Lanjutan Kasus Sengketa Tanah di Tulang Bawang Barat: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penghalangan Proses Hukum oleh Purnawirawan Polri

TULANG BAWANG BARAT, (Gnotif.com) – Perkembangan terbaru kembali muncul dalam kasus dugaan sengketa dan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung ini kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya tindakan penghalangan proses hukum oleh seorang purnawirawan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kuasa hukum pelapor menilai tindakan pengusiran terhadap sejumlah pekerja yang berada di lokasi sengketa sebagai bentuk intimidasi yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Insiden tersebut disebut terjadi ketika para pekerja tengah menunggu kedatangan rombongan dari Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lokasi sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan tanah.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Iko Erza Haritius terhadap Zubir Kholis terkait dugaan penyerobotan tanah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Kronologi Kejadian di Lokasi Sengketa

Insiden yang menjadi perhatian publik ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Pada hari tersebut sejumlah pekerja yang bekerja untuk pelapor berada di sekitar lokasi kebun yang menjadi objek sengketa.

Para pekerja tersebut diminta oleh pelapor untuk menunggu di pinggir jalan guna memandu rombongan dari Polda Lampung yang akan melakukan peninjauan lapangan. Hal ini dilakukan karena lokasi kebun yang disengketakan berada cukup jauh dari pemukiman warga sehingga dikhawatirkan rombongan kepolisian akan kesulitan menemukan lokasi yang dimaksud.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dari pelapor untuk menunggu kedatangan rombongan kepolisian.

“Kami diminta menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung supaya tidak kelewatan. Lokasi kebunnya memang agak jauh dari jalan utama,” ujarnya kepada wartawan.

Namun sebelum rombongan kepolisian tiba di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Suratno datang mendekati para pekerja tersebut. Pria tersebut diketahui merupakan seorang purnawirawan anggota Polri.

Menurut keterangan para pekerja, Suratno kemudian menanyakan tujuan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Para pekerja pun menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu rombongan dari Polda Lampung yang akan melakukan peninjauan ke lokasi kebun.

Namun setelah mendengar penjelasan tersebut, Suratno disebut justru menunjukkan sikap yang tidak bersahabat. Ia diduga memarahi para pekerja dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.

“Kalian jangan ikut campur, pergi sana kalian,” ujar salah seorang pekerja menirukan perkataan Suratno dengan nada keras.

Para pekerja juga mengaku sempat mendapatkan ancaman apabila tidak segera meninggalkan lokasi tersebut.

“Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian,” ujar pekerja tersebut menirukan ucapan Suratno dengan nada tinggi.

Kehadiran Seorang Perempuan di Lokasi

Dalam peristiwa tersebut, selain Suratno juga hadir seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Siti Rohani. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perempuan tersebut merupakan istri dari Suratno.

Dalam percakapan dengan para pekerja, Siti Rohani disebut sempat menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukan milik pelapor.

“Tanah ini milik Cina, cinanya sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ujar salah seorang pekerja menirukan pernyataan yang disampaikan oleh perempuan tersebut.

Pernyataan tersebut diduga merujuk kepada pihak pelapor yang saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Kejadian itu membuat para pekerja merasa tidak nyaman dan khawatir, terlebih karena mereka berada di lokasi hanya untuk menjalankan tugas menunggu rombongan kepolisian.

Pernah Terjadi Adu Argumen

Menurut keterangan pihak pelapor, insiden tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi di lokasi sengketa. Sebelumnya juga pernah terjadi adu argumen antara pihak pelapor dengan Suratno di tempat yang sama.

Dalam perdebatan tersebut, Suratno disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman yang membuat situasi menjadi tegang.

“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujarnya dengan nada tinggi dalam perdebatan tersebut.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pihak pelapor karena dianggap dapat memicu konflik yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penghalangan Proses Hukum

Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan SH, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Suratno.

Menurut Septian, tindakan pengusiran terhadap para pekerja yang sedang menunggu rombongan kepolisian dapat dikategorikan sebagai bentuk upaya menghalangi jalannya proses hukum.

“Upaya menghalangi jalannya proses hukum yang dilakukan oleh saudara Suratno adalah tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak semestinya,” ujar Septian kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan seharusnya dihormati oleh semua pihak agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Status Suratno Dipertanyakan

Dalam keterangannya, Septian juga menyoroti status Suratno dalam perkara sengketa tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Suratno bukanlah pemilik dari lahan yang disengketakan.

“Saudara Suratno statusnya hanya sebagai penyewa, bukan prinsipal atau pemilik tanah,” kata Septian.

Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh Suratno di lokasi sengketa menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kepentingan yang sebenarnya.

“Tindakan saudara Suratno yang terkesan sangat agresif bahkan cenderung mengarah pada brutal menimbulkan kecurigaan, sebenarnya ada apa di balik persoalan ini,” ujarnya.

Surat Keberatan ke BPN

Lebih lanjut, Septian juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu seorang perempuan bernama Siti Rohani yang disebut sebagai istri Suratno pernah mengirimkan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang Barat.

Surat tersebut berkaitan dengan upaya kliennya yang hendak melakukan pengembalian batas tanah.

Menurut Septian, hal tersebut menimbulkan tanda tanya karena Siti Rohani bukanlah pihak yang memiliki hubungan langsung dengan kepemilikan lahan tersebut.

“Padahal saudari Siti Rohani bukan prinsipal atau pemilik lahan, bahkan berbatasan saja tidak,” jelas Septian.

Ia menambahkan bahwa dalam surat tersebut Siti Rohani juga menyertakan salinan putusan pengadilan dan menyatakan bahwa kliennya telah kalah dalam perkara sehingga tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.

Pertanyaan Mengenai Kepemilikan Tanah

Menurut kuasa hukum pelapor, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang mengklaim lahan dengan pihak yang secara aktif melakukan penolakan terhadap kegiatan di lokasi.

“Yang menjadi aneh, seorang penyewa justru terlihat sangat agresif, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik tanah tidak pernah hadir atau menyatakan secara langsung bahwa lokasi tersebut milik mereka,” ujar Septian.

Karena itu, pihaknya mencurigai adanya hal-hal yang belum terungkap terkait status maupun kepentingan pihak-pihak yang berada di lokasi sengketa tersebut.

Kekhawatiran dari Pihak Pelapor

Sementara itu, pelapor Iko Erza Haritius mengaku merasa khawatir atas kejadian yang terjadi di lokasi sengketa. Ia mengaku tidak hanya memikirkan keselamatannya sendiri tetapi juga para pekerja yang berada di lapangan.

“Saya merasa takut, Mas,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, intimidasi atau ancaman yang terjadi di lapangan dapat memicu konflik yang tidak diinginkan apabila tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum serta memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional.

Proses Hukum Masih Berjalan di Polda Lampung

Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak Polda Lampung melalui Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sengketa Lahan dan Tantangan Penegakan Hukum

Sengketa lahan merupakan salah satu persoalan yang cukup sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Konflik semacam ini biasanya melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda.

Dalam banyak kasus, sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan hukum.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa lahan membutuhkan proses yang transparan serta dukungan dari berbagai pihak agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Kasus yang terjadi di Tulang Bawang Barat ini menjadi salah satu contoh bagaimana pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional dalam menyelesaikan konflik lahan.

Harapan Penyelesaian Secara Adil

Berbagai pihak berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menelusuri dugaan intimidasi maupun penghalangan proses hukum yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Penyelesaian perkara secara transparan dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dengan adanya proses hukum yang berjalan secara objektif dan profesional, diharapkan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan dengan adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Red)

Redaksi