Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin di Kotabumi Kembali Picu Konflik, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Kotabumi, Lampung Utara | Gnotif.com | 27 Maret 2026

Kasus pemasangan tiang telekomunikasi atau jaringan internet tanpa izin di lahan milik warga kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Permasalahan ini bukan pertama kali terjadi, bahkan telah berulang dalam beberapa waktu terakhir dan kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak penyedia layanan atau provider.

Minimnya komunikasi serta kurangnya itikad baik dari pihak provider dalam merespons keluhan masyarakat dinilai menjadi pemicu utama terjadinya perselisihan. Tidak jarang, persoalan ini berujung pada somasi atau langkah hukum yang ditempuh oleh warga demi mempertahankan hak atas tanah mereka.

Kejadian terbaru terjadi di wilayah Sribasuki dan Rejosari, Kotabumi Kota. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pemasangan tiang internet yang dilakukan tanpa izin di pekarangan rumah maupun tanah milik pribadi mereka. Pemasangan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan tanah. Selain itu, tidak adanya kompensasi maupun komunikasi yang jelas dari pihak provider semakin memperburuk situasi.

Arifin, salah satu warga yang terdampak langsung, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku merasa dirugikan karena lahannya digunakan tanpa izin dan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu.

“Kami sebagai pemilik lahan jelas tidak terima. Tiba-tiba saja ada tiang ditanam di tanah kami tanpa izin. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada kompensasi. Ini jelas merugikan kami,” ujar Arifin.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Kantor Telkom di Kotabumi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.

“Saya sudah datang ke kantor Telkom untuk meminta penjelasan, tapi tidak bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab. Saya hanya bertemu dengan provider lain yang tidak bisa memberikan jawaban pasti,” tambahnya.

Menurut Arifin, sikap diam dari pihak provider menunjukkan kurangnya tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan. Ia berharap ada itikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Jensu selaku Kepala Bagian wilayah setempat memberikan tanggapan terkait keluhan warga tersebut. Ia mengaku telah mencoba menghubungi pihak mitra yang melakukan pemasangan, namun belum mendapatkan respons.

“Untuk mitranya sudah kami hubungi, namun memang belum ada respon. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pimpinan mitra untuk menindaklanjuti komplain masyarakat,” ujar Jensu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/03/2025).

Jensu menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya mencarikan solusi terbaik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pihak provider dengan masyarakat.

“Harus ada komunikasi yang baik. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan dan akhirnya terjadi konflik. Kami berharap ada penyelesaian secara baik-baik,” lanjutnya.

Di sisi lain, Bambang selaku Ketua RT di Lingkungan 4 Rejosari juga menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa pihak provider tidak menghargai aparat lingkungan setempat karena tidak melakukan koordinasi sebelum melakukan pemasangan.

“Jangankan kompensasi, izin saja tidak ada. Bahkan kepada saya sebagai RT pun tidak ada pemberitahuan. Ini jelas tidak menghargai kami sebagai perangkat lingkungan,” tegas Bambang.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Selain merugikan warga, hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Bambang menambahkan bahwa pemasangan tiang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak pekarangan warga. Oleh karena itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika tidak ada penyelesaian yang jelas.

Dari sisi hukum, pemasangan tiang telekomunikasi tanpa izin memang memiliki konsekuensi yang serius. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara telekomunikasi untuk mematuhi aturan perizinan dan penggunaan lahan.

Tidak hanya itu, peraturan mengenai hak atas tanah juga menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menolak atau menggugat penggunaan lahan tanpa izin. Setiap bentuk pemanfaatan tanah milik pribadi harus melalui persetujuan pemilik yang sah.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus seperti ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan serta kurangnya koordinasi antara pihak provider dan pemerintah daerah. Hal ini membuka celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pemasangan tanpa prosedur yang benar.

Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur, termasuk jaringan telekomunikasi. Tanpa adanya transparansi, masyarakat akan sulit untuk memahami tujuan dan manfaat dari pembangunan tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan akan jaringan internet yang semakin meningkat juga menjadi faktor pendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan sosial.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi setiap kegiatan pemasangan infrastruktur di wilayahnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, perlu adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan responsif agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan mereka. Dengan demikian, setiap permasalahan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Warga Sribasuki dan Rejosari berharap agar pihak provider segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Mereka tidak ingin konflik ini terus berlarut-larut tanpa adanya solusi yang jelas.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak terkait, warga mengaku siap untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan somasi hingga gugatan perdata.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat. Kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kepentingan warga.

Ke depan, diharapkan ada regulasi yang lebih tegas serta penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan secara harmonis tanpa menimbulkan konflik.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif dalam menjaga hak-hak mereka, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak provider yang diduga melakukan pemasangan tiang tanpa izin tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Gnotif akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru bagi masyarakat.

Peristiwa ini menjadi cerminan penting bahwa sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan infrastruktur. Tanpa adanya sinergi tersebut, potensi konflik akan terus muncul dan merugikan semua pihak.

Dengan adanya perhatian serius dari semua pihak, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran berharga untuk ke depannya. (Red)