Kurang dari 1x24 Jam, Sat Reskrim Polres Tubaba Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Pelaku Persetubuhan Anak

Tulang Bawang Barat – Gnotif.com

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat bersama jajaran Polsek Tumijajar bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga sebagai pelaku.

Pelaku diketahui berinisial SR (56), seorang warga Desa Braja Emas, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucu tirinya yang masih berusia 12 tahun dengan inisial DN. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama anggota Reskrim Polsek Tumijajar setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Berkat kesigapan aparat dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tubaba: Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim gabungan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

“Adapun identitas tersangka yang ditangkap berinisial SR (56) warga Desa Braja Emas, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, sedangkan korban berinisial DN (12) warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Juherdi Sumandi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (05/03/2026).

Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku serta mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi-saksi.

Berkat koordinasi yang baik antara Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan Polsek Tumijajar, tersangka akhirnya berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini pertama kali terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu anggota keluarga, yakni pamannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang berada di wilayah Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pada saat itu, korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya sendiri. Pengakuan tersebut tentu saja membuat pihak keluarga terkejut dan merasa prihatin atas peristiwa yang dialami oleh korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, paman korban kemudian berusaha memastikan kebenaran cerita tersebut dengan cara menanyakan langsung kepada tersangka mengenai dugaan perbuatan yang telah dilakukannya.

Namun ketika dikonfirmasi, tersangka justru menunjukkan sikap marah dan menyangkal tuduhan tersebut. Ia membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Paman korban sempat menanyakan langsung kepada tersangka mengenai kejadian tersebut, namun tersangka menyangkal dan bahkan marah ketika ditanya mengenai hal tersebut,” ujar AKP Juherdi.

Peran Aparatur Desa

Merasa tidak mendapatkan jawaban yang jujur dari tersangka, paman korban akhirnya memutuskan untuk menceritakan kejadian tersebut kepada aparatur desa setempat. Aparat desa kemudian memberikan saran agar keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting agar kasus yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak dapat segera ditangani secara hukum oleh pihak berwenang.

Akhirnya, paman korban bersama ibu korban serta korban mendatangi Polres Tulang Bawang Barat untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan

Setelah laporan diterima oleh petugas, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Tim Tekab 308 Presisi yang dikenal sebagai tim khusus dalam penanganan kasus kriminal kemudian diturunkan untuk menangani kasus tersebut.

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, petugas juga mengumpulkan berbagai informasi terkait keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa tersangka berada di kediamannya yang berada di wilayah Desa Margodadi, Kecamatan Tumijajar.

Tanpa menunggu waktu lama, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tubaba dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah itu langsung kami bawa ke Mapolres Tubaba guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juherdi.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Dalam proses interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya terhadap korban. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Juherdi.

Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan

Kasus yang melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anak perlu dilakukan secara lebih intensif, tidak hanya oleh orang tua tetapi juga oleh lingkungan sekitar.

Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka.

Selain itu, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak juga sangat penting agar anak merasa aman untuk menceritakan pengalaman yang mereka alami.

Pendampingan bagi Korban

Selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian juga perlu diberikan kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikologis agar dapat pulih secara mental dan emosional.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan dukungan berupa layanan konseling serta pendampingan hukum bagi korban.

Pendampingan tersebut sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal serta melanjutkan proses pendidikan dan tumbuh kembangnya dengan baik.

Komitmen Penegakan Hukum

Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” pungkas AKP Juherdi.

(Humas Tubaba / Gnotif)