Musyawarah Desa Curup Guruh Kagungan Selesaikan Dugaan Pungli Kepengurusan Nikah Secara Damai

Kotabumi, GNOTIF.COM –

Pemerintah Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menggelar musyawarah bersama guna menyelesaikan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan administrasi NA dan rekomendasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Tamrin Adenan. Pertemuan berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa serta tokoh masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Desa Curup Guruh Kagungan yang menyaksikan secara langsung jalannya musyawarah.

Musyawarah tersebut digelar sebagai bentuk upaya penyelesaian atas adanya dugaan pungutan liar yang sempat menjadi pembicaraan di tengah masyarakat terkait proses pengurusan dokumen NA serta rekomendasi pernikahan di KUA Kecamatan Kotabumi Selatan.

Pemerintah desa memandang penting untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui forum musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Dalam tradisi masyarakat desa, musyawarah merupakan salah satu cara penyelesaian persoalan yang paling efektif karena mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Melalui forum tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi atas persoalan yang terjadi.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga hadir secara langsung dalam forum musyawarah desa. Mereka adalah Ibu Maryana sebagai pihak masyarakat, Jasmanudin selaku Kepala Dusun 5, serta Suhardi selaku Ketua RT di Dusun 5.

Ketiga pihak tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang sebelumnya sempat muncul dalam proses pengurusan administrasi pernikahan.

Musyawarah berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Kepala Desa Tamrin Adenan memimpin langsung jalannya diskusi dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat serta penjelasan masing-masing.

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan oleh para peserta musyawarah. Pemerintah desa juga mendengarkan aspirasi masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, akhirnya forum musyawarah menghasilkan keputusan bersama yang disepakati oleh seluruh pihak yang hadir.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat desa.

Dalam hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa Pemerintah Desa Curup Guruh Kagungan bersama pihak terkait, yakni Ibu Maryana, Jasmanudin selaku Kepala Dusun 5, serta Suhardi selaku Ketua RT Dusun 5, sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Seluruh pihak juga sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan menuntut atau melanjutkan persoalan yang sempat terjadi terkait dugaan pungutan liar dalam kepengurusan administrasi pernikahan.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan masyarakat Desa Curup Guruh Kagungan.

Selain itu, dalam musyawarah tersebut juga disepakati bahwa seluruh keputusan desa yang telah dimusyawarahkan sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2026 tetap dihormati sebagai bagian dari proses penyelesaian yang telah dilakukan.

Dengan demikian, segala bentuk kesepakatan yang telah dihasilkan melalui musyawarah desa sebelumnya tetap berlaku dan menjadi pedoman dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa, forum musyawarah juga menetapkan bahwa seluruh proses administrasi desa terkait kepengurusan dokumen pernikahan akan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Artinya, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi seperti pengurusan NA dan rekomendasi nikah tidak akan dikenakan biaya apapun.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Selain itu, musyawarah juga menyepakati bahwa segala urusan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat akan dikoordinasikan melalui Kepala Dusun dan Ketua RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa.

Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif serta memudahkan warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Keputusan hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah surat perjanjian musyawarah yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.

Surat perjanjian tersebut menjadi bukti resmi bahwa persoalan yang sempat muncul telah diselesaikan secara damai dan tidak akan diperpanjang kembali.

Adapun pihak-pihak yang menandatangani surat perjanjian tersebut antara lain Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua LPM, serta Ibu Maryana sebagai pihak masyarakat.

Penandatanganan surat perjanjian tersebut juga disaksikan langsung oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Curup Guruh Kagungan.

Kehadiran aparat keamanan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aparat keamanan, masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menjadi saksi atas tercapainya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam persoalan tersebut.

Usai kegiatan musyawarah, sejumlah pihak yang terlibat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil pertemuan tersebut.

Kepala Dusun 5 Jasmanudin bersama Ketua RT Suhardi dan Ibu Maryana menyampaikan bahwa persoalan yang sempat muncul telah diselesaikan secara baik melalui musyawarah.

Mereka menegaskan bahwa seluruh pihak sepakat untuk mengakhiri persoalan tersebut dengan cara damai serta saling memaafkan.

Menurut mereka, penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik agar tidak terjadi konflik yang dapat merusak hubungan antarwarga.

"Persoalan ini sudah kami selesaikan melalui musyawarah bersama pemerintah desa. Kami sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," ujar salah satu pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Mereka berharap dengan adanya kesepakatan tersebut tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Curup Guruh Kagungan.

Sementara itu, Kepala Desa Curup Guruh Kagungan Tamrin Adenan juga memberikan keterangan kepada awak media di lokasi kegiatan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas serta keharmonisan masyarakat.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan dengan cara yang bijaksana serta mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.

"Hari ini kita melaksanakan perdamaian antara Kepala Dusun dan aparat desa terkait dugaan pungutan liar. Alhamdulillah semua sudah selesai dan sudah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat," ujar Tamrin Adenan.

Kepala Desa juga menegaskan bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun.

Seluruh pihak sepakat untuk mengakhiri persoalan tersebut demi menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat.

Ia berharap masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa adanya perasaan saling curiga atau kesalahpahaman.

Selain itu, Tamrin Adenan juga menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah desa, kata dia, akan terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh perangkat desa agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, pelayanan publik di tingkat desa harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa agar ke depan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.

Pemerintah Desa Curup Guruh Kagungan berkomitmen untuk memperkuat sistem pelayanan administrasi desa yang lebih transparan serta mudah diakses oleh masyarakat.

Keterlibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dalam kegiatan musyawarah tersebut juga menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan di Desa Curup Guruh Kagungan.

Melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut, setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijaksana.

Musyawarah desa tidak hanya menjadi sarana penyelesaian konflik, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Dengan adanya komunikasi yang baik, setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Penyelesaian persoalan melalui musyawarah ini juga menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal masih sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Curup Guruh Kagungan.

Semangat kebersamaan, kekeluargaan, serta saling menghargai menjadi landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat di desa tersebut.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat dapat semakin harmonis.

Pemerintah desa juga berharap masyarakat dapat terus mendukung setiap program pembangunan yang dijalankan demi kemajuan Desa Curup Guruh Kagungan.

Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat, diharapkan Desa Curup Guruh Kagungan dapat terus berkembang menjadi desa yang maju, tertib, dan sejahtera.

Penyelesaian persoalan melalui musyawarah ini menjadi bukti bahwa setiap masalah yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan cara damai apabila semua pihak bersedia duduk bersama dan berdialog secara terbuka.

Dengan semangat musyawarah dan mufakat, kehidupan masyarakat desa dapat terus berjalan dengan rukun dan harmonis.

Reporter: Suryadi Saputra Jaya 

Redaksi Gnotif