasar oleh petugas untuk membatasi akses wartawan.
Padahal, dalam konteks kerja jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, investigasi, dan konfirmasi terkait penggunaan anggaran publik. Pembatasan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers.
Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, menyayangkan sikap sejumlah pihak di Badan Gizi Nasional (BGN) maupun SPPG yang dinilai belum memahami secara utuh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semestinya BGN dan SPPG dapat memahami aturan hukum yang ada, sehingga mampu membedakan mana yang memang dilarang dan mana yang tidak. Wartawan memiliki tugas mulia yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Fran Klin, Sabtu (28/03/2026).
Ia menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. Oleh karena itu, transparansi dalam pelaksanaannya menjadi hal yang sangat penting.
Peran Wartawan Sebagai Kontrol Sosial
Fran menjelaskan bahwa wartawan memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi jalannya program pemerintah. Apalagi program MBG menggunakan anggaran besar yang bersumber dari rakyat.
“Program MBG adalah program yang sangat baik dari Presiden Prabowo Subianto. Namun karena menggunakan anggaran negara, maka harus ada pengawasan. Wartawan hadir sebagai bagian dari sistem pengawasan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, jika memang terdapat prosedur tertentu yang harus dipatuhi oleh wartawan untuk masuk ke area dapur, maka prosedur tersebut harus disampaikan secara jelas dan tidak dijadikan alasan untuk melarang akses secara total.
“Kalau ada SOP, silakan disampaikan kepada wartawan. Tapi bukan berarti melarang. Tidak ada aturan yang membenarkan pelarangan wartawan melakukan investigasi atau konfirmasi di SPPG,” tegasnya.
Fran bahkan menyebut bahwa pelarangan terhadap wartawan justru dapat menimbulkan kecurigaan publik. Ia menilai, transparansi adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Dugaan Mark Up Jadi Sorotan KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan langkah preventif dengan mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi dalam program MBG. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan lembaga tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk memetakan celah-celah yang berpotensi disalahgunakan.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini sedang melakukan kajian untuk memetakan celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi sejak dini,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Kajian tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG di seluruh Indonesia.
Selain itu, KPK juga memanfaatkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk mengawal program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
Laporan Mark Up dari Lapangan
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait dugaan praktik mark up oleh mitra penyedia bahan baku.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa harga bahan pangan yang dipasok ke SPPG kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak hanya itu, kualitas bahan yang diterima juga sering kali di bawah standar.
“Kami menerima banyak laporan dari kepala SPPG mengenai mitra yang menaikkan harga bahan baku dan bahkan memaksa penggunaan bahan dengan kualitas rendah,” ungkap Nanik.
Dalam rapat koordinasi dengan para kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi di wilayah Solo Raya, keluhan serupa juga disampaikan oleh banyak pihak.
Menanggapi hal tersebut, Nanik langsung memerintahkan jajaran di tingkat wilayah untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Silakan turun langsung ke SPPG, cek di mana saja terjadi praktik mark up ini,” tegasnya.
Peringatan Keras untuk Mitra Nakal
Nanik juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola SPPG agar tidak terlibat dalam praktik curang. Ia menegaskan bahwa konsekuensi hukum akan menanti jika ditemukan pelanggaran.
“Jangan pernah mau mengikuti kemauan mitra yang melakukan mark up. Apalagi jika sampai bekerja sama. Itu bisa berujung pada masalah hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelanggaran semacam ini akan menjadi temuan serius.
“Mitra bisa saja santai, tapi Anda sebagai pengelola yang akan berhadapan dengan hukum,” katanya.
Untuk itu, Nanik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
Libatkan Supplier Lokal
Selain menyoroti praktik mark up, BGN juga mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan baku MBG. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan MBG diwajibkan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, kecil, koperasi, hingga BUMDes.
Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG harus memiliki minimal 15 supplier untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah monopoli dan membuka peluang bagi pelaku usaha lokal.
“SPPG tidak boleh menolak pasokan dari petani, peternak, atau nelayan lokal. Justru mereka harus dilibatkan,” jelasnya.
KWIP Dukung Langkah KPK
DPP KWIP menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengawal program MBG. Organisasi tersebut menilai bahwa pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan.
Fran Klin menyebut bahwa KPK harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan tujuan.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Program ini sangat baik, tapi jangan sampai dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga berharap agar semua pihak, termasuk pengelola SPPG dan mitra, dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi.
Transparansi Jadi Kunci
Dengan berbagai persoalan yang mencuat, transparansi menjadi kata kunci dalam menjaga keberlanjutan program MBG. Keterbukaan informasi tidak hanya penting untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik.
Peran wartawan sebagai kontrol sosial harus dihormati dan didukung. Sebaliknya, segala bentuk pembatasan yang tidak berdasar justru akan memperburuk citra program.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
Dengan pengawasan yang baik, transparansi yang terjaga, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan media, program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa. (Red)
Redaksi

