Kuasa Hukum Pelapor Soroti Dugaan Penghalangan Proses Hukum dalam Sengketa Lahan yang Tengah Ditangani Polda Lampung
Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menyita perhatian publik. Perkara ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap pekerja oleh seorang oknum purnawirawan Polri bernama Suratno.
Kasus yang tengah ditangani oleh Polda Lampung ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga memunculkan indikasi adanya tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Selain itu, sikap tertutup dari pihak terlapor semakin memperkuat perhatian masyarakat terhadap dinamika konflik yang terjadi.
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai pihak mulai angkat bicara, mulai dari kuasa hukum pelapor hingga masyarakat setempat yang mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Enggan Memberikan Klarifikasi kepada Media
Pada tanggal 18 Maret 2026, sejumlah awak media mendatangi kediaman Suratno di wilayah Dayamurni dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kehadiran wartawan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait dugaan keterlibatannya dalam insiden pengusiran pekerja.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Suratno tidak bersedia menemui wartawan secara langsung. Ia hanya memberikan pernyataan singkat dari dalam rumah tanpa membuka pintu.
“Saya tunggu panggilan dari Polda,” ujar Suratno.
Jawaban singkat tersebut dinilai belum memberikan kejelasan terkait berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya. Wartawan yang hadir mengaku telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan mereka secara sopan, namun tetap tidak mendapatkan respons lebih lanjut.
Sikap tertutup ini justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keengganan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Kronologi Dugaan Pengusiran dan Intimidasi
Peristiwa yang menjadi pemicu sorotan publik terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, sejumlah pekerja yang merupakan bagian dari pihak pelapor, Iko Erza Haritius, berada di lokasi sengketa lahan.
Para pekerja tersebut diminta untuk menunggu di pinggir jalan guna mengarahkan tim dari Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah terhadap Zubir Kholis.
Namun sebelum tim kepolisian tiba di lokasi, Suratno datang dan diduga langsung mengusir para pekerja. Menurut keterangan yang dihimpun, pengusiran tersebut dilakukan dengan nada tinggi dan disertai ancaman.
Dalam insiden tersebut, Suratno disebut sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup keras.
“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja dan menjadi salah satu poin penting yang kini disoroti dalam proses hukum yang berjalan.
Analisis Hukum dari Kuasa Hukum Pelapor
Menanggapi insiden tersebut, kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait aspek hukum dari tindakan yang dilakukan oleh Suratno.
Ia menilai bahwa tindakan pengusiran dan dugaan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama jika dilakukan dengan ancaman kekerasan.
“Kami sedang mempelajari persoalan ini secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan intimidasi dan pengusiran pekerja,” ujar Septian.
Menurutnya, status Suratno sebagai purnawirawan Polri seharusnya menjadi faktor yang mendorongnya untuk lebih memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai mantan anggota kepolisian, seharusnya yang bersangkutan memahami hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa posisi Suratno dalam sengketa ini bukan sebagai pemilik lahan, melainkan hanya sebagai pihak yang diduga menyewa lahan tersebut.
Aktivitas di Lahan Sengketa Jadi Sorotan
Selain dugaan intimidasi, aktivitas yang masih berlangsung di atas lahan sengketa juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut masih digunakan untuk kegiatan penanaman tebu.
Kegiatan tersebut disebut dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan Gunung Madu Plantation (GMP), yang merupakan salah satu perusahaan besar di sektor perkebunan.
Kuasa hukum pelapor menilai bahwa aktivitas tersebut tidak seharusnya dilakukan selama status lahan masih dalam sengketa hukum.
“Ini menjadi hal yang sangat disayangkan. Lahan yang masih dalam proses hukum seharusnya tidak dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum ada kejelasan status,” ujarnya.
Ia khawatir bahwa aktivitas tersebut dapat memperumit penyelesaian perkara dan berpotensi menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Dugaan Adanya Praktik Mafia Tanah
Dalam pernyataannya, Septian Hermawan juga mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini. Dugaan tersebut muncul berdasarkan sikap dan tindakan yang dinilai tidak transparan.
“Kami melihat ada indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya praktik mafia tanah,” ujarnya.
Istilah mafia tanah merujuk pada praktik ilegal yang berkaitan dengan penguasaan atau pemanfaatan lahan secara tidak sah, sering kali melibatkan manipulasi dokumen atau penyalahgunaan wewenang.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya menjadi sengketa perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang lebih kompleks.
Pelapor Tegaskan Komitmen Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, pelapor Iko Erza Haritius menegaskan bahwa dirinya akan tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Iko juga mengaku merasa heran dengan berbagai kejadian yang terjadi, terutama terkait status kepemilikan lahan yang masih belum jelas.
“Setahu saya, pihak tersebut hanya menyewa lahan, bahkan hanya berdasarkan fotokopi sertifikat,” katanya.
Kejanggalan dalam Bukti Kepemilikan
Lebih lanjut, Iko mengungkapkan adanya kejanggalan dalam bukti kepemilikan lahan. Ia menyebut bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak pernah hadir.
Selain itu, sertifikat asli lahan tersebut juga tidak dapat ditunjukkan kepada pihak yang berwenang.
“Bahkan pihak BPN Lampung Utara tidak dapat memastikan keabsahan dokumen tersebut,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Lahan Tetap Dikuasai Meski Bersengketa
Meskipun status lahan masih dalam sengketa, pihak yang mengaku sebagai penyewa disebut masih menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang tidak lazim dan berpotensi melanggar hukum.
“Sebagai penyewa, seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menguasai lahan secara penuh, apalagi jika statusnya masih disengketakan,” kata Iko.
Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut hingga ada keputusan hukum yang jelas.
Peran Polda Lampung dalam Penanganan Kasus
Saat ini, kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam penanganan Polda Lampung. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan.
Peninjauan lapangan yang dilakukan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kondisi di lokasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian serta status hukum lahan yang dipermasalahkan.
Polda Lampung diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat berharap agar tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk oknum yang memiliki latar belakang sebagai aparat penegak hukum.
Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu masalah serius di Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar konflik lahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan kekerasan atau intimidasi.
Penutup
Sengketa lahan di Tulang Bawang Barat ini mencerminkan kompleksitas permasalahan pertanahan yang masih sering terjadi. Dugaan intimidasi, ketidakjelasan status kepemilikan, serta potensi praktik mafia tanah menjadi tantangan dalam penegakan hukum.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Kepastian hukum dan keadilan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik ini, sehingga tidak hanya memberikan solusi bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
#SengketaTanah #Lampung #PoldaLampung #KonflikLahan #BeritaLampung

0 Komentar