GNotif.com – Lampung. Kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar dugaan intimidasi hingga penganiayaan terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya menjadi payung perlindungan bagi insan media di tanah air.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan sekaligus dukacitanya atas masih terjadinya berbagai tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik di lapangan. Ia menilai fenomena tersebut sebagai sebuah paradoks dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Menurut Hanif, sejak lama sudah jelas bahwa tindakan membatasi, menghalangi, atau bahkan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan tindak pidana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.
“Kesannya seperti mengolok-olok hukum yang sudah jelas ada. Padahal aturan tersebut sudah lama diketahui publik dan dapat ditemukan dalam berbagai publikasi maupun literatur hukum,” ujar Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa di era digital saat ini, informasi mengenai peraturan perundang-undangan sangat mudah diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk tidak mengetahui bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran hukum.
Hanif juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan pers. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran.
“Aturan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap pers sebagai salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi,” jelasnya.
Perbincangan Usai Buka Puasa Bersama
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif dalam perbincangan santai usai kegiatan buka puasa bersama dan berbagi takjil yang diselenggarakan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti kabar mengenai insiden yang menimpa tiga wartawan di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga wartawan tersebut diketahui mendatangi lokasi sebuah perusahaan untuk melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota satuan tugas oleh massa di area perusahaan PT PMM yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu siang, 7 Maret 2026.
Hanif menyebut bahwa kejadian semacam ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Menurutnya, berbagai kasus serupa juga pernah terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
“Tidak hanya di Bumi Serumpun Sebalai, yaitu Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Sai Bumi Ruwa Jurai, yakni Provinsi Lampung, juga masih sering terjadi hal-hal seperti itu dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Tiga Wartawan Dilaporkan Mengalami Intimidasi
Tiga wartawan yang dilaporkan mengalami intimidasi dalam insiden tersebut adalah Wahyu Kurniawan, Frendy Primadana, dan Dedy Wahyudi.
Wahyu Kurniawan merupakan Sekretaris JMSI Bangka Belitung sekaligus jurnalis dari media Suarabangka.com. Frendy Primadana diketahui sebagai kontributor TV One, sementara Dedy Wahyudi merupakan wartawan dari media Babelfaktual.com.
Ketiga wartawan tersebut datang ke lokasi untuk melakukan verifikasi informasi dan pengumpulan data terkait peristiwa yang sedang terjadi di area perusahaan.
Namun situasi di lapangan dilaporkan memanas ketika salah satu wartawan mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.
Dari informasi yang beredar, pihak atau oknum dari perusahaan kemudian meminta secara paksa agar gambar yang diambil oleh wartawan tersebut dihapus.
Permintaan tersebut memicu perdebatan antara wartawan dengan pihak di lokasi kejadian.
Dugaan Penganiayaan terhadap Wartawan
Ketegangan yang terjadi di lokasi dilaporkan semakin meningkat ketika truk yang sebelumnya hendak memasuki area gudang kembali keluar dari lokasi.
Pada saat itulah, sopir truk disebut turun dari kendaraan dan melayangkan pukulan ke arah wajah salah satu wartawan, yakni Dedy Wahyudi.
Tidak hanya itu, korban juga dilaporkan menerima ancaman serius dari pelaku.
Hanif menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.
“Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus seperti ini. Jangan sampai perkara pidana yang dasar hukumnya sudah jelas justru berakhir tanpa kejelasan,” tegasnya.
Wartawan Dihadang Saat Meninggalkan Lokasi
Selain dugaan pemukulan terhadap Dedy Wahyudi, insiden tersebut juga dilaporkan melibatkan tindakan penghadangan terhadap wartawan lain yang mencoba meninggalkan lokasi.
Frendy Primadana disebut sempat terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh seorang oknum petugas keamanan perusahaan ketika ia berusaha keluar dari area gudang.
Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa para wartawan sempat tertahan di dalam area perusahaan sebelum akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar.
Hanif menilai rangkaian kejadian tersebut sangat memprihatinkan karena dapat menimbulkan rasa takut bagi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
“Jika wartawan sampai dihadang atau bahkan ditahan ketika menjalankan tugas, tentu hal itu sangat merusak citra hukum di Indonesia,” ujarnya.
UU Pers sebagai Lex Specialis
Hanif juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis atau hukum khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik di Indonesia.
Hal ini berarti bahwa UU Pers memiliki kedudukan khusus dibandingkan dengan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tindakan intimidasi terhadap wartawan jelas mencemooh hukum yang sudah ada. UU Pers merupakan lex specialis yang memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik,” katanya.
Menurutnya, jika tindakan seperti ini terus terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas, maka Undang-Undang Pers akan terkesan hanya menjadi simbol atau “macan kertas”.
Pandangan Ketua DPD PWRI Lampung
Sementara itu, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., turut memberikan pandangannya terkait insiden tersebut.
Menurut Darmawan, dalam sistem hukum Indonesia memang terdapat beberapa lokasi yang memiliki pembatasan peliputan demi alasan keamanan negara atau kerahasiaan tertentu.
Pembatasan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 serta aturan lain yang berkaitan dengan keamanan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan.
“Jika wartawan sedang meliput secara sah dan tidak melanggar aturan, maka tindakan seperti mengintimidasi, merampas alat kerja, atau melakukan ancaman fisik maupun verbal jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Peran Pers dalam Demokrasi
Darmawan menekankan bahwa pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial yang membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai sektor kehidupan.
Melalui kerja jurnalistik yang profesional dan beretika, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik
Darmawan juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan tetap terikat dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan wajib menghormati kesepakatan off the record dan embargo yang diberikan oleh narasumber.
Jika kesepakatan tersebut dilanggar, maka hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap media maupun jurnalis itu sendiri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan.
Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
Darmawan menilai bahwa kualitas dan kredibilitas suatu undang-undang sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukumnya.
Jika aparat penegak hukum mampu menangani kasus seperti ini secara cepat, akurat, dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan meningkat.
“Penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan legitimasi sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” katanya.
Harapan bagi Perlindungan Jurnalis
Kasus yang menimpa para wartawan di Bangka Belitung menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi tantangan di Indonesia.
Hanif berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara serius sehingga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi kerja pers.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.
“Undang-undang yang sudah ada harus ditegakkan secara nyata. Jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga semua pihak harus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi wartawan,” tutupnya.
(Tim)
(Redaksi GNotif)

